Menurut Herdensi, SPPG sebagai bagian dari pelaksana program harus memastikan pelaksanaan MBG berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan yang justru mengganggu pencapaian tujuan program.
Keluarga Korban MBG di Karo Sebut Anaknya Hilang Ingatan 70 Persen

- Febiola Br Purba, terduga korban keracunan MBG di Karo, mengalami kehilangan ingatan hingga 70 persen dan telah dirawat di lima rumah sakit sejak 13 Agustus 2026.
- Keluarga Febiola kesulitan membiayai perawatan, susu khusus, makanan, dan vitamin; orang tuanya berhenti bekerja untuk mendampingi, sementara bantuan pemerintah langsung belum diterima.
- Ombudsman Sumut mencatat 823 korban gangguan kesehatan terkait MBG dan akan merekomendasikan penutupan SPPG yang melakukan pelanggaran berat serta perbaikan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Medan, IDN Times – Icuk Sugiarto Purba, ayah dari Febiola Br Purba, korban terduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, mengaku kesulitan memenuhi biaya perawatan anaknya. Febiola saat ini masih menjalani perawatan intensif dan mengalami kehilangan ingatan hingga 70 persen.
"Kami sejujurnya agak kesulitan dengan biaya, karena tidak mungkin hanya makan saja. Kadang-kadang harus membeli kebutuhan anak kami," kata Icuk pada IDN Times lewat telpon seluler, Minggu (6/9/2026).
Sejak 13 Agustus 2026, Febiola sudah dirawat di lima rumah sakit. Diawali dari RS Kabanjahe, RS Efarina, RS Haji Medan, RSUP Adam Malik, dan saat ini dirawat di RS Amanda, Karo.
Direncanakan Senin (7/9/2026), Febiola akan dirujuk kembali ke RSUP Adam Malik, Medan.
"Anak saya menurut dokter itu perawatannya tidak sebentar. Dokter bilang harus dirawat selama setahun penuh, setiap seminggu sekali," ujarnya.
1. Kondisi Febiola semakin menurun

256 Siswa di Karo Dirawat Diduga Keracunan MBG (Dok. KPPG Sumut) Icuk menuturkan, kondisi Febiola saat ini seperti anak usia 3 tahun. Korban tidak mengenali teman sekelas, guru, bahkan adik dan barang-barang miliknya sendiri.
"Ya semuanya dia lupa. Contohnya, teman-teman sekelasnya dia lupa. Waktu kami pulang dari rumah sakit Haji, dia bertemu sama adiknya, dan saya bapaknya dia sudah tidak kenal. Padahal mereka itu duduk sama-sama," tuturnya.
Febiola merupakan anak keempat dari empat bersaudara. Untuk memenuhi kebutuhan pengobatan, keluarga harus membeli susu khusus dua kali seminggu dengan harga Rp180.000 per sekali beli. Selain itu, makanan dan vitaminnya juga harus dijaga sesuai anjuran dokter.
"Kalau tidak ada pemasukan, tapi pengeluaran terus sampai kapan kalau begini terus. Saya tidak sanggup kalau melihat kondisi anak saya itu," kata Icuk.
Ia mengaku, sejauh ini bantuan yang diterima hanya dari forum, sekolah, dan sumbangan. Sementara bantuan langsung dari pemerintah belum ada.
2. Minta pihak terkait bertanggungjawab

256 Siswa di Karo Dirawat Diduga Keracunan MBG (Dok. KPPG Sumut) Icuk berharap pihak penyelenggara program MBG dan aparat hukum bertanggung jawab atas kejadian ini.
"Pesan saya, semoga pihak-pihak tersebut bisa bertanggung jawab atas masalah ini. Agar memberikan perawatan dan pengobatan terbaik kepada anak saya, dan mengarahkan kepada dokter-dokter yang terbaik," harapnya.
Ia juga meminta program MBG dievaluasi agar tidak ada lagi korban.
"Ya, harapan saya sebetulnya program MBG itu sangat bagus. Tapi karena sudah ada korban-korban seperti ini, anak-anak SMA, SMP, ini tidak diinginkan mereka menjadi korbannya. Jadi itu sudah kelalaian," tegasnya.
Berdasarkan keterangan dokter, kata Icuk, ada dua kemungkinan penyebab sakit yang diderita Febiola, yaitu bakteri atau racun jamur. Hasil pasti akan diketahui dalam 10 hari hingga 2 minggu ke depan.
"Sekarang kondisi anak saya ini, kalau tidak racun, ada bakteri beracun. Untuk saat ini sudah Rp3,5 juta yang keluar itu pun hasil tabungan kami selama ini," ucapnya.
Hingga saat ini pihak keluarga mengaku belum membuat laporan resmi ke pihak berwajib. Icuk mengaku saat ini fokus pada perawatan anaknya. Sementara itu, istri dan dirinya terpaksa tidak bekerja untuk mendampingi Febiola berobat.
"Kami sudah tidak kerja, kami mau makan dari mana kalau menjaga anak kami terus. Saya kerja buruh tukang kebun orang. Mamaknya jualan kerupuk-kerupukan dekat sekolah," pungkasnya.
3. Ombudsman Sumut sebut sudah 823 siswa Keracunan MBG

Data kasus keracunan MBG di Sumut per Agustus 2026 (Dok. Ombudsman Sumut) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatra Utara, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa MBG merupakan program prioritas Presiden yang harus didukung bersama agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
“Program MBG ini merupakan program prioritas Presiden. Semestinya SPPG yang diamanatkan untuk mendukung keberhasilan program ini tidak kemudian menjadi hal yang mengganggu irama pencapaian target. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Herdensi.
Ombudsman juga menilai kejadian gangguan kesehatan dalam pelaksanaan Program MBG perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi kembali terjadi apabila pola kerja dan tata kelola tidak segera diperbaiki.
Berdasarkan data peristiwa yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, kejadian serupa telah terjadi satu kali pada 2025 dan lima kali pada 2026, dengan jumlah korban secara keseluruhan mencapai 823 orang.
"Sebelumnya 807 orang, 389 di antaranya yang kasus Kabupaten Karo. Lalu ada kasus di Deli Serdang 11 orang dan Pakpak Bharat itu ada korban keracunan 16 orang," ungkap Herdensi, Minggu (6/9/2026).
Ia menegaskan bahwa Ombudsman akan mendorong tindakan tegas terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran berat, termasuk merekomendasikan penutupan SPPG yang terbukti melakukan kesalahan serius. Hal tersebut, menurutnya, telah didiskusikan dengan Kepala BGN.
“Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat, Ombudsman akan merekomendasikan untuk ditutup,” ungkapnya.
Selain persoalan keamanan pangan, Ombudsman juga menyoroti koordinasi antara KPPG dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pengawasan, kata dia, KPPG di tingkat lokal belum secara optimal berkoordinasi maupun melibatkan pemerintah daerah. Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti jumlah SPPG maupun lokasi SPPG yang berada di wilayahnya.
Ia meminta KPPG dan Kantor Regional untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Ombudsman akan merekomendasikan dua hal utama. Pertama, penutupan SPPG yang melakukan kesalahan berat. Kedua, mendorong Kantor Regional dan KPPG untuk berkoordinasi serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas pemerintah tersebut” tegasnya.



















