“Kemudian ada dua hal yang selalu pending dalam pembicaraan, pertama tentang lahan. Di sini di pasal 325 ditentukan bahwa pemerintah RI akan mewariskan tanah-tanah pertanian dalam jangka panjang,” ujar JK.
Ricuh di Hari Peringatan, Ternyata Ini Isi Perjanjian Helsinki RI-GAM

- MoU Helsinki ditandatangani RI dan GAM pada 15 Agustus 2005 di Finlandia untuk mengakhiri konflik bersenjata Aceh yang berlangsung hampir tiga dekade.
- Peringatan 15 Agustus 2026 di Banda Aceh berlangsung ricuh, di tengah tuntutan atas mandat HAM yang belum tuntas, termasuk Pengadilan HAM Aceh dan tindak lanjut sejumlah kasus.
- Jusuf Kalla menyebut isu lahan pertanian bagi eks kombatan serta desain bendera Aceh masih menggantung; MoU juga mengatur amnesti, dana reintegrasi, rehabilitasi, dan kompensasi korban konflik.
Perjanjian Helsinki atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki adalah kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Perjanjian ini diteken di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005, guna mengakhiri konflik bersenjata hampir tiga dekade lamanya di Aceh. Kenapa jauh-jauh teken MoU di sana? Karena kota tersebut merupakan basis dari lembaga mediator, yaitu Crisis Management Initiative (CMI), yang dipimpin oleh mantan Presiden Finlandia peraih Nobel Perdamaian, Martti Ahtisaari.
Selain itu Finlandia dipandang sebagai pihak ketiga yang netral, independen, dan tidak memiliki kepentingan politik atau sejarah kolonialis di Indonesia. Lokasi di Helsinki juga memungkinkan perundingan berjalan secara tertutup dan aman dari tekanan publik yang tinggi
Sejakh saat itu, setiap tahun warga di Provinsi Aceh menggelar peringatan Perjanjian Helsinki pada tanggal 15 Agustus. Bukan sekadar memeringati, tapi jadi hari penuntutan terhadap poin perjanjian yang belum dipenuhi pemerintah RI.
Pada 15 Agustus 2026, Peringatan Perjanjian Helsinki di Kota Banda Aceh berlangsung ricuh.
Berikut isi Perjanjian Helsinki dan poin-poin yang belum dipenuhi pemerintah RI:
1. Ada empat kewajiban negara sebagai bentuk penyelesaian pelanggaran HAM

Bendera Bulan Bintang berkibar di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah) Perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki adalah kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
Dalam kaitannya dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Aceh selama 1976-2005, MoU Helsinki mengatur pembentukan Pengadilan HAM untuk Aceh dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh, demobilisasi militer Indonesia, dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perseorangan, dan kompensasi bagi tahanan politik dan masyarakat sipil yang terkena dampak.
Selain itu terdapat empat kewajiban negara sebagai bentuk penyelesaian tersebut, yaitu pengungkapan kebenaran, penuntutan secara pidana, reparasi korban, dan jaminan ketidakberulangan. Keempat kewajiban tersebut harus dilakukan dengan beriringan dan tidaklah menegasikan satu sama lain.
Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang merupakan realisasi dari MoU Helsinki, menyatakan bahwa Pengadilan HAM dibentuk di Aceh paling lambat satu tahun sejak UU tersebut diundangkan. Akan tetapi, Pengadilan HAM di Aceh belum juga kunjung dibentuk hingga kini.
Komnas HAM juga sudah menyerahkan berkas penyelidikan untuk kasus Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989-1998), Simpang KKA (1999), Bener Meriah (2001), dan Jambo Keupok (2003) kepada Kejaksaan Agung. Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.
Selain itu, UU Pemerintah Aceh turut memandatkan pembentukan KKR di Aceh dengan pembentukan paling lambat satu tahun sejak UU tersebut diundangkan. Meskipun kini KKR Aceh telah dibentuk, proses pembentukannya melebihi tenggat waktu yang diatur dalam UU Pemerintah Aceh. Atas dorongan masyarakat sipil, KKR Aceh barulah dibentuk secara resmi pada 2016 oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berdasarkan Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
2. Dua butir perjanjian yang belum dituntaskan menurut JK

Salah seorang massa aksi saat menurunkan bendera Merah Putih di tiang Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah) Selain itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengatakan terdapat dua butir perjanjian Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang belum dituntaskan. Dua butir perjanjian itu terkait lahan pertanian untuk eks kombatan dan penggunaan bendera Aceh.
Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
JK menjelaskan, pada awalnya opsi pemberian tanah sudah ditawarkan. Namun, pimpinan GAM menolak tawaran itu karena merasa bukan petani dan sebagian besar tinggal di kota. Kompensasi kemudian dialihkan dalam bentuk dana tunai melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
“Tapi ini sudah ditawarkan pada awalnya, namun mengatakan kami bukan petani, tinggal di kota dan sebagainya. Akhirnya diganti dengan uang. Karena itulah ada Badan Reintegrasi Aceh (BRA), maka diberikan kepada seluruh kombatan yang jumlahnya 3.000, dana khusus dari pada dana itu, itu triliunan juga,” kata dia.
Sementara itu, poin kedua yang masih menggantung adalah soal bendera. MoU Helsinki melarang penggunaan lambang GAM.
Namun, dalam pembahasan jalan tengah soal desain bendera belum selesai hingga kini. Hal ini ditengarai adanya aturan pusat yang melarang penggunaan simbol yang identik dengan pemberontakan.
Hasilnya diusulkan, pemerintah Aceh dapat mengubah sedikit desain bendera supaya tidak sama persis dengan bendera GAM.
“Karena di sini tidak boleh ada, dan juga ada PP yang mengatakan bendera daripada pemberontak itu tidak boleh dipakai. Jadi ada dua aturan, peraturan pusat dan di sini. Tidak boleh pakai emblem. Emblem itu sama dengan bendera. Itu yang pending, tinggal dua yang bermasalah,” kata JK.
3. Berikut isi-isi butir perjanjian damai antara RI dan GAM terkait reintegrasi ke masyarakat:

Bendera Bulan Bintang berkibar di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah) Dalam proses perdamaian itu, kedua belah pihak membuat butir-butir perjanjian. Dalam butir-butir soal amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat, diatur dua hal.
Salah satunya terkait proses reintegrasi eks GAM ke dalam masyarakat dan mereka diberikan beberapa bantuan.
Berikut ini isi-isi butir perjanjian damai antara RI dan GAM terkait reintegrasi ke masyarakat:
3.2. Reintegrasi ke dalam masyarakat
3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telah diberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik baik di Aceh maupun pada tingkat nasional.
3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah menanggalkan kewarganegaraan Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka.
3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk membantu orang orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan dibentuk.
3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.
3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:
a) Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.
b) Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
c) Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim klaim yang tidak terselesaikan.
3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.





















