Rel KA Diblokade Usai Lansia Tewas Tertabrak di Batubara

- Warga memblokade jalur kereta api di Medang Deras setelah A (68) tertabrak KA Datuk Belambangan dan meninggal di lokasi.
- Blokade dibuka setelah musyawarah, dan perjalanan kereta lintas Bandar Tinggi–Kuala Tanjung kembali normal pada pukul 20.57 WIB.
- Masyarakat dan pihak terkait menyepakati pembangunan portal pengamanan di lima perlintasan sebidang serta frontage road.
Batubara, IDN Times – Warga memblokade jalur kereta api di Kilometer 15+800 petak jalan Stasiun Lalang–Stasiun Tanjung Gading, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Senin (17/8/2026). Aksi tersebut terjadi setelah seorang lansia berinisial A (68) tewas tertabrak kereta api.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.04 WIB ketika korban berjalan kaki di sekitar perlintasan. A yang merupakan warga Dusun Pengajian, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, tertabrak KA Datuk Belambangan relasi Lalang–Tebing Tinggi dan meninggal dunia di lokasi.
“KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas insiden tersebut,” ucap Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, saat dikonfirmasi.
1. Warga blokade rel usai lansia tewas tertabrak KA

ilustrasi kereta api Indonesia (unsplash.com/Haidan) Setelah kecelakaan tersebut, warga melakukan pemblokiran jalur kereta api. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, warga menggunakan ban bekas yang dibakar di tengah rel serta meja kayu untuk menutup jalur.
Pemblokiran kemudian diikuti pertemuan antara kepala desa setempat, warga, dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan. BTP merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang menangani pengelolaan dan pengawasan prasarana serta keselamatan perkeretaapian.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak, yang telah berkomunikasi dan mencari solusi bersama sehingga operasional kereta api dapat kembali normal,” kata Anwar.
Setelah proses musyawarah, blokade di jalur tersebut dibuka kembali pada Senin malam. KAI Divre I Sumatera Utara memastikan perjalanan kereta api lintas Stasiun Bandar Tinggi–Stasiun Kuala Tanjung kembali normal pada pukul 20.57 WIB, Senin (17/8/2026).
2. Lima perlintasan akan dipasangi portal pengamanan

Perlintasan Kereta Api di Barat Magetan kembali dibuka dengan sejumlah IDN Times/Riyanto.. Dari hasil musyawarah, masyarakat dan pihak terkait menyepakati sejumlah langkah untuk meningkatkan keamanan di perlintasan sebidang. Salah satunya pembangunan portal pengamanan di lima titik perlintasan sebidang di lintas Bandar Tinggi–Kuala Tanjung.
Pembangunan tersebut akan dilakukan oleh BTP Kelas I Medan. Selain portal, akan dibangun pula frontage road di lintas tersebut sebagai bagian dari langkah pengamanan.
Masyarakat juga mengusulkan agar kecepatan perjalanan kereta api di lokasi diturunkan menjadi 50 kilometer per jam. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan setelah kecelakaan yang menewaskan A.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah bersama untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pengguna jasa kereta api,” kata Anwar.
Anwar berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, keselamatan masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api dan keselamatan perjalanan kereta harus menjadi perhatian bersama.
“Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari dan keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api senantiasa menjadi perhatian bersama,” sebut Anwar.
3. KAI Ingatkan Warga Tak Boleh Blokade Jalur KA

Perlintasan kereta api yang dijaga oleh relawan di Pahoman Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin) KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat tidak melakukan pemblokiran jalur kereta api atau menempatkan benda maupun material di atas rel. Selain berpotensi mengganggu perjalanan kereta, tindakan tersebut juga dapat membahayakan warga yang berada di sekitar jalur.
KAI menyebut kejadian serupa pernah terjadi pada 28 Februari 2025. Perusahaan itu kembali mengingatkan masyarakat bahwa jalur kereta api merupakan area yang dilindungi undang-undang.
Mengacu pada Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan melalui jalur yang tepat serta tidak mengganggu keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional kereta api,” tutur Anwar.



















