Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tipu Keluarga Casis Rp250 Juta, Serda Yosua Terancam Dipecat

Kota Medan
Tipu Keluarga Casis Rp250 Juta, Serda Yosua Terancam Dipecat
Ilustrasi Palu sidang dan hakim
  • Serda Yosua Eltari Simanullang divonis 13 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer dalam perkara penipuan Rp250 juta.
  • Yosua memakai posisinya sebagai ajudan untuk meyakinkan rekan terkait pengurusan calon siswa TNI AD.
  • Uang Rp250 juta dari keluarga calon siswa digunakan untuk judi online, bukan mengurus seleksi susulan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah uang dikembalikan sebelum pemecatan dijalankan?
Share Article

Medan, IDN Times – Serda Yosua Eltari Simanullang terancam kehilangan statusnya sebagai prajurit TNI setelah terbukti menipu sesama anggota TNI dan keluarga calon siswa (casis) dengan total uang Rp250 juta.

Yosua yang saat itu bertugas sebagai ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/BB, menggunakan posisinya untuk meyakinkan dua rekannya bahwa dirinya bisa membantu pengurusan calon siswa yang gagal dalam seleksi masuk TNI AD.

  1. 1. Yosua terancam dipecat jika tidak mengganti uang temannya

    WhatsApp Image 2026-08-11 at 9.19.03 PM.jpeg
    Mayor Faisal saat memberi keterangan dalam persidangan. (Dok: Istimewa)

    Sidang putusan Yosua dipimpin Letkol Ahmad Efendi bersama dua hakim anggota, Mayor Subiyatno dan Mayor Wiwid Ariyanto. Hadir pula penasihat hukum terdakwa, Serda J Purba, serta oditur Letkol Sunardi. Yosua mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian dinas.

    Majelis hakim menyatakan Yosua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun satu bulan atau 13 bulan.

    “Memidana terdakwa pidana penjara selama satu tahun satu bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Efendi saat membacakan amar putusannya.

    Namun, pemecatan tersebut tidak perlu dijalankan apabila Yosua mengembalikan uang Rp150 juta kepada dua rekannya sesama TNI dalam waktu satu tahun. Masing-masing Rp100 juta kepada Temanta Ginting dan Rp50 juta kepada Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin.

    Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan oditur yang sebelumnya meminta Yosua dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

  2. 2. Manfaatkan posisi ajudan untuk meyakinkan rekan

    Ilsutrasi palu sidang (unsplash.com/@sasun1990)
    Ilsutrasi palu sidang (unsplash.com/@sasun1990)

    Kasus tersebut bermula ketika Yosua berdinas di Bantuan Personel (BP) Inspektorat Kodam (Itdam) I Bukit Barisan sebagai ajudan Irdam I/BB. Posisi itu kemudian digunakannya untuk menghubungi dua rekannya, yakni Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin dan Serma Temanta Ginting.

    Yosua meminta keduanya mencari calon siswa yang gagal dalam seleksi tingkat panitia daerah Sekolah Calon Tamtama (Secata) PK TNI AD Gelombang III 2025 di Kodam I Bukit Barisan. Kepada keduanya, Yosua menjanjikan adanya kesempatan mengikuti seleksi susulan di Rindam I/BB dengan biaya Rp50 juta.

    Temanta kemudian mendapatkan tiga calon siswa melalui seorang pendeta berinisial ES, yakni R, A, dan YK. Dari orangtua R, Temanta menerima Rp100 juta, sedangkan dari orangtua A dan YK menerima total Rp100 juta.

    "Dari situ, terdakwa menerima uang dari orangtua casis yang akan mengikuti susulan melalui Temanta sebesar Rp 150 juta," demikian keterangan dakwaan di SIPP Dilmil Medan.

    Sementara Wakhid mendapatkan satu calon siswa berinisial AS dari Kabupaten Serdang Bedagai. Dari keluarga AS, Wakhid menerima uang Rp100 juta. Total uang yang kemudian diserahkan Temanta dan Wakhid kepada Yosua mencapai Rp250 juta.

  3. 3. Uang Rp250 juta dipakai untuk judi online

    ilustrasi palu sidang (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
    ilustrasi palu sidang (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

    Setelah menerima uang tersebut, Yosua ternyata tidak pernah mengurus seleksi susulan para calon siswa. Uang Rp250 juta justru digunakan untuk bermain judi online.

    "Setelah menerima uang Rp 250 juta untuk bermain judi online dan tidak pernah mengurus dan menghubungi siapapun untuk pengurusan para casis."

    Untuk meyakinkan kedua rekannya, Yosua juga mengganti nama profil kontak WhatsApp miliknya menggunakan nama Brigjen TNI Josafat M. Robert Duka yang merupakan Irdam I/BB. Profil tersebut tidak menggunakan foto.

    "Tujuannya untuk meyakinkan orang yang dibantu seakan-akan terdakwa sedang memohon kepada Irdam I/BB agar dapat membantu pengurusan casis tersebut."

    Temanta dan Wakhid akhirnya berprasangka Yosua memang berkomunikasi dengan Irdam I/BB untuk mengurus seleksi susulan Secata.

    Kasus tersebut mulai terbongkar pada 22 November 2025 setelah personel Itdam I/BB menghubungi Yosua dan menanyakan keterlibatannya dalam pengurusan susulan Secata PK TNI AD Gelombang III 2025.

    Yosua kemudian dimasukkan ke ruang sel penjagaan di Makodam I/BB. Dua hari kemudian, pada 24 November 2025, ia dibawa ke staf Sinteldam I/BB untuk menjalani interogasi sebelum kembali ditahan di sel penjagaan Makodam I/BB.

    Pada 11 Desember 2025, Yosua diserahkan kepada Pomdam I/BB untuk menjalani proses pengusutan lebih lanjut.

    Sementara itu, Temanta dan Wakhid telah mengembalikan uang yang diterima dari keluarga para casis menggunakan dana pribadi. Temanta mengembalikan Rp150 juta, sedangkan Wakhid melalui istrinya mengembalikan Rp100 juta kepada orangtua AS.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan Yosua. Di antaranya perbuatannya dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Wajib TNI, mencemarkan nama baik TNI, serta merusak sendi kedisiplinan di satuan.

    “Keempat terdakwa melakukan perbuatannya kepada sesama TNI yang secara kedinasan merupakan atasan dan rekan,” ucapnya.

    Yosua juga dinilai belum mengembalikan uang yang diterimanya dari keluarga casis melalui dua rekannya serta menyepelekan perintah pimpinan untuk tidak terlibat dalam kegiatan werving.

    Adapun hal yang meringankan antara lain Yosua berterus terang selama persidangan, mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, telah mengembalikan sebagian uang kepada rekannya, belum pernah dihukum, serta pernah menjalankan tugas operasi militer Satgas Pamtas RI-PNG.

    Yosua didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More