HUT 81 RI, Penyiksaan Hingga Penyempitan Ruang Sipil Jadi Sorotan

- KontraS Sumut mencatat 31 kasus penyiksaan pada Juli 2025 hingga Juni 2026, dengan 19 kasus melibatkan personel TNI aktif.
- Lembaga itu mencatat 44 penangkapan sewenang-wenang dalam rangkaian demonstrasi Agustus 2025 di Sumatera Utara.
- KontraS Sumut juga menyoroti konflik agraria, persoalan buruh, kelompok miskin kota, dan penyempitan ruang demokrasi.
Medan, IDN Times – Peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Sumatera Utara diwarnai catatan kritis soal kondisi hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mencatat sedikitnya 31 kasus penyiksaan sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026, dengan 19 kasus di antaranya melibatkan personel TNI aktif.
Catatan tersebut disampaikan KontraS Sumut dalam pernyataan sikap pada 17 Agustus 2026. Selain kasus penyiksaan, lembaga tersebut menyoroti penyempitan ruang sipil, penangkapan dalam aksi demonstrasi, konflik agraria, persoalan buruh, serta sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak terhadap kelompok rentan.
1. Kontras sumut catat 31 kasus penyiksaan, 2 orang meninggal

Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo) Dalam catatannya, KontraS Sumut menyebut 31 kasus penyiksaan yang terjadi sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026 mengakibatkan 36 orang mengalami luka-luka dan dua orang meninggal dunia. Dari keseluruhan kasus tersebut, sedikitnya 19 kasus melibatkan personel TNI aktif.
KontraS Sumut juga menemukan keterkaitan antara praktik penyiksaan dengan konflik pengelolaan sumber daya alam. Sebanyak 17 kasus disebut terjadi dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor perkebunan.
Lembaga tersebut mengaitkan kondisi ini dengan pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. KontraS Sumut menilai perubahan aturan tersebut memperluas ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil serta memperluas tugas dalam Operasi Militer Selain Perang.
“Peningkatan kasus kekerasan menunjukkan persoalan yang bersifat structural. Alasan pembangunan, investasi, ketahanan pangan, maupun kepentingan nasional tidak seharusnya digunakan untuk membenarkan penyiksaan, intimidasi, kekerasan, atau hilangnya rasa aman masyarakat,” ujar staf Opini Publik KontraS Sumut Adhe Junaedy dalam keterangan resmi, Selasa (18/8/2026).
2. 44 orang disebut ditangkap sewenang-wenang saat demo

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Selain penyiksaan, KontraS Sumut menyoroti penanganan aksi demonstrasi. Dalam pernyataannya, lembaga tersebut mencatat sedikitnya 44 penangkapan sewenang-wenang dalam rangkaian demonstrasi pada Agustus 2025 di Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut, menurut KontraS Sumut, juga disertai puluhan korban luka. Anak-anak disebut turut ditangkap tanpa pendampingan hukum.
KontraS Sumut menilai kondisi tersebut menunjukkan penyempitan ruang demokrasi. Kritik masyarakat sipil terhadap pemerintah, menurut mereka, justru berhadapan dengan risiko penangkapan, kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi.
Lembaga tersebut juga menyoroti pelabelan terhadap pengamat, jurnalis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang disebut sebagai “londo ireng” dan “antek asing” oleh Presiden Prabowo Subianto.
“KontraS Sumut menilai pelabelan tersebut bertentangan dengan mandat UUD 1945 mengenai kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, serta mengawasi pemerintahan,” ungkapnya.
3. Konflik agraria hingga buruh masih jadi persoalan

Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa damai sebagai bentuk dukungan terhadap warga Padang Halaban korban konflik agraria PT SMART, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo) Persoalan HAM yang disoroti KontraS Sumut juga terjadi pada kelompok masyarakat yang berhadapan dengan konflik agraria dan persoalan ketenagakerjaan. Dalam sektor perburuhan, misalnya, KontraS Sumut menyinggung kasus delapan buruh CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Asahan yang disebut mengalami pemotongan upah dan PHK sepihak setelah membentuk serikat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI).
Sementara dalam persoalan agraria, KontraS Sumut menyoroti konflik di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pernyataannya, lembaga tersebut menyebut warga mengalami pengusiran paksa, intimidasi, kriminalisasi, diskriminasi, dan kekerasan sejak 1965 hingga sekarang.
KontraS Sumut juga menyebut persoalan serupa dialami masyarakat adat yang menghadapi persoalan penguasaan tanah. Selain itu, warga Tanjung Mulia dan sekitarnya disebut menghadapi ancaman perampasan tanah oleh elite lokal.
Kelompok miskin kota juga menjadi perhatian. KontraS Sumut menilai tindakan penertiban terhadap gelandangan, pengemis, dan orang tanpa rumah kerap dilakukan atas nama ketertiban tanpa menyelesaikan persoalan yang lebih mendasar, seperti kehilangan pekerjaan, kesulitan mengakses hunian, dan minimnya jaminan sosial.
Atas berbagai persoalan tersebut, KontraS Sumut mendesak pemerintah mengembalikan penyelenggaraan negara pada mandat konstitusi, menjamin penghormatan dan perlindungan HAM, serta memastikan kebebasan berpendapat, berkumpul, berserikat, berekspresi, dan menyampaikan kritik.
“Kami juga mendesak penghentian kekerasan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, serta penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan. Mereka turut mendorong pengawasan independen terhadap institusi kepolisian, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya,” pungkasnya.


















