WALHI Kecewa Putusan Hakim PN Medan soal Gugatan terhadap PT TPL

- PN Medan mengakui legal standing WALHI dalam gugatan intervensi sengketa KLH dan PT TPL, tetapi menolak keterlibatannya pada pokok perkara karena objek serta konsep pemulihan dinilai berbeda.
- WALHI menilai hakim belum mempertimbangkan kaitan area terbuka 1.261,5 hektare bekas konsesi TPL dengan banjir, longsor, serta kerusakan habitat orangutan tapanuli dan koridor harimau sumatera.
- WALHI meminta pemulihan menghitung seluruh wilayah terdampak secara menyeluruh, lalu akan mempelajari putusan sela sebelum menentukan langkah hukum lanjutan atau mengajukan gugatan baru.
Medan, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara menyayangkan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara gugatan intervensi terkait sengketa lingkungan antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (22/7/2026), Majelis Hakim PN Medan menyatakan WALHI memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan intervensi. Namun, WALHI tidak diperbolehkan ikut dalam pokok perkara karena hakim menilai objek sengketa dan konsep pemulihan yang diajukan berbeda dengan perkara utama antara KLH dan PT TPL.
WALHI menilai putusan tersebut belum mempertimbangkan hubungan antara objek gugatan KLH terhadap PT TPL dengan dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk kerusakan habitat orangutan tapanuli dan koridor harimau sumatera.
1. WALHI nilai PN Medan abaikan hubungan kerusakan lingkungan akibat aktivitas TPL

Kuasa hukum WALHI Teo Reffelsen, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan putusan sela tersebut belum melihat keterkaitan antara objek gugatan KLH dengan dampak ekologis yang terjadi di kawasan sekitar konsesi PT TPL.
“Putusan tersebut menggambarkan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan hubungan kausalitas antara objek gugatan KLH dan dampaknya terhadap kerusakan habitat orangutan tapanuli dan koridor harimau sumatera,” ujar Teo.
Dalam gugatan intervensi, WALHI menjelaskan terdapat lahan seluas 1.261,5 hektare pada bekas konsesi PT TPL yang dibiarkan terbuka. Menurut WALHI, kondisi tersebut menyebabkan banjir bandang dan longsor di wilayah hilir.
Dampak dari kejadian itu disebut WALHI menyebabkan kerusakan terhadap 15.940 hektare habitat orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) serta 12.392 hektare koridor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
2. WALHI minta pemulihan lingkungan tidak hanya terbatas pada objek perkara

Teo menjelaskan, gugatan intervensi WALHI diajukan untuk memastikan wilayah terdampak dari area terbuka bekas konsesi PT TPL juga diperhitungkan dalam biaya pemulihan lingkungan dalam perkara yang sama.
Menurutnya, pemulihan lingkungan tidak dapat dilakukan secara parsial karena kerusakan ekologis memiliki hubungan antara sumber kerusakan dan wilayah terdampak.
“Oleh karena Gugatan Intervensi WALHI ditujukan untuk memastikan wilayah terdampak dari area terbuka di bekas konsesi PT. TPL tersebut juga harus dihitung biaya pemulihan lingkungannya dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Teo.
WALHI juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur pemulihan lingkungan hidup harus mencakup perbaikan kualitas lingkungan yang tercemar dan/atau rusak.
Selain itu, WALHI menyebut Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 mengatur seluruh dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan harus dihitung nilai ekonominya untuk memperoleh nilai kerugian lingkungan secara menyeluruh.
3. WALHI pertimbangkan langkah hukum setelah putusan sela

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, menilai putusan sela PN Medan belum menggambarkan dampak ekologis secara utuh akibat pembukaan hutan oleh PT TPL.
“Putusan ini belum mencerminkan pandangan yang utuh terhadap dampak ekologis akibat pembukaan hutan oleh TPL. Pemulihan lingkungan semestinya tidak dibatasi pada lokasi objek perkara, tetapi juga menjangkau wilayah yang terdampak secara ekologis,” ujar Rianda.
Menurut WALHI, wilayah terdampak dan kawasan lain dalam konsesi PT TPL yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang maupun longsor di bagian hulu telah dimasukkan dalam gugatan intervensi. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim PN Medan.
WALHI menyatakan masih akan mempelajari pertimbangan hakim dalam putusan sela tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum atau mengajukan gugatan baru.
“Pemulihan lingkungan tidak boleh parsial, melainkan harus komprehensif, tidak terbatas pada sebab, melainkan juga pada wilayah terdampak,” kata Teo.

















