Puluhan Pensiunan PTP III Hadapi Sengketa Lahan Kebun Sawit

- Puluhan pensiunan PTP III di Langkat kehilangan akses ke kebun sawit sekitar 359 hektare yang dikelola PT Sekoci setelah PT Agrinas Palma Nusantara disebut mengambil alih sejak awal Agustus 2026.
- Kebun yang berawal dari Koperasi Sekoci pada 1974 itu menjadi sumber penghasilan pascapensiun selama lebih dari tiga dekade dan berdampak langsung pada sekitar 70–80 keluarga.
- PT Sekoci menggugat PT Qori dan PT Agrinas, serta mencantumkan Satgas PKH sebagai turut tergugat, dengan mengklaim HGU berlaku hingga 2035 dan menilai penguasaan lahan tanpa putusan pengadilan inkrah.
Medan, IDN Times- Puluhan pensiunan PTP III di Kabupaten Langkat kini menghadapi persoalan yang mengancam sumber penghasilan mereka. Kebun kelapa sawit yang selama puluhan tahun dipersiapkan sebagai penopang kehidupan setelah pensiun, kini disebut telah diambil alih penguasaannya oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Perkebunan tersebut berada di Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, dengan luas sekitar 359 hektare. Selama ini, lahan itu dikelola PT Sekoci dan hasil perkebunannya menjadi sumber pendapatan bagi para pensiunan beserta keluarga mereka.
Wilson Manurung, pemegang saham sekaligus pendiri PT Sekoci, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perusahaan, tetapi juga masa depan para pensiunan yang sejak awal ikut membangun perkebunan tersebut.
Menurut Wilson, kisah PT Sekoci bermula jauh sebelum perusahaan berdiri. Pada 1974, sejumlah pekerja PTP III membentuk Koperasi Sekoci. Koperasi itu dibangun dengan mengumpulkan tenaga dan modal para pekerja untuk mengusahakan perkebunan kelapa sawit.
Tujuannya adalah menciptakan sumber pendapatan yang dapat digunakan para pekerja ketika mereka tidak lagi aktif bekerja.
"Kami yang bekerja di PTP III sejak tahun 1974 membentuk Koperasi Sekoci. Tujuannya sederhana, supaya ketika pensiun nanti kami masih memiliki penghasilan untuk menyambung hidup," kata Wilson, Selasa (18/8/2026) siang.
1. Lebih dari tiga dekade, perkebunan itu menjadi bagian dari kehidupan para pensiunan

Pensiunan PTP III dan keluarga harus menghadapi sengketa lahan kebun sawit yang puluhan tahun menghidupi (IDN Times/Indah Permata Sari) Koperasi tersebut kemudian berkembang menjadi PT Sekoci. Perusahaan selanjutnya mengelola perkebunan sawit yang hasilnya dinikmati oleh para anggota dan keluarga mereka.
Selama lebih dari tiga dekade, perkebunan itu menjadi bagian dari kehidupan para pensiunan. Namun, Wilson mengatakan aktivitas mereka terganggu sejak awal Agustus 2026.
Ia menyebut PT Agrinas bersama unsur pemerintah setempat datang ke lokasi perkebunan dan mengambil alih penguasaan lahan. Alasan yang disampaikan, menurut Wilson, karena lokasi perkebunan tersebut masuk dalam kawasan hutan.
"Beberapa hari lalu PT Agrinas melalui pihak kecamatan bersama pemerintah datang dan menguasai kebun kami. Sejak saat itu pengurus maupun direktur PT Sekoci tidak bisa lagi masuk untuk mengelola kebun," ujarnya.
Kondisi itu membuat para pensiunan kehilangan akses terhadap sumber pendapatan yang selama ini mereka andalkan.
2. Sekitar 70 hingga 80 keluarga terkena dampak langsung.

