Masalah Kebun Sawit di Riau, PT Torganda Bentrok dengan PT Agrinas

- Bentrokan terjadi antara karyawan PT Torganda dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara di kebun sawit Tambusai, Rokan Hulu, menyebabkan empat orang luka-luka dan melibatkan upaya mediasi oleh TNI.
- Konflik dipicu pengambilalihan lahan sawit seluas 11.000 hektare milik PT Torganda oleh PT Agrinas setelah penyegelan Satgas PKH, meski izin usaha Torganda masih berlaku hingga 2028.
- Praktisi hukum perhutanan Abdul Aziz menyoroti proses penertiban kawasan hutan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat serta perusahaan yang telah lama mengelola lahan tersebut.
Rohul, IDN Times - Karyawan PT Torganda bentrok dengan orang pihak PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Peristiwa itu diketahui dari video yang beredar media sosial. Dimana, bentrokan tersebut terjadi di areal perkebunan kelapa sawit, di daerah Kecamatan Tambusai.
Adapun pemicunya, PT Agrinas Palma Nusantara telah mengambil alih lahan perkebunan PT Torganda. Dalam video itu, kedua belah pihak yang berkonflik terlibat adu mulut hingga adu fisik. Tampak juga sejumlah prajurit TNI yang berada di lokasi kejadian yang berupaya melerai dan menenangkan kedua belah pihak.
1. 4 Karyawan PT Torganda terluka

Akibat bentrokan itu, sejumlah orang mengalami luka-luka. Salah seorang korban Vicky Tegar Perkasa (36) mengaku, mengalami sejumlah luka lebam akibat bentrokan tersebut.
"Saya dipukuli sama orang-orang yang dibawa oleh pihak Agrinas. Sekarang saya masih opname di klinik," ucap Vicky saat dihubungi tim IDN Times, Sabtu (14/3/2026).
Diketahui, Vicky di PT Torganda menjabat sebagai HRD.
Diceritakannya, awalnya ia bersama ratusan karyawan lainnya berkumpul di dekat plang masuk kantor PT Torganda. Kemudian, massa dari PT Agrinas Palma Nusantara datang sekitar 1000 orang.
"Sementara kami cuma sekitar 100 orang," cerita Vicky.
Massa dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara, diterangkan Vicky, mendekati plang masuk kantor PT Torganda. Atas hal itu, Vicky bersama karyawan lainnya juga mendekat hingga terjadi adu mulut.
"Saat adu mulut itu saya ditarik ke kerumunan massa Agrinas dan dipukuli hingga masuk parit," terang Vicky.
"Saat saya masuk parit, masih saja dipukul dan ditendang. Teman saya mau bantu juga dipukul. Empat orang kami jadi korban luka-luka. Setelah itu datang anggota TNI melerai," sambungnya.
Di satu sisi, Vicky merasa sedih karena bentrokan itu antara karyawan yang dulunya sama-sama bekerja di PT Torganda.
"Kami merasa dibenturkan. Orang-orang dari Agrinas itu mantan karyawan Torganda juga," sebutnya.
Vicky berharap, kepada pihak kepolisian agar memproses hukum para pelaku yang memukulinya.
2. Kebun sawit 11.000 hektar diambil alih PT Agrinas Palma Nusantara

