DPO Sejak 2024, 'Ratu' Ilegal Logging Riau Ditangkap

- Polda Riau menangkap DA, penanggung jawab sawmill, dan N, pemodal perdagangan kayu ilegal, dalam pengungkapan pembalakan liar di Desa Sungai Sarik, Kabupaten Kampar.
- Penyidik menyita 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat tanpa dokumen sah; N ditangkap di Pekanbaru setelah berstatus DPO sejak 2024.
- Polisi menduga N menjalankan usaha perkayuan ilegal sejak 2019, membiayai operasional sawmill, serta menelusuri aliran dana dan kemungkinan penerapan TPPU.
Pekanbaru, IDN Times - Pihak kepolisian dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap kasus ilegal logging atau pembalakan liar yang terjadi di Kabupaten Kampar. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang pelaku. Keduanya berinisial DA dan N.
Pelaku DA diketahui merupakan penanggung jawab sawmill. Sedangkan N, seorang perempuan yang menjadi pemodal dalam bisnis ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas praktik perdagangan hasil hutan ilegal hingga ke pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan.
"Dalam perkara ini kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal dan mengendalikan aktivitas perdagangan kayu ilegal," kata Kombes Pol Ade, Sabtu (15/8/2026).
Atas perbuatannya, DA dan N disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c dan/ atau Pasal 591 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
1. Begini kronologi pengungkapannya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano) Kombes Pol Ade menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik terkait adanya aktivitas pengolahan kayu atau sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan," terang Kombes Pol Ade.
"Dilokasi tim menemukan 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat," sambungnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DA tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun dokumen asal-usul kayu yang sah. Pelaku DA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan Polda Riau.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap DA, penyidik memperoleh keterangan bahwa N merupakan pihak yang melakukan pemesanan dan pembelian kayu olahan. N juga melakukan pembayaran sejumlah kebutuhan operasional sawmill," sebut Kombes Pol Ade.
2. Pelaku N ternyata DPO sejak tahun 2024

Ilustrasi DPO. IDN Times/M Shakti Atas keterangan pelaku DA, Kasubdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda AKBP Teddy Ardian melanjutkan, pihaknya langsung memburu pelaku N. Alhasil, pelaku N akhirnya diketahui keberadaannya. Pelaku N ditangkap di halaman kantor BRI Lancang Kuning, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan fakta bahwa N telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2024," lanjut AKBP Teddy.
"Status DPO tersebut berkaitan dengan perkara kepemilikan sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Nomor 518/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkn," sambungnya.
Dengan ditangkapnya N, menjadi bagian penting pihak kepolisian dalam pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan pola perdagangan hasil hutan kayu yang diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
3. N memiliki peran besar dalam aktivitas ilegal logging di Riau, berpotensi dijerat TPPU

Kasubdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Teddy Ardian (IDN Times/ Fanny Rizano) AKBP Teddy menerangkan, pelaku N memiliki peran lebih besar dalam aktivitas ilegal tersebut di Bumi Lancang Kuning. Dia disebut sebagai 'ratu ilegal logging' di Bumi Lancang Kuning.
Dimana, pihaknya menemukan indikasi bahwa perempuan tersebut turut berperan sebagai pemodal dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan kayu ilegal. Indikasi itu antara lain, adanya transaksi pembayaran biaya operasional serta gaji para pekerja sawmill kepada pelaku DA.
"Kami juga masih mendalami sejauh mana peran pelaku N dalam membiayai, mengendalikan, serta memperoleh keuntungan dari aktivitas perdagangan kayu tersebut," terangnya.
Teddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, lokasi sawmill tersebut seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Sementara itu, berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru, sekitar 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat yang diamankan merupakan jenis kayu yang secara umum berasal dari hutan alam.
"Kayu yang diamankan bukan merupakan jenis kayu yang lazim dibudidayakan masyarakat," ungkap AKBP Teddy.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan analisis mutasi rekening, dokumen transaksi elektronik dan alat bukti lainnya, tim penyidik menemukan indikasi bahwa pelaku N telah menjalankan usaha perkayuan ilegal sejak tahun 2019. Yang mana, pelaku N aktif melakukan pemesanan dan pembelian kayu bulat maupun kayu olahan.
Khusus transaksi dengan pelaku DA, aktivitas pembelian kayu pelaku N diketahui berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
"Dari hasil analisis transaksi, penyidik masih mendalami seluruh aktivitas keuangan tersangka (N) untuk mengetahui pola pembelian, pembayaran, sumber dana dan pihak-pihak yang terlibat," kata AKBP Teddy.
Melihat sepak terjang pelaku N, AKBP Teddy menyebut, pihaknya juga akan menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri follow the money atau aliran dana.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui sumber dana, pola transaksi hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari perdagangan kayu ilegal.
"Pengembangan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Kami akan menelusuri aliran dananya untuk mengetahui siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang membeli dan siapa yang menikmati keuntungan," tegas AKBP Teddy.


![[BREAKING] Gempa M6,4 Guncang Simalungun, Tidak Berpotensi Tsunami](https://image.idntimes.com/post/20241217/whatsapp-image-2021-09-03-at-32341-pm-1-898990624f716b05d98005571a4b3049-600x400-0c6864124349d90afbd54996585e4743.jpeg)

![[BREAKING] Gempa di Simalungun M 6.4, Terasa Sampai di Medan](https://image.idntimes.com/post/20250330/bencana-gempa2-600x400-0d54f2f4269dc94170f1e09739d8c76c.jpg)













