Resmi! ASN hingga Pegawai BUMD di Sumut Dilarang Pakai Vape

- Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution resmi melarang penggunaan vape bagi ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba serta risiko kesehatan jangka panjang.
- Bupati dan wali kota diminta mengawasi pelaksanaan larangan, memasang tanda peringatan di area publik, serta memberi sanksi disiplin bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut.
- Kebijakan ini didasarkan pada rekomendasi BNN yang menilai rokok elektronik berpotensi disalahgunakan untuk peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.
Medan, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang penggunaan rokok elektronik atau vape bagi aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba serta risiko kesehatan jangka panjang.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor:188.54/3/INST/2026 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah Sumatera Utara.
1. Larangan berlaku luas, sasar ASN hingga sektor publik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan kebijakan ini tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga non-ASN dan pegawai BUMD di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin (15/6/2026).
Melalui instruksi tersebut, pemerintah daerah juga diminta memperluas penerapan larangan ke berbagai sektor, mulai dari organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata, hingga fasilitas layanan publik.
2. Kepala daerah diminta awasi dan beri sanksi

Gubernur juga menginstruksikan bupati dan wali kota untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara aktif terhadap pelaksanaan larangan ini di daerah masing-masing.
“Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.
ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Rekomendasi BNN jadi dasar kebijakan

Kebijakan pelarangan vape ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pelarangan total rokok elektronik.
Berdasarkan kajian BNN, rokok elektronik dinilai rentan disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.

















