Ngaku Polisi, Pria di Medan Diduga Rudapaksa Remaja

- DH diduga memperdaya SRA dengan mengaku sebagai anggota polisi di Medan.
- Korban dibawa ke bangunan kosong di Jalan Amal, sementara telepon genggamnya diduga dibawa tersangka.
- Polisi menangkap DH, LMS, dan RS serta masih mendalami kemungkinan aksi serupa.
MEDAN, IDN Times – Seorang pria berinisial DH (42) di Medan diduga memperdaya seorang remaja dengan mengaku sebagai anggota polisi. Korban berinisial SRA kemudian dibawa ke sebuah bangunan kosong hingga diduga mengalami rudapaksa.
Tak hanya itu, DH juga diduga membawa telepon genggam milik korban. Polisi telah menangkap DH bersama dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
1. Mengaku polisi untuk memperdaya korban
.png)
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times) Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan DH awalnya menghentikan SRA yang sedang bersama seorang teman pria. Saat itu, DH mengaku sebagai polisi dan berpura-pura menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi.
DH kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan kepada keduanya, termasuk soal pengalaman masuk hotel dan alasan tidak menggunakan helm. Setelah korban percaya, DH meminta SRA turun dari sepeda motor. Sementara teman pria korban diminta memutar melewati lampu merah.
DH kemudian membawa korban menuju Jalan Ring Road hingga Jalan Ngumban Surbakti. Dalam perjalanan, korban diminta meletakkan telepon genggamnya di dasbor.
Teman pria SRA sempat berusaha mengikuti mereka. Namun, DH meminta korban bersembunyi di balik semak agar tidak terlihat.
2. Korban dibawa ke bangunan kosong, HP dijual Rp600 ribu

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) DH kemudian membawa SRA ke sebuah bangunan kosong di Jalan Amal. Di tempat tersebut, DH diduga melakukan rudapaksa terhadap korban.
“Pelaku melihat bangunan kosong di Jalan Amal dan membawa korban ke dalam. Di sana, aksi pemerkosaan itu terjadi,” kata Bimo, Rabu (20/8/2026).
Setelah kejadian, DH meninggalkan korban setelah meminta SRA kembali mengenakan pakaiannya. Telepon genggam milik korban kemudian dibawa tersangka.
Polisi menyebut telepon genggam tersebut kemudian dijual kepada RS melalui transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Jalan Bilal. Ponsel itu dijual seharga Rp600 ribu.
3. Polisi tangkap tiga orang, DH diduga sudah 6 kali jual HP

Default Image Selain DH, polisi menangkap LMS yang disebut sebagai istri kedua DH dan RS yang diduga berperan sebagai penadah telepon genggam korban.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga transaksi penjualan telepon genggam hasil kejahatan antara DH dan RS bukan baru sekali terjadi. DH disebut sudah enam kali menjual HP hasil kejahatan kepada RS.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah enam kali menjual handphone hasil kejahatan kepada penadah,” ujar Bimo.
Polrestabes Medan kini memproses ketiga tersangka berdasarkan dugaan peran masing-masing. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan DH pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.













