Riset IPB: Jangan Matikan CU, Kopdes Merah Putih Bisa Belajar dari Warga

- Riset PSP3 IPB University dan JAMSU menilai CU yang tumbuh dari tabungan anggota telah menjalankan fungsi ekonomi desa.
- Desain KDKMP dinilai memiliki risiko, termasuk pembentukan cepat, kredit macet, dan persaingan tidak seimbang dengan lembaga komunitas.
- Riset menemukan CU dan KDKMP dapat bekerja sama melalui pembukuan, permodalan, serta penguatan sektor riil bagi petani.
Medan, IDN Times – Credit Union (CU) yang dibangun masyarakat secara swadaya selama lebih dari 20 tahun dinilai telah menjalankan fungsi ekonomi desa yang kini juga menjadi agenda Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Bedanya, CU tumbuh dari tabungan anggota tanpa menggunakan dana negara.
Temuan tersebut berasal dari riset Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Perdesaan (PSP3) IPB University bersama Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) yang diluncurkan di Medan pada 13 Agustus 2026. Riset dilakukan terhadap 13 kelompok CU di Deli Serdang, Karo, Dairi, dan Toba.
Riset itu menemukan CU tidak hanya menjadi lembaga keuangan mikro. Lembaga yang tumbuh dari masyarakat tersebut juga menjalankan pembiayaan produktif, membantu warga keluar dari jerat rentenir, hingga memberdayakan perempuan. Di sisi lain, desain KDKMP dinilai masih memiliki sejumlah risiko yang perlu diperbaiki.
1. CU tumbuh dari tabungan warga selama puluhan tahun

Ilustrasi tabungan (pexels.com/cottonbro studio) Dalam siaran persnya, Sabtu (15/8/2026), JAMSU menyebut, terdapat sekitar 500 kelompok CU di Sumatera Utara yang tumbuh secara organik sejak 1990-an. Aset masing-masing kelompok berkisar Rp5 juta hingga Rp14 miliar dan dihimpun dari tabungan anggota, yang mayoritas perempuan. Dana tersebut kemudian berputar di desa.
Riset juga mencatat CU memiliki tata kelola berlapis, mulai dari Rapat Anggota Tahunan, audit wadah sekunder, hingga analisis kredit. Sejumlah kelompok CU bahkan disebut mampu melewati krisis, termasuk menerapkan bunga 0 persen saat erupsi Sinabung dan bertahan selama pandemi tanpa bantuan pemerintah.
Pengalaman tersebut dirasakan langsung anggota CU Rismaduma di Dairi. Ketua CU Rismaduma Leonard Togatorop mengatakan lembaganya telah berjalan selama 20 tahun. Modal yang awalnya hanya berasal dari tabungan anggota Rp2.000 kini berkembang menjadi aset Rp2,7 miliar.
“Kami mendirikan CU Rismaduma sudah 20 tahun yang lalu—bukan waktu yang singkat. Dimulai dengan tabungan Rp2.000/anggota, dan sekarang aset CU kami sudah berkembang menjadi 2,7 milyar. Dari CU ini kami sudah mendapatkan banyak kemudahan,” ungkapnya.
CU Rismaduma, kata Leonard, memberikan kemudahan dari mulai modal pertanian sampai menyekolahkan anak. Ketiga anak saya bisa kuliah berkat CU. Tanpa CU, mustahil saya bisa membiayai pendidikan mereka. Jadi, kalau CU dirusak, sama saja merusak sumber kehidupan kami", ujar Leonard Togatorop.
Bagi lembaga pendamping anggota JAMSU, keberadaan CU juga lebih luas daripada sekadar aktivitas simpan pinjam. CU dinilai menjadi bagian dari pengorganisasian masyarakat, pendidikan kritis, dan penguatan kemandirian komunitas.
2. Riset menemukan sejumlah risiko dalam desain KDKMP

Bangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir sampah di Kota Makassar. Istimewa Riset PSP3 IPB University dan JAMSU tidak menolak keberadaan KDKMP. Namun, peneliti menemukan sejumlah persoalan dalam desain dan pelaksanaannya yang dinilai dapat memengaruhi keberlanjutan program.
Salah satunya adalah pembentukan 83 ribu unit KDKMP dalam waktu singkat. Riset memperingatkan pola tersebut berisiko mengulang pengalaman sejumlah lembaga koperasi bentukan dari atas yang tidak cukup berakar di masyarakat. Per Juni 2026, baru 13,76 persen KDKMP yang telah membangun gerai dan 60 persen menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Simpanan pokok rata-rata juga baru Rp479 ribu per koperasi.
Riset juga mencatat potensi masalah lain di tingkat desa. Kredit KDKMP yang macet disebut berisiko membuat hingga 30 persen APBDes tersandera. Selain itu, ditemukan gejala elite capture, yakni pengurus KDKMP berasal dari lingkaran keluarga perangkat desa, serta risiko jerat utang ganda bagi rumah tangga.
Dukungan negara yang lebih besar terhadap KDKMP juga dinilai berpotensi menciptakan persaingan tidak seimbang dengan lembaga keuangan komunitas yang telah lebih dulu hidup. Riset menyinggung risiko predatory pricing melalui bunga bersubsidi hingga melemahnya nilai dasar CU akibat euforia terhadap bantuan negara.
Peneliti PSP3 IPB University Mohamad Shohibuddin mengatakan negara justru berisiko kehilangan modal sosial yang telah dibangun masyarakat apabila CU tidak dilindungi.
“Mematikan CU berarti negara akan kehilangan infrastruktur pembangunan yang sudah jadi, lalu membayar mahal untuk membangun ulang fungsinya dari nol. Pertanyaan kebijakan yang tepat bukanlah bagaimana menertibkan CU dengan KDKMP, melainkan bagaimana negara harus belajar dari—dan melindungi—kearifan kelembagaan yang telah dibuktikan oleh rakyatnya sendiri selama puluhan tahun,” ujar Mohamad Shohibuddin, peneliti PSP3 IPB University.
3. CU dan KDKMP dinilai bisa saling menguatkan

Logo KDMP di Kabupaten Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula) Meski menemukan potensi benturan, riset tersebut justru menemukan praktik kerja sama antara CU dan KDKMP di lapangan. Sejumlah kader CU membantu pembukuan KDKMP, sementara pengurus CU yang terlibat dalam KDKMP mendorong koperasi masuk ke sektor riil yang dibutuhkan petani.
Bahkan, kelompok CU yang sudah mapan disebut menawarkan diri untuk memodali KDKMP. Temuan ini membuat peneliti melihat hubungan CU dan KDKMP tidak harus berakhir sebagai persaingan.
Peneliti PSP3 IPB University Ganies Oktaviana mengatakan KDKMP justru dapat diarahkan menjadi mitra CU. Salah satu model yang ditawarkan adalah KDKMP menjadi konsolidator hasil pangan dari petani anggota CU.
“Rekomendasi paling transformatif dari narasumber kami adalah urgensi mendefinisikan ulang KDKMP agar bertransformasi dari pesaing menjadi mitra CU. Contohnya, sebagaimana dilontarkan narasumber, KDKMP bisa berperan sebagai konsolidator pangan yang menyerap sayur, telur, susu, dan beras petani anggota CU dengan harga proteksi minimum untuk memasok dapur Makan Bergizi Gratis di tiap kecamatan. Negara mendapat model usaha KDKMP yang layak dan terukur, petani mendapat pembeli pasti, dan anak-anak desa mendapat pangan segar lokal,” ujar Ganies.
Karena itu, tim riset mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan. Di antaranya pengakuan hukum bagi CU sebagai lembaga keuangan komunitas, pengawasan dan perpajakan yang proporsional, serta perlindungan terhadap fiskal desa agar Dana Desa dan APBDes tidak otomatis menjadi agunan kredit KDKMP.
Peneliti juga mendorong KDKMP ditempatkan dalam ekosistem ekonomi desa yang sudah ada, termasuk BUMDes, koperasi, warung rakyat, dan kelompok CU. Dengan begitu, pembentukan lembaga baru tidak harus mengorbankan kelembagaan ekonomi yang telah dibangun masyarakat.
PSP3 IPB University dan JAMSU menegaskan bahwa kebijakan ekonomi desa semestinya tidak hanya berorientasi pada penyaluran program negara, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman kelembagaan yang sudah tumbuh dari masyarakat.
“Koperasi dan lembaga ekonomi komunitas harus ditempatkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar alat distribusi program negara. Kebijakan ekonomi desa harus menghormati pengalaman, pengetahuan, dan kekuatan sosial yang telah tumbuh dari masyarakat sendiri,” pungkasnya.









![[BREAKING] Gempa M6,4 Guncang Simalungun, Tidak Berpotensi Tsunami](https://image.idntimes.com/post/20241217/whatsapp-image-2021-09-03-at-32341-pm-1-898990624f716b05d98005571a4b3049-600x400-0c6864124349d90afbd54996585e4743.jpeg)

![[BREAKING] Gempa di Simalungun M 6.4, Terasa Sampai di Medan](https://image.idntimes.com/post/20250330/bencana-gempa2-600x400-0d54f2f4269dc94170f1e09739d8c76c.jpg)






