Operasi Tambang Emas Ilegal 14 Hari di Kuansing , 525 Rakit Dibakar

- Operasi 14 hari Polda Riau dan Polres Kuansing menindak 525 rakit PETI yang dibakar serta memasang plang larangan di 56 lokasi tambang ilegal.
- Polisi menetapkan DI, pemilik rakit PETI, dan BD, pemilik toko emas, sebagai tersangka berdasarkan bukti elektronik serta transaksi penjualan emas hasil tambang ilegal.
- Dari toko emas BD, polisi menyita 388,31 gram perhiasan emas ilegal, Rp972,8 juta, dan dokumen transaksi; nilai emas PETI yang diduga diperjualbelikan mencapai Rp1,578 miliar.
Kuantan Singingi, IDN Times - Pihak kepolisian di Provinsi Riau terus melakukan penguatan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, sebanyak 525 rakit PETI ditindak oleh tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Kuansing.
Kepala Operasi Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, penindakan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.
"Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang," kata Kombes Pol Apri Fajar yang merupakan Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Riau, Selasa (18/8/2026).
Dilanjutkannya, penindakan PETI membutuhkan kerja sama semua pihak. Kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti," lanjut Kombes Pol Apri Fajar.
1. 525 rakit dimusnahkan dengan cara dibakar

Aparat saat membakar rakit PETI di Kabupaten Kuansing (IDN Times/ dok Polda Riau) Kombes Pol Apri Fajar menerangkan, penindakan PETI tersebut mengacu para Rencana Operasi R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tentang Penegakan Hukum Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari itu, pihak kepolisian menindak 525 rakit PETI. Selain itu, polisi juga memasang plang larangan di 56 titik yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
"Rakit-rakit itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar," terangnya.
2. Pemilik rakit dan owner toko emas jadi tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano) Disisi lain, terkait dengan penggeledahan toko emas yang dilakukan tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka. Keduanya berinisial DI (40) dan BD (31).
Tersangka DI diketahui merupakan pemilik rakit PETI yang ditindak pihak kepolisian di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, pada 8 Agustus 2026 lalu. Sedangkan tersangka BD, merupakan owner toko emas Syafira Jewelry, yang berada di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang tokonya digeledah pihak kepolisian pada 11 Agustus 2026 kemarin.
"Awalnya kami mengamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Kemudian dikembangkan dan mengamankan BD yang merupakan owner toko emas Syafira di Pasir Putih," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Kombes Pol Ade mengatakan, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut berdasarkan sejumlah fakta atau bukti yang telah dikantongi oleh pihaknya. Salah satunya terkait dengan bukti elektronik dan transaksi keuangan yang mengarah pada penjualan emas hasil tambang ilegal.
"Dari pemeriksaan, ditemukan transaksi antara DI dan BD melalui tiga rekening milik DI sejak Mei 2026," kata Kombes Pol Ade.
Atas perbuatannya, DI dan BD dijerat dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. Penjualan emas ilegal mencapai Rp1,5 miliar

Barang bukti uang yang disita pihak kepolisian dari hasil penjualan emas ilegal (IDN Times/ dok Polda Riau) Kombes Pol Ade menerangkan, dari penggeledahan di toko emas milik BD, pihaknya melakukan penyitaan perhiasan emas ilegal seberat 388,31 gram. Kemudian uang tunai sebanyak Rp972,8 juta dan sejumlah peralatan pengolahan emas juga turut disita.
Tak hanya itu, polisi juga menyita buku tabungan, catatan penjualan dan dokumen transaksi periode tahun 2025 sampai 2026.
"Total emas hasil PETI yang diduga telah diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar," terang Kombes Pol Ade.


















