Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perempuan Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual di Deli Serdang

Kota Medan
Perempuan Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual di Deli Serdang
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
  • Polresta Deli Serdang menetapkan HP (49) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap RH (24), perempuan penyandang disabilitas, setelah laporan keluarga dan penyidikan.
  • RH pulang pada akhir Mei 2026 setelah pergi dari rumah sejak 19 Februari. Ia kemudian menceritakan dugaan persetubuhan kepada keluarga, yang melapor ke polisi.
  • Polisi menyebut HP mengakui perbuatannya. Ia ditahan dan dijerat UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sementara korban mendapat perlindungan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Deli Serdang, IDN Times – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang menetapkan seorang pria berinisial HP (49) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial RH (24).

Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan keluarga korban.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M. Isral mengatakan, pihaknya memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. “Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam,” ujar Isral dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).

1. Korban sempat pergi dari rumah sebelum mengungkap dugaan kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban pergi seorang diri dari rumah orang tuanya tanpa meminta izin. Karena korban tidak kunjung kembali, pihak keluarga kemudian melakukan pencarian. Namun, keberadaan korban belum berhasil ditemukan hingga akhirnya pada akhir Mei 2026, korban pulang sendiri ke rumah orang tuanya.

“Saat kembali, korban kemudian menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya diduga telah disetubuhi oleh penghuni rumah tempat ia tinggal,” katanya.

Keluarga korban kemudian membawa RH untuk menunjukkan lokasi rumah yang dimaksud. Korban juga memberikan ciri-ciri pria yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang untuk diproses secara hukum.

2. Polisi sebut tersangka mengakui perbuatannya

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Isral menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka HP mengakui perbuatannya kepada penyidik. Menurut keterangan tersangka, ia mengenal korban sekitar pertengahan Februari 2026. “Korban datang sendiri dan tinggal di teras belakang rumahnya,” kata Isral.

Polisi menyebut, sekitar satu minggu setelah korban tinggal di rumah tersebut, tersangka kemudian meminta korban masuk ke dalam rumah.

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut menyuruh korban mandi sebelum melakukan persetubuhan di dalam kamar. Setelah kejadian tersebut, korban diminta keluar rumah agar tidak diketahui oleh warga sekitar.

3. Tersangka dijerat UU TPKS dan terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Polresta Deli Serdang memastikan memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terutama karena korban merupakan penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus. “Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam. Polresta Deliserdang berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian khusus,” ujar Kompol M. Isral.

Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 15 huruf h juncto Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Saat ini HP telah ditahan di Mapolresta Deliserdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More