Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPRD dan Imigrasi Sumut Bahas Layanan Keimigrasian di Tanjung Balai

Kota Medan
DPRD dan Imigrasi Sumut Bahas Layanan Keimigrasian di Tanjung Balai
DPRD dan Imigrasi Sumut Bahas Layanan Keimigrasian di Tanjung Balai (Dok. Imigrasi Sumut)
Share Article

Medan, IDN Times – Sebagai bentuk sinergi antaralembaga legislatif dan pemerintah pusat dalam menjaga kualitas pelayanan publik, DPRD Kota Tanjung Balai menggelar Kunjungan Kerja dengan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, bertempat di aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Meda, Jumat (4/9/2026).

Kunjungan ini menjadi momentum penting karena dihadiri langsung tiga pimpinan komisi, yakni Ketua Komisi A Ilham Fauzi, Ketua Komisi B Hj. Artati, dan Ketua Komisi C Marthin Chaniago, yang disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan, beserta jajaran dan Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Gelora Adil Ginting.

Pertemuan ini menjadi ruang dialog konstruktif antara DPRD Tanjung Balai dan Imigrasi Sumut untuk membahas kebutuhan layanan keimigrasian di wilayah Tanjung Balai, mengingat tingginya mobilitas ekspor impor serta lalu lintas keluar masuk WNA dan WNI di kawasan tersebut. Ilham Fauzi menekankan pentingnya kehadiran layanan yang responsif dan mudah diakses masyarakat, sejalan dengan peran strategis Tanjung Balai sebagai simpul penting jalur perlintasan di Sumatera Utara. Aspirasi ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen dewan mengawal kebutuhan riil masyarakat terhadap akses layanan publik yang efektif.

Menanggapi hal tersebut, Parlindungan menyampaikan apresiasi atas inisiatif kolaboratif DPRD dan menegaskan keterbukaan jajaran Imigrasi Sumut dalam menerima masukan dari daerah. Ia menyatakan aspirasi masyarakat Tanjung Balai akan diteruskan sebagai bahan pertimbangan ke pimpinan pusat di Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai langkah memastikan kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan di lapangan.

Kunjungan kerja ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan keimigrasian yang optimal membutuhkan komunikasi dua arah antara pemerintah pusat dan daerah. Sinergi semacam ini sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto yang diluncurkan sebagai arah kebijakan dan acuan kerja jajaran pada tahun 2026, di antaranya penguatan layanan keimigrasian berbasis digital serta penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang dirancang untuk memastikan kehadiran negara semakin dirasakan masyarakat.

Hal ini pun selaras dengan visi "Imigrasi untuk Rakyat" yang terus digaungkan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa setiap kebijakan dan layanan keimigrasian harus berorientasi pada kemudahan, kedekatan, dan manfaat nyata bagi masyarakat, sehingga kolaborasi lintas lembaga seperti ini diharapkan menjadi model tata kelola berkelanjutan yang adaptif dan akuntabel demi kepentingan publik.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More