Laporan tersebut dibuat oleh istri BT, Darmiati, didampingi kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Senin (15/6/2026).
Kasus Tangan Putus karena Dikeroyok Warga, Keluarga Lapor ke Polisi

- Keluarga BT melapor ke Polda Aceh atas dugaan penganiayaan berat setelah BT kehilangan pergelangan tangan saat ditangkap warga di Gampong Kajhu, Aceh Besar.
- YARA mendesak kepolisian mengusut kasus secara profesional dan transparan, memastikan semua pihak yang terlibat diperiksa adil tanpa perlindungan atau manipulasi fakta.
- BT masih dirawat intensif di RSUD dr Zainoel Abidin pascaoperasi, sementara YARA meminta lembaga nasional ikut mengawal proses hukum agar berjalan objektif.
Banda Aceh, IDN Times - Keluarga BT (52), pria yang mengalami putus pergelangan tangan saat ditangkap warga dalam kasus dugaan pencurian di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan dugaan penganiayaan berat ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026), mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Jika terdapat dugaan tindak pidana, mekanismenya sudah jelas, yakni diamankan, diserahkan kepada aparat penegak hukum, dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk tindakan yang melampaui hukum,” kata Muhammad Nur.
1. YARA minta polisi usut penyebab korban kehilangan tangan

Muhammad Nur mengatakan terlepas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada BT, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Menurutnya, kepolisian perlu mengungkap secara transparan pihak yang bertanggung jawab atas luka berat yang dialami korban hingga kehilangan tangan kanannya.
Ia meminta seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian diperiksa secara objektif, termasuk melalui pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, hasil visum, dan rekonstruksi peristiwa.
“Siapa pun yang terlibat wajib diperiksa secara adil dan setara di hadapan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi, apalagi fakta yang dibelokkan dari kebenaran,” ujarnya.
2. Istri korban laporkan dugaan penganiayaan berat

Darmiati secara resmi membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/168/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 Juni 2026.
Darmiati mengaku tidak mempersoalkan proses hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada suaminya. Namun, ia berharap tindakan yang menyebabkan suaminya kehilangan tangan juga diproses sesuai ketentuan hukum.
“Saya hanya menuntut keadilan. Suami saya kehilangan tangan dan akan menanggung cacat seumur hidup. Saya berharap hukum ditegakkan tanpa membedakan status sosial siapa pun,” katanya.
3. Korban masih menjalani perawatan intensif

Berdasarkan laporan yang dibuat, Darmiati mengaku mendapat informasi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB bahwa suaminya mengalami luka berat hingga pergelangan tangan kanannya putus.
Saat tiba di lokasi, korban telah dievakuasi dan dirujuk ke RSUD dr Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Setibanya di rumah sakit, Darmiati mendapati suaminya dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah menjalani tindakan medis darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Hingga kini, BT masih menjalani perawatan intensif pascaoperasi akibat luka berat yang dialaminya.
YARA juga meminta sejumlah lembaga, seperti Mabes Polri, Komisi III DPR RI, LPSK, Komnas HAM, dan KontraS, ikut mengawal proses hukum agar berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
4. Sekilas tentang kasus dugaan pencurian berujung putusnya tangan terduga pelaku

Seorang terduga pencuri berinisial BT (52), mengalami putus tangan usai ditebas menggunakan parang oleh korbannya saat akan mencuri di kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (13/6/2026) dini hari.
Kapolsek Baitussalam, Iptu Riyan Asriyadi, menceritakan kejadian bermula saat BT memasuki pekarangan rumah Jafaruddin (55), Sabtu, sekira pukul 03.35 WIB. Jafaruddin yang tidur kemudian mendengar suara mencurigakan dari bagian belakang rumahnya.
Pemilik rumah tersebut lalu mencari sumber suara dan coba mengintip dari jendela. Saat itu, ia melihat dua orang yang tidak dikenal.
“Satu sedang mengangkat tabung gas elpiji dan satu lagi sedang mencoba melakukan pencurian sepeda motor,” kata Riyan.
Kedua terduga pencuri yang terkejut lalu melarikan diri. Pemilik rumah, lalu meneriaki maling dua orang tersebut.
Warga yang mendengar teriakan maling, kata Riyan, keluar dari rumah untuk membantu pengejaran terduga pencuri. Dua orang tersebut dikatakan turut membawa sebilah pisau.
Hal itu diketahui saat warga berupaya menangkap keduanya. Terduga pencuri lalu coba menyerang warga bernama Zulfian menggunakan pisau akan tetapi dapat ditangkis menggunakan kayu.
Di sisi lain, Jafaruddin sempat meminta dua terduga tersebut agar membuang pisau mereka. Namun berdasarkan keterangan saksi, permintaan itu diduga tidak dihiraukan keduanya. Malah berupaya menyerang pemilik rumah tersebut, tapi ditangkis.
Tangkisan Jafaruddin menggunakan sebilah parang yang ia ambil dari pohon ternyata mengenai tangan BT.
“Ia (Jafaruddin) mengetahui pergelangan tangan terduga pelaku terputus saat merintih kesakitan,” ujar Riyan.
Terduga pencuri lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidi, di Kota Banda Aceh menggunakan mobil patroli Polsek Baitussalam.
