Pensiunan PTP III dan keluarga harus menghadapi sengketa lahan kebun sawit yang puluhan tahun menghidupi (IDN Times/Indah Permata Sari) Wilson memperkirakan sekitar 70 hingga 80 keluarga terkena dampak langsung. Jumlah tersebut belum termasuk anggota keluarga lain yang turut bergantung pada penghasilan dari perkebunan, termasuk anak dan cucu.
"Sudah lebih dari 30 tahun kebun ini kami usahakan. Sekarang kami kehilangan mata pencaharian yang selama ini menjadi penopang kehidupan kami setelah pensiun," katanya.
Bagi Wilson dan para pensiunan lainnya, kebun tersebut bukan sekadar lahan perkebunan. Keberadaannya merupakan bagian dari persiapan kehidupan setelah puluhan tahun mengabdikan diri sebagai pekerja PTP III.
Mereka pun meminta pemerintah dan pihak terkait mencarikan jalan keluar atas persoalan tersebut.
Wilson berharap pengelolaan perkebunan seluas 359 hektare itu dapat kembali diserahkan kepada PT Sekoci sehingga para pensiunan tetap memiliki sumber penghasilan.
"Kami berharap kebun PT Sekoci yang luasnya 359 hektare bisa dikembalikan kepada kami. Kami hanya ingin melanjutkan kehidupan di masa pensiun dengan penghasilan yang selama ini kami peroleh dari kebun tersebut," ungkapnya.
Ia juga meminta PT Agrinas Palma Nusantara serta pemerintah melihat persoalan tersebut dari sisi kehidupan para pensiunan yang selama ini menggantungkan nafkah dari perkebunan.
"Kami berharap ada kebijaksanaan dari PT Agrinas maupun pihak pemerintah yang memahami keadaan kami. Ini adalah harapan para pensiunan yang selama puluhan tahun mengelola kebun ini," tuturnya.
Di tengah persoalan tersebut, Wilson menyatakan PT Sekoci memiliki dokumen legalitas yang menjadi dasar pengelolaan lahan.
Salah satu dokumen yang disebutnya adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 atau sebelumnya No. 461 atas nama PT Sekoci. Dokumen tersebut mencatat luas lahan 358,17 hektare. HGU diterbitkan pada 2000 dan, menurut Wilson, memiliki masa berlaku hingga 2035.
Dengan dasar tersebut, PT Sekoci mempertanyakan pengambilalihan lahan yang membuat mereka tidak lagi dapat menjalankan aktivitas perkebunan.
3. Perselisihan masuki ranah hukum

Pensiunan PTP III dan keluarga harus menghadapi sengketa lahan kebun sawit yang puluhan tahun menghidupi (IDN Times/Indah Permata Sari) Perselisihan penguasaan lahan tersebut kini memasuki ranah hukum. PT Sekoci memilih membawa persoalan itu ke pengadilan untuk mempertahankan hak yang mereka klaim atas perkebunan.
Director Legal PT Sekoci, Agus Sidauruk, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihak perusahaan melakukan pembahasan internal secara intensif.
Menurut Agus, persoalan utama yang menjadi keberatan PT Sekoci adalah penguasaan aset perusahaan yang dinilai dilakukan tanpa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mempersoalkan proses penyitaan yang disebut tidak dilakukan oleh juru sita pengadilan.
"Karena menurut hemat kami, aset Sekoci ini disita tanpa ada keputusan pengadilan yang inkrah dan bukan dilakukan oleh juru sita pengadilan, kalau secara hukum kan harus begitu," katanya.
Gugatan tersebut telah didaftarkan PT Sekoci secara elektronik pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, PT Qori dan PT Agrinas tercatat sebagai tergugat. Sementara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ditempatkan sebagai turut tergugat.
PT Sekoci kini menunggu tahapan selanjutnya dari pengadilan, termasuk pemanggilan para pihak. Agus memperkirakan perkara akan terlebih dahulu memasuki proses mediasi sesuai mekanisme penyelesaian perkara perdata.
Meski demikian, pihak PT Sekoci menyatakan tidak akan mengubah sikapnya terkait klaim atas lahan tersebut.
"Dan kalaupun dimediasi, kita pasti menolak. Menolak untuk apa? kita tidak akan terima (klaim lahan) PT Agrinas, kita tidak akan terima," tegas Agus.

















