Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Algoritma Ubah Persaingan Usaha, Revisi UU Perlu Dilakukan

Kota Medan
Algoritma Ubah Persaingan Usaha, Revisi UU Perlu Dilakukan
Advokat dan Konsultan Hukum Perbankan dan Korporasi Gumilar Aditya Nugroho. (Dok Pribadi)
  • Data pengguna, algoritma, efek jaringan, dan kendali platform ikut menentukan persaingan di pasar digital.
  • Gumilar menyoroti perkara Shopee dan Google sebagai contoh tantangan penegakan hukum persaingan usaha.
  • Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 dinilai perlu disertai penguatan kewenangan KPPU, transparansi, dan kepastian hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah UU Persaingan Usaha direvisi untuk ekonomi digital?
Share Article

Medan, IDN Times – Persaingan di pasar digital tidak lagi hanya ditentukan oleh harga, modal, atau jumlah barang yang dimiliki perusahaan. Data pengguna, algoritma, efek jaringan, dan kendali atas platform ikut menentukan bagaimana konsumen menemukan produk serta bagaimana pelaku usaha mendapatkan akses ke pasar.

Perubahan itu menjadi tantangan bagi hukum persaingan usaha Indonesia. Advokat dan praktisi hukum perbankan serta korporasi Gumilar Aditya Nugroho menilai perkembangan ekonomi digital membutuhkan kerangka hukum yang mampu membaca sumber kekuatan pasar yang semakin kompleks.

  1. 1. Algoritma tak lagi sekadar alat bantu teknologi

    using phone
    Ilustrasi konsumsi konten media sosial melalui algoritma (pexels.com)

    Dalam aktivitas belanja melalui platform digital, konsumen mungkin merasa memiliki kebebasan penuh untuk menentukan produk yang akan dibeli. Namun, menurut Gumilar, pilihan yang muncul di layar dapat dipengaruhi sistem yang bekerja di balik platform.

    Produk tertentu dapat muncul lebih dahulu, penjual tertentu memperoleh visibilitas lebih tinggi, promosi ditawarkan kepada pengguna tertentu, hingga pilihan jasa pengiriman dapat diarahkan oleh sistem.

    “Kondisi tersebut membuat algoritma tidak lagi sekadar alat bantu teknologi, tetapi menjadi bagian dari mekanisme yang ikut membentuk cara pasar bekerja,” ujar Gumilar dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Selasa (18/8/2026).

    Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika kendali atas platform, data pengguna, dan algoritma berada pada perusahaan yang sama. Dalam pandangan Gumilar, kombinasi ketiganya dapat memberikan kemampuan yang lebih besar untuk memengaruhi perilaku pasar dibandingkan model bisnis konvensional.

    Perubahan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan hukum persaingan usaha dalam memastikan persaingan berlangsung sehat, transparan, dan adil ketika akses konsumen serta visibilitas produk semakin banyak ditentukan oleh sistem digital.

  2. 2. Perkara Shopee dan Google jadi contoh tantangan baru

    ilustrasi online shop
    ilustrasi online shop (unsplash.com/SumUp)

    Menurut Gumilar, persoalan tersebut sudah masuk dalam penegakan hukum persaingan usaha. Salah satu yang disorot adalah perkara KPPU Nomor 04/KPPU-I/2024 terkait layanan jasa pengiriman pada platform Shopee.

    Dalam analisisnya, Gumilar menyebut perkara tersebut memperlihatkan bagaimana mekanisme algoritma dapat menjadi bagian dari persoalan persaingan usaha ketika platform diduga memberikan perlakuan berbeda terhadap penyedia jasa kurir. KPPU mempersoalkan dugaan diskriminasi yang menguntungkan Shopee Express dan mengaitkannya dengan Pasal 19 huruf d serta Pasal 25 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999.

    Gumilar juga menyoroti Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 mengenai Google Play Billing System. KPPU menyatakan Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store.

    KPPU disebut menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan penghentian kewajiban penggunaan Google Play Billing. Putusan tersebut kemudian disebut dikuatkan pada tingkat keberatan di Pengadilan Niaga Jakarta. Pada 10 Maret 2026, Mahkamah Agung disebut menolak kasasi Google LLC sehingga putusan KPPU berkekuatan hukum tetap.

    Dua perkara tersebut digunakan Gumilar untuk menggambarkan perubahan sumber kekuatan pasar.

    “Kekuatan ekonomi perusahaan digital tidak lagi hanya berkaitan dengan aset dan kemampuan menentukan harga, tetapi juga penguasaan data, platform, algoritma, jaringan pengguna, serta akses terhadap konsumen,” ungkapnya.

  3. 3. Revisi UU Persaingan Usaha dinilai perlu mengikuti ekonomi digital

    Ilustrasi online shop
    Ilustrasi online shop(unsplash.com/appshunter.io)

    Perubahan struktur pasar tersebut menjadi alasan Gumilar mendorong pembaruan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang tersebut tetap menjadi fondasi hukum persaingan usaha Indonesia, tetapi karakter pasar saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan ketika aturan itu dilahirkan.

    Gumilar menilai sumber kekuatan pasar pada ekonomi digital dapat berasal dari data, jumlah pengguna, efek jaringan, algoritma, hingga kemampuan mengendalikan akses konsumen. “Karena itu, ukuran kekuatan pasar tidak cukup hanya melihat persentase penguasaan pasar,” ungkapnya.

    Ia juga menyoroti perkembangan algorithmic pricing, ketika kecerdasan buatan dapat digunakan untuk menyesuaikan harga berdasarkan data pasar secara real time. Perkembangan tersebut, menurutnya, menghadirkan tantangan baru dalam pembuktian dan pengawasan persaingan usaha.

    Gumilar berpandangan pembaruan UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu dibarengi dengan penguatan kewenangan KPPU.

    “Penguatan itu harus berjalan bersama prinsip due process of law, transparansi pemeriksaan, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan mekanisme pengawasan yang akuntabel,” ungkapnya.

    Tujuannya, menurut Gumilar, bukan membatasi perusahaan besar atau menghambat inovasi teknologi. Pembaruan hukum diharapkan mampu mencegah kekuatan ekonomi digunakan untuk menutup kesempatan pesaing, mendistorsi pilihan konsumen, atau menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

    Gumilar menempatkan revisi UU Persaingan Usaha sebagai bagian dari upaya menyesuaikan hukum dengan perubahan struktur ekonomi.

    “Tantangannya bukan hanya memastikan setiap pelaku usaha dapat masuk ke pasar, tetapi juga memastikan tidak ada kekuatan ekonomi yang dapat menentukan sendiri siapa yang dapat bertahan dalam ekosistem digital,” pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More