Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Petani Sawit Diserang OTK di Rohul Riau, Polisi Tangkap 9 Orang

Kota Pekanbaru
Petani Sawit Diserang OTK di Rohul Riau, Polisi Tangkap 9 Orang
Ilustrasi penyerangan kelompok (freepik.com/EyeEm)
  • Polda Riau mengambil alih penyidikan penyerangan puluhan petani sawit di Rohul pada pertengahan Agustus dan menangkap sembilan tersangka setelah memeriksa 17 saksi.
  • Penyidikan sementara berfokus pada dugaan pencurian dengan kekerasan; polisi belum menyimpulkan keterlibatan PT Agrinas Palma Nusantara dan masih mendalami bukti serta informasi lapangan.
  • Polisi menyebut pelaku dibayar Rp300 ribu per orang dan memburu pemberi dana serta aktor intelektual, sementara korban meminta dalang penyerangan diungkap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Pihak kepolisian menangkap 9 orang penyerangan terhadap puluhan petani kelapa sawit di wilayah Kebun Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, yang terjadi pada pertengahan Agustus lalu. Dimana, penyerangan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan kebun kelapa sawit seluas 2000 hektare.

Diketahui, kasus ini telah diambil alih oleh Polda Riau pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Tambusai Utara. Demikian dikatakan Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Rooy Noor, Jumat (4/9/2026). 

"Benar, kasus tersebut telah kami ambil alih dan telah mengamankan 9 pelaku," kata AKBP Rooy.

Dalam penyidikannya, tim penyidik telah memeriksa belasan saksi. Totalnya, sebanyak 17 saksi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, puluhan petani kelapa sawit mengalami luka-luka akibat penyerangan secara brutal oleh orang tak dikenal (OTK) di kebun kelapa sawit Afdeling 15, 19 dan 21, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul. Para pelaku menyerang dengan berbagai senjata, termasuk senapan angin.

Akibat serangan itu, para petani tersebut mengalami luka-luka yang cukup serius. Bahkan ada satu orang kondisinya saat itu kritis. Para korban menuding, penyerangan tersebut didalangi oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

  1. 1. Laporan terkait pencurian dengan kekerasan, dalami dugaan keterlibatan PT Agrinas Palma Nusantara

    Ilustrasi pengeroyokan.. (Shutterstock)
    Ilustrasi pengeroyokan.. (Shutterstock)

    AKBP Rooy menerangkan, laporan korban bukan terkait lahan seperti yang diperbincangkan. Melainkan terkait dengan pencurian dengan kekerasan.

    "Untuk sementara fokus penanganan kasus terkait pencurian dengan kekerasan, Pasal 479 ayat (1) maupun ayat (2)," terangnya.

    Lebih lanjut, pihaknya belum menyimpulkan adanya keterlibatan PT Agrinas Palma Nusantara, sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperoleh. Meskipun begitu, pihaknya juga masih mendalami informasi lain yang muncul di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan PT Agrinas Palma Nusantara.

    "Kami akan dalami lebih lanjut," lanjutnya.

  2. 2. Pelaku terima Rp300 ribu per orang, kejar aktor intelektual

    IMG-20260904-0094.jpg
    Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Rooy Noor (IDN Times/ Fanny Rizano)

    AKBP Rooy menyebut, dalam penyerangan tersebut, para pelaku menerima upah sebanyak Rp300 ribu per orang.

    "Dari keterangan sementara, mereka (Para pelaku) rata-rata dibayar Rp300 ribu per kepala," sebutnya.

    Dari 9 pelaku itu, terdapat 1 pelaku yang berperan sebagai penerima dana untuk kemudian membagikannya kepada 8 pelaku lainnya.

    "Dari 9 (pelaku), 1 orang berperan sebagai penerima dana untuk diteruskan lagi ke 8 pelaku yang sudah kami amankan," ucap AKBP Rooy.

    Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menelusuri siapa pihak yang memberikan dana tersebut dan siapa aktor yang memberikan perintah. AKBP Rooy memastikan pihaknya tidak berhenti pada 9 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    "Kami memang masih mengejar aktor intelektualnya," pungkasnya.

  3. 3. Apresiasi polisi, korban minta dalang penyerangan diungkap

    IMG-20260822-0003.jpg
    Juru bicara para petani kelapa sawit yang menjadi korban, Abdul Aziz (IDN Times/ Fanny Rizano)

    Dengan ditangkapnya 9 pelaku penyerangan itu, para petani kelapa sawit yang menjadi korban mengapresiasi sikap tegas pihak kepolisian. Meskipun begitu, para korban berharap Polda Riau menangkap hingga aktor intelektual penyerangan tersebut. Demikian dikatakan juru bicara korban Abdul Aziz.

    "Soal siapa aktor intelektualnya, tentu bisa dilacak dari surat PH (penasehat hukum) PT Agrinas Palma Nusantara yang beredar di publik. Surat itu tertanggal 14 agustus dan kejadian tanggal 14 itu juga. Bila surat itu jadi rujukan, tentu akan bisa dengan mudah didapat siapa pimpinan Agrinas yg meneken surat kuasa hingga kemudian PH Agrinas membuat isi surat seperti itu," kata Aziz.

    Adapun surat yang dimaksud, yakni kuasa hukum PT Agrinas Palma Nusantara berkirim surat ke Polres Rohul. Yang mana, salah satu poin dalam surat itu tertulis, agar tidak dipersalahkan apabila terjadi bentrok berdarah di lapangan.

    Aziz melanjutkan, sepak terjang PT Agrinas Palma Nusantara telah menimbulkan keresahan di mana-mana. Tidak hanya di Kabupaten Rohul, tapi juga di Kampar, Pelalawan dan Indragiri Hulu (Inhu).

    "Perusahaan ini malah berusaha mengadudomba, memakai jasa pihak-pihak tertentu demi mencapai keinginannya, tak terkecuali KSO yang sengaja direkrut dari orang-orang lokal," lanjutnya.

    Semua ini disebut Aziz, tak lepas dari cuan yang akan didapat PT Agrinas Palma Nusantara. Dimana, kebun kelapa sawit itu menghasilkan uang dan negara dijadikan tameng demi menghalalkan perampasan. 

    "Saya mengatakan ini perampasan karena tidak ada putusan pengadilan apakah kebun sawit itu boleh di sita atau tidak," sebutnya.

    "Kalau perampasan terjadi hanya lantaran lahan itu disebut berada di dalam kawasan hutan, mestinya dibuktikan dulu lahan itu benar atau tidak berada di dalam kawasan hutan," sambungnya.

    Aziz menambahkan, memang ada dalil dalam PP 45 tahun 2025 dan Perpres 5 Tahun 2025 terkait penguasaan kembali. Namun penguasaan kembali itu baru bisa dilakukan setelah pembuktian areal itu benar di kawasan hutan. Sementara di Provinsi Riau, dari tahun 2016, kawasan hutan masih berstatus penunjukan dan kebun-kebun kelapa sawit telah ada sebelum tahun 2016.

    "Bila merujuk pada aturan, pada saat proses penataan batas, dilakukan semua hak-hak masyarakat itu di-enclave. Pertanyaannya, kapan penataan batas dilakukan," tanyanya.

    "Karena persoalan ini telah menyangkut hajat hidup orang banyak, kami minta agar Komisi 3 (DPR RI) turun tangan menangani persoalan ini, termasuk KPK. Sebab kami melihat banyak yang tak beres dalam pengelolaan kebun yang telah terlanjur disita. Buktinya, untung mengelola 1,7 juta hektare hanya Rp2,7 miliar," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More