Temuan tersebut diperoleh dari hasil riset dan investigasi yang dilakukan SEI. Peneliti SEI, Crisna Akbar, mengatakan sekolah-sekolah itu tidak hanya diduga berperan sebagai perekrut, tetapi juga terindikasi melakukan pemalsuan dokumen kelulusan guna memuluskan proses pemberangkatan calon pekerja migran.
Sekolah hingga Syahbandar di Aceh Diduga Terlibat TPPO Calon Pekerja

- SEI mengungkap tujuh sekolah di Aceh diduga terlibat jaringan TPPO dengan merekrut calon pekerja untuk kapal perikanan asing secara ilegal.
- Investigasi menemukan indikasi pemalsuan dokumen kelulusan dan medical check up oleh oknum sekolah, termasuk bukti fisik surat palsu di Lhokseumawe.
- SEI mendesak polisi mengusut 12 aktor kunci dalam jaringan TPPO, mencakup mantan pejabat, guru, dan penyuluh perikanan yang diduga memfasilitasi perekrutan ilegal.
Banda Aceh, IDN Times - Sumatra Environmental Initiative (SEI) mengungkap dugaan keterlibatan tujuh sekolah di Aceh dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sekolah itu bertugas merekrut calon pekerja untuk dipekerjakan di kapal perikanan berbendera asing secara ilegal.
“Hasil penelusuran dan investigasi kami, ada enam sekolah di wilayah pantai timur dan satu di pantai barat yang terindikasi,” kata Crisna dalam diskusi di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Selasa (30/6/2026).
1. Diduga merekrut calon pekerja secara ilegal

Crisna mengatakan tujuh sekolah tersebut diduga melakukan perekrutan dan penempatan calon pekerja migran secara tidak prosedural untuk bekerja di kapal perikanan berbendera asing.
Menurutnya, sekolah-sekolah yang terindikasi berada di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Satu sekolah di Kabupaten Aceh Selatan disebut hanya berperan sebagai perekrut, sedangkan proses pemberangkatan calon pekerja dilakukan melalui sekolah di Kabupaten Aceh Besar.
“Mereka berada dalam satu jaringan yang sama,” ujarnya.
2. Temukan dugaan pemalsuan dokumen

Selain dugaan perekrutan ilegal, SEI juga menemukan indikasi pemalsuan sejumlah dokumen. Salah satunya berupa surat keterangan kelulusan palsu yang diduga diterbitkan oleh oknum di salah satu sekolah di Kota Lhokseumawe.
“Kalau yang kami temukan itu baru di satu sekolah. Ada temuan kami soal dokumen surat keterangan kelulusan palsu yang dikeluarkan oleh si oknum di Lhokseumawe. Itu jelas kita punya bukti fisiknya,” kata Crisna.
SEI juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen medical check up yang dinilai tidak sesuai dengan identitas maupun latar belakang pendidikan calon pekerja.
Tak hanya itu, pihaknya mengaku menemukan dokumen resmi yang diduga palsu dan bahkan telah diakui oleh lembaga penerbit dokumen tersebut.
“Kami sempat menemukan ada dokumen resmi yang ternyata palsu. Bahkan, hal ini sempat diakui oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut,” ujarnya.
3. SEI minta polisi usut seluruh jaringan

SEI menduga jaringan TPPO tersebut melibatkan lebih banyak pihak dibanding empat tersangka yang telah diproses oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Berdasarkan hasil investigasi, sedikitnya terdapat 12 aktor kunci yang diduga terlibat, mulai dari mantan kepala dinas, oknum guru, penyuluh perikanan, hingga pejabat di salah satu pemerintah daerah.
“Kami meyakini sampai dengan hari ini itu ada 12 aktor kunci dan bahkan salah satunya itu mantan kepala dinas yang akan menjadi tersangka,” kata Crisna.
SEI juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sekolah yang diduga melakukan perekrutan.
Menurutnya, terdapat korban yang direkrut ketika masih berstatus pelajar. Namun saat mengalami persoalan di luar negeri, pihak sekolah menolak bertanggung jawab dengan alasan korban telah menjadi alumni.
SEI meminta aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan dan mengusut tuntas seluruh jaringan TPPO, termasuk dugaan keterlibatan oknum di lembaga pendidikan maupun instansi lain.
Sebab, lembaga-lembaga tersebut yang diduga memfasilitasi perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.
![[BREAKING] Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri ke KPK](https://image.idntimes.com/post/20240122/screenshot-20240122-102228-instagram-cd8cc50ee64bf6a4e2faeb589ecd465f.jpg)
















