HUT Bhayangkara ke-80, LBH Medan Sebut Reformasi Polri Gagal

Medan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menilai peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap reformasi kepolisian. LBH Medan mengkritik peringatan HUT Polri yang dinilai kerap berhenti pada seremoni dan pujian terhadap institusi.
LBH Medan menyebut reformasi Polri belum berhasil memperbaiki persoalan kultural, struktural, dan instrumental di tubuh kepolisian. Kritik itu disampaikan di tengah masih kuatnya sorotan publik terhadap penegakan hukum, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme aparat.
1. LBH Medan nilai HUT Polri tidak boleh berhenti pada seremoni

LBH Medan menyatakan, HUT Polri seharusnya menjadi titik balik bagi institusi kepolisian untuk melakukan pembenahan mendasar. Upacara, parade, dan seremoni tahunan dinilai tidak bermakna jika tidak diikuti ketaatan hukum dan keberanian melakukan reformasi kelembagaan.
Menurut LBH Medan, slogan reformasi seperti “Polri PRESISI” dan “Polri Untuk Masyarakat” belum dibarengi tindakan nyata.
“HUT Polri harusnya menjadi titik balik, bukan panggung pencitraan dan seremonial semata,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Rabu (1/6/2026).
2. Data pelanggaran dinilai menunjukkan masalah struktural

LBH Medan menyoroti data pelanggaran anggota Polri dalam beberapa tahun terakhir. Divisi Propam Polri mencatat pada 2024 terdapat 1.324 pelanggaran tugas kedinasan. Pada 2025, jumlah putusan disiplin disebut meningkat menjadi 5.061, mulai dari penempatan khusus, teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan pangkat, demosi, hingga sanksi lainnya.
LBH Medan juga merujuk data sidang kode etik Polri pada 2025 yang mencapai 9.817 putusan. Selain itu, berdasarkan data YLBHI, sebanyak 3.337 orang ditangkap, 1.042 orang luka-luka, dan 10 orang meninggal dunia dalam peristiwa 25-31 Agustus 2025.
“LBH Medan menilai permasalahan ini tidak dapat dikatakan persoalan ‘Oknum’, melainkan permasalah Struktural dan Kultural Kelembagaan yang harus dibenahi segera dan sungguh-sungguh secara ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
3. LBH Medan desak evaluasi total dan penguatan pengawasan

LBH Medan menilai mekanisme pengawasan terhadap Polri masih lemah. Pengawasan internal melalui Propam dan Itwasum disebut belum mampu mencegah pelanggaran berulang. Sementara pengawasan eksternal melalui Kompolnas dinilai belum efektif karena keterbatasan kewenangan investigasi, pemanggilan paksa, dan pemberian sanksi.
Dalam tuntutannya, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap reformasi kepolisian dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen. LBH Medan juga mendesak Presiden memberhentikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, membatalkan UU Polri, memperkuat pengawasan internal dan eksternal, serta memastikan setiap pelanggaran etik maupun pidana anggota Polri diproses terbuka tanpa diskriminasi.







![[BREAKING] Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri ke KPK](https://image.idntimes.com/post/20240122/screenshot-20240122-102228-instagram-cd8cc50ee64bf6a4e2faeb589ecd465f.jpg)










