Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Habitat Orangutan Tapanuli Didorong Masuk Kawasan Strategis Nasional

Habitat Orangutan Tapanuli Didorong Masuk Kawasan Strategis Nasional
Orangutan Tapanuli di Hutan Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Intinya Sih
  • Ekosistem Batