Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Suap Sekda Kuansing, Terungkap Beli 2 Mobil Mewah Untuk Bupati

Kota Pekanbaru
3 min read
Sidang Suap Sekda Kuansing, Terungkap Beli 2 Mobil Mewah Untuk Bupati
Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)
  • Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles menjalani sidang perdana perkara suap jabatan terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
  • Jaksa KPK mendakwa Zulkarnain memberi Pajero Rp700 juta dan Land Cruiser Rp2,05 miliar kepada Suhardiman agar diangkat sebagai Kadis PUPR pada 2022 dan Sekda pada 2025.
  • Ardiles didakwa membantu pembelian mobil secara kredit selama 36 bulan demi memperoleh proyek Dinas PUPR; kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang masuk pembuktian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Zulkarnain menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru, Jumat (18/9/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif itu, diadili dalam perkara suap jabatan terhadap Bupatinya Suhardiman Amby.

Tak hanya Zulkarnain, Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles juga diadili dalam perkara yang sama.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Delta Tamtama itu, beragendakan mendengar isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib.

Diketahui, Zulkarnain, Ardiles dan Suhardiman Amby terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Juni lalu.

Terhadap Suhardiman Amby, hingga kini masih dilakukan penyidikan oleh tim penyidik KPK. 

  1. 1. Beli 2 mobil mewah untuk Bupati demi jabatan yang diinginkan

    IMG_20260701_193251_386.jpg
    Dua unit mobil mewah yang digunakan Zulkarnain untuk instrumen suap ke Suhardiman Amby (IDN Times/ istimewa)

    Dalam dakwaan JPU KPK, Zulkarnain disebut memberikan dua unit mobil mewah kepada Suhardiman Amby. Adapun tujuannya, agar Zulkarnain mendapatkan jabatan yang diinginkannya.

    "Tujuan terdakwa Zulkarnain memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman Amby, agar diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR dan Sekda Kabupaten Kuansing," ucap JPU KPK.

    Zulkarnain diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kuansing tahun 2022-2025. Kemudian dia angkat sebagai Sekda Kabupaten Kuangsing tahun 2025 sampai dengan 2026.

    Perbuatan yang dilakukan Zulkarnain terjadi pada bulan Juni, Desember 2022 hingga Desember 2025. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai tahun 2025 dan pada bulan Juni-Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025.

    "Terdakwa Zulkarnain memberi sesuatu berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 A/T tahun pembuatan 2022 warna Cokelat Metalik dan 1 satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 warna Hitam, kepada pejabat yaitu Suhardiman Amby selaku Plt Bupati Kuansing periode 2021–2023, selaku Bupati Kuansing periode 2023–2025 dan periode 2025-2030," ujar JPU.

    JPU KPK menerangkan, pemberian 2 unit mobil tersebut dengan maksud supaya Suhardiman Amby mengangkat Zulkarnain untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2022.

    "Kemudian dengan maksud mengangkat terdakwa Zulkarnain untuk menduduki jabatan Sekda Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025," terang JPU.

    Untuk mewujudkan keinginan menjadi Kadis PUPR Kabupaten Kuansing, Zulkarnain membeli Pajero seharga Rp700 juta. Kemudian membeli Toyota Land Cruiser seharga Rp2.050.000.000, untuk mendapat jabatan Sekda Kabupaten Kuansing.

  2. 2. Ini peran terdakwa Ardiles

    Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

    Dalam melancarkan aksi suap itu, Zulkarnain dibantu Ardiles untuk membeli kedua unit mobil mewah itu secara kredit dan cicilan selama 36 bulan. Dimana, tujuan Ardiles membantu aksi suap Zulkarnain kepada Suhardiman Amby itu, agar mendapatkan proyek di Pemerintahan Kabupaten Kuansing.

    "Tujuan terdakwa Ardiles membantu terdakwa Zulkarnain, adalah untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek di Dinas PUPR Kabupaten Kuansing," sebut JPU.

  3. 3. Tak mengajukan perlawanan, hakim perintahkan KPK untuk pembuktian

    IMG-20260918-0059.jpg
    Zulkarnain dan Ardiles saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya setelah mendengarkan isi dakwaan JPU KPK (IDN Times/ Fanny Rizano)

    Atas dakwaan JPU KPK tersebut, Zulkarnain dan Ardiles kompak tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi.

    "Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," ucap kuasa hukum terdakwa.

    Mendengar hal tersebut, hakim Delta Tamtama selanjutnya memerintahkan JPU KPK untuk membuktikan dakwaan dalam persidangan selanjutnya, yang dijadwalkan pada pekan depan. 

    "Karena terdakwa tidak eksepsi, maka selanjutnya kita masuk dalam tahap pembuktian. Untuk itu, JPU siapkan saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya," pungkas hakim sambil mengetuk palunya, pertanda sidang ditutup.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More