Scam Nonton Film Jaring 3 Korban, Rugi Rp19,79 Juta

- Tawaran bonus menonton cuplikan film di media sosial membuat sedikitnya tiga korban melakukan deposit berulang kali.
- Tiga korban di Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur mengalami total kerugian sedikitnya Rp19,79 juta.
- Polda Sumatera Utara menangkap CMA dan MM, sementara BA telah ditetapkan sebagai DPO.
Medan, IDN Times — Tawaran mendapat bonus dari menonton cuplikan film di media sosial berujung kerugian bagi sedikitnya tiga orang di tiga provinsi. Korban di Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur justru diminta terus melakukan deposit setelah tergiur iming-iming keuntungan.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap praktik penipuan online atau scam tersebut. Polisi telah menangkap dua tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih diburu.
1. Korban dijaring lewat iklan di Facebook dan Instagram

ilustrasi media sosial (pexels.com/Atlantic Ambience) Kasus ini bermula dari iklan yang dibuat pelaku di media sosial. Tersangka CMA berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan layanan Meta Ads.
Iklan tersebut menawarkan program atau misi menonton cuplikan film dengan iming-iming keuntungan. Calon korban yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke sebuah grup Telegram yang telah disiapkan oleh para pelaku.
Di dalam grup itu, tersangka MM berperan sebagai admin yang memberikan tugas kepada anggota. Tugasnya relatif sederhana, yakni menonton cuplikan film, tetapi korban kemudian diarahkan untuk melakukan deposit.
“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Bayu mengatakan bonus yang ditawarkan kepada korban bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah.
2. Bonus tidak bisa dicairkan, korban malah diminta setor lagi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Setelah menyelesaikan tugas, korban diyakinkan bahwa nilai bonus akan semakin besar apabila mereka semakin banyak mengerjakan misi dan menambah saldo.
“Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar,” jelas Bayu.
Namun, ketika korban mencoba menarik saldo dan bonus yang tercantum dalam akun mereka, uang tersebut tidak dapat dicairkan. Pelaku kemudian memberikan alasan baru agar korban kembali mentransfer uang.
Korban disebut diarahkan melakukan deposit tambahan dengan dalih memenuhi persyaratan tertentu sebelum seluruh saldo dan keuntungan bisa ditarik. Pola tersebut terus berulang hingga korban mengalami kerugian.
Tersangka BA yang masih buron diduga turut berperan meyakinkan korban yang sudah melakukan deposit awal agar kembali mentransfer uang.
3. Tiga korban rugi hampir Rp20 juta

Ilustrasi borgol (IDN Times) Polisi telah mengidentifikasi tiga korban dalam perkara tersebut. Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, mengalami kerugian Rp15,25 juta.
Kemudian Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta. Korban lainnya, Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian sebesar Rp2,27 juta.
Jika digabungkan, kerugian dari tiga korban tersebut mencapai sedikitnya Rp19,79 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran keuntungan besar di ruang digital, terutama yang mengharuskan korban mengirimkan uang terlebih dahulu.
“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” katanya.
Dalam penangkapan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam.
CMA dan MM kini telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.







![[BREAKING] Gempabumi Magnitudo 4,9 Guncang Tapanuli Selatan](https://image.idntimes.com/post/20250330/bencana-gempa2-600x400-0d54f2f4269dc94170f1e09739d8c76c.jpg)

![[FOTO] Sinabung Bergejolak, Kehidupan Tetap Bergerak](https://image.idntimes.com/post/20260902/sin_5_8e00efb6-baf1-4806-97e6-3e6b9b81e34a_watermarked_idntimes-2.jpg)








