Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Petani Sawit di Rohul Riau Minta PT Agrinas Tak Memutarbalikkan Fakta

Kota Pekanbaru
Petani Sawit di Rohul Riau Minta PT Agrinas Tak Memutarbalikkan Fakta
Dua diantara 25 petani kelapa sawit yang menjadi korban penyerangan OTK di Kabupaten Rohul (IDN Times/ istimewa)
  • Petani sawit di Kebun Batang Kumu, Rohul, membantah klaim PT Agrinas Palma Nusantara telah bermediasi dan netral dalam sengketa 2.000 hektar lahan.
  • Sebanyak 25 petani terluka akibat serangan orang tak dikenal, satu kritis; petani menuding PT Agrinas terlibat, sementara polisi memburu pelaku.
  • Juru bicara petani mempertanyakan dasar hukum pengelolaan dan penyitaan lahan oleh Agrinas serta Satgas PKH; Sekretaris Perusahaan Agrinas belum merespons konfirmasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Rokan Hulu, IDN Times - Sengketa lahan kebun sawit seluas 2.000 hektar di wilayah Kebun Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kian memanas.

Pasalnya, pasca aksi penyerangan yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) terhadap puluhan petani, PT Agrinas Palma Nusantara memberikan statement yang memperkeruh suasana, dengan memutarbalikkan fakta terkait pengelolaan lahan tersebut. Demikian disampaikan juru bicara para petani kelapa sawit, Abdul Aziz, Rabu (19/8/2026).

Aziz mengatakan, PT Agrinas Palma Nusantara yang dalam pemberitaan sebelumnya menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat adalah tidak benar.

"Bahwa Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru, Agrinas melalui Manager-nya berinisial HM, meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya kepada Agrinas. Ini maksudnya apa. Memangnya Agrinas itu siapa," kata Aziz.

Aziz juga mengatakan, bahwa masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses dialog yang fair. Bahkan, masyarakat juga membantah klaim PT Agrinas Palma Nusantara yang menyatakan bersikap netral dalam konflik lahan tersebut.

Selain itu, Aziz juga menyinggung persoalan internal di Koperasi Karya Bakti yang menjadi mitra PT Torganda sebelumnya. Menurutnya, persoalan di koperasi sebenarnya tidak ada apabila PT Agrinas Palma Nusantara tidak turut campur.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sebanyak 25 orang warga yang merupakan petani kelapa sawit mengalami luka-luka akibat penyerangan OTK di kebun sawit Afdeling 19 dan 21, di Kecamatan Tambusai Utara, Rohul. Para pelaku menyerang dengan berbagai senjata, termasuk senapan angin.

Akibat serangan itu, para petani tersebut mengalami luka-luka yang cukup serius. Bahkan ada satu orang kondisinya saat ini kritis.  

Mereka menuding, penyerangan tersebut didalangi oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Kasus itu kini ditangani Polsek Tambusai Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Polisi kini tengah memburu para pelaku.

  1. 1. Pertanyakan legalitas PT Agrinas

    20260710_191109.jpg
    Petani sawit sekaligus Wakil Ketua Umum asosiasi Samade Abdul Aziz (IDN Times/ istimewa)

    Disamping itu, Aziz juga mempertanyakan legalitas PT Agrinas Palma Nusantara dalam mengelola lahan yang sebelumnya disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    "Lagi-lagi saya katakan, kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian Agrinas seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa," tanya Aziz.

    Ia menilai penyitaan lahan oleh Satgas PKH tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab Satgas PKH melakukan penyitaan bukan berdasarkan putusan pengadilan.

    "Tapi hanya kehendak sendiri dengan alasan itu kawasan hutan, tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu sendiri," sebutnya.

  2. 2. Kawasan hutan di Riau masih berstatus penunjukan, sebut Satgas PKH Arogan

    Ilustrasi hutan (Freepik.com/wirestock)
    Ilustrasi hutan (Freepik.com/wirestock)

    Aziz menerangkan, proses pengukuhan kawasan hutan di Indonesia sudah wajib dilakukan sejak munculnya PP 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, Keputusan Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974 Tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, hingga munculnya PP 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan.

    "Sementara yang kami pahami, hingga tahun 2016, kawasan hutan di Riau masih berstatus penunjukan. Itu persis keluarnya SK 903 Tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Riau. Kalau memang penertiban kawasan hutan itu adalah penegakan hukum, buktikan dong kawasan hutan di Riau itu seperti apa. Jangan langsung main sita saja hanya bermodalkan peta. Ini namanya arogansi," tegas Aziz.

  3. 3. Sekper PT Agrinas tak merespon

    ilustrasi pesan WhatsApp yang belum dibaca (freepik.com/darkdream)
    ilustrasi pesan WhatsApp yang belum dibaca (freepik.com/darkdream)

    Terkait dengan hal diatas, tim IDN Times mencoba mengkonfirmasi pihak PT Agrinas Palma Nusantara melalui Sekretaris Perusahaan (Sekper) Bambang Agustian.

    Namun, hingga berita ini tayang, yang bersangkutan belum merespon atau menjawab pertanyaan yang telah disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More