Vicky menjelaskan, bahwa kebun sawit seluas 11.000 hektare yang sebelumnya dikelola PT Torganda, kini telah diambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara, setelah sebelumnya dikuasai tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dengan dalil semua areal itu masuk dalam kawasan hutan.
Selanjutnya pihak PT Agrinas Palma Nusantara mengelola lahan tersebut, dengan membentuk kerja sama operasional (KSO).
Vicky menyebut, pekerja dari KSO Agrinas tersebut sebagian adalah eks karyawan Torganda.
"Sebagian kawan-kawan sudah gabung ke Agrinas. Nah, tinggal kami sekitar 211 orang yang belum gabung," jelas Vicky.
Ia mengatakan, karyawan yang tidak mau bergabung ke PT Agrinas Palma Nusantara, diminta keluar dari perumahan karyawan milik PT Torganda, sampai batas waktu 31 Maret 2025. Sementara bagi karyawan yang masih memiliki anak sekolah, dikasih waktu selama 6 bulan, dengan syarat harus melapor.
Lebih lanjut dikatakannya, lahan seluas 11.000 hektar tadi, sebelumnya diserahkan para tokoh adat Luhak Tambusai Timur pada 1995 kepada PT Torganda untuk dikelola dan bekerjasama dengan masyarakat setempat. Kemudian, pada tahun 2003, keluar Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK).
Izin tersebut berlaku sampai tahun 2028. Yang mana, lahan tersebut kemudian diperbolehkan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
"Lahan itu mencakup tiga desa, yaitu Desa Tambusai Timur, Lubuk Soting dan Desa Tingkok. Dari 11.000 hektar itu, masyarakat mendapat 2.500 hektare, dikelola dengan mitra PT Torganda," katanya.
Namun, pada Mei 2025, lahan tersebut disegel oleh Satgas PKH, dengan dalil masuk kawasan hutan. Pihak perusahaan dan warga mitra, tidak mau keluar dari lahan karena sudah menjadi sumber utama kehidupan mereka.
Setelah penyegelan oleh Satgas PKH, pihak PT Torganda dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk penyerahan lahan.
"Kami tidak mau menyerahkan lahan itu. Rupanya, terjadi penyerahan secara sepihak kepada Agrinas di Jakarta, tanpa sepegetahuan kami," sebut Vicky.
PT Agrinas Palma Nusantara mulai mengambil alih lahan tersebut. Perusahaan ini menunjuk KSO untuk mengelola kebun sawit tersebut.
3. Kapolres Rohul tak menjawab, ini kata praktisi hukum perhutanan

Terkait peristiwa itu, tim IDN Times mencoba mengkonfirmasi Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra. Namun, yang bersangkutan hingga saat ini belum memberikan jawaban.Sementara itu, praktisi hukum perhutanan Abdul Aziz menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa serupa tidak hanya terjadi di Kabupaten Rohul, tetapi juga di sejumlah kabupaten lain di Bumi Lancang Kuning.
“Dalil kawasan hutan silakan saja dipakai untuk penertiban, tapi harus disertai penjelasan yang benar sesuai aturan. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang telah ditetapkan. Pertanyaannya, apakah areal yang disita benar kawasan hutan? Jika iya, tentu harus ditunjukkan bukti proses pengukuhannya, mulai dari tata batas, berita acara tata batas, hingga waktu penetapannya,” ujarnya.
Ia menilai, penyitaan lahan tidak seharusnya hanya bermodalkan peta sepihak. “Jangan hanya bermodalkan peta, lalu lahan langsung disita. Apalagi kemudian diserahkan ke Agrinas dan di-KSO-kan. Ini menimbulkan kesan hanya untuk mengambil keuntungan dari sawit yang ada,” katanya.
Terkait persoalan tersebut, Aziz menegaskan jika memang terdapat IUPHHBK yang masih berlaku hingga 2028, maka izin tersebut harus dihormati.
“Kalau memang ada izinnya dan masih berlaku, tentu harus dihormati. Jangan langsung main sita,” tegasnya.
Aziz berharap penertiban kawasan hutan tidak menjadi preseden buruk, apalagi jika tujuan kebijakan tersebut sebenarnya baik.
“Lahan itu bukan baru dikelola kemarin, tapi sudah puluhan tahun dan memberi dampak bagi masyarakat sekitar. Banyak orang menggantungkan hidup di sana. Apalagi sampai 2016 kawasan hutan di Riau masih berstatus penunjukan. Kalau sudah ada penetapan, mestinya areal tersebut di-enclave dari kawasan hutan,” jelasnya.
Ia juga menilai pemilik kebun perlu diberi ruang untuk pembelaan diri. “Semua ini butuh ruang dan waktu untuk menjelaskan serta membuktikan. Pemilik kebun harus diberi kesempatan membela diri. Itulah mengapa seharusnya penegak hukum tidak tergabung dalam Satgas PKH. Kalau semuanya tergabung di sana, lalu ke mana pemilik kebun harus mengadu,” pungkasnya.


















