Jadi Tersangka Suap, Bupati dan Sekda Kuansing Pakai Rompi Tahanan KPK

Pekanbaru, IDN Times - Pasca menyerahkan diri, Suhardiman Amby dan Zulkarnain akhirnya resmi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/7/2026). Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau itu, memakai rompi khas tahanan KPK berwarna oranye saat dibawa keluar dari gedung Merah Putih untuk dilakukan penahanan badan.
Tidak hanya kedua pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka. Orang tersebut adalah Ardiles, yang merupakan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menerangkan, korupsi yang dilakukan Suhardiman Amby dan Zulkarnain adalah suap jabatan. Dimana, orang nomor satu di Kabupaten Kuansing itu, menerima dua unit mobil mewah dari Zulkarnain.
"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, meminta syarat mobil SUV Toyota Land
Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing. Dalam prosesnya, hanya ZKN (Zulkarnain) yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," ucap Budi.
"Sebelumnya, ZKN juga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada SA yang saat itu menjabat sebagai Plt Bupati, untuk pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," sambungnya.
Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit dengan tenor waktu tertentu, seolah-olah mengunci jabatan Zulkarnain agar aman selama periode kredit berjalan.
1. Zulkarnain membeli 2 mobil menggunakan identitas Ardiles

Budi menerangkan, untuk memenuhi permintaan Suhardiman Amby itu, Zulkarnain memberi kedua mobil mewah itu dengan cara kredit. Namun, dalam proses kredit itu, profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu. Zulkarnain kemudian menggunakan identitas Ardiles untuk membeli kedua unit mobil tersebut.
"mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S dibeli seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun. Begitu juga dengan pembelian satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta. Proses pengajuan kreditnya menggunakan identitas ARD (Ardiles)," terang Budi.
2. Ardiles mendapatkan sejumlah proyek dari Zulkarnain

Adapun tujuan Ardiles membantu Zulkarnain dalam suap jabatan itu, yakin untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek di Dinas PUPR Kabupaten Kuansing.
"ARD memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022, dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," sebut Budi.
Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
3. Ditahan di Rutan KPK

Atas perbuatan Suhardiman Amby sebagai penerima suap itu, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Budi.












![[BREAKING] Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri ke KPK](https://image.idntimes.com/post/20240122/screenshot-20240122-102228-instagram-cd8cc50ee64bf6a4e2faeb589ecd465f.jpg)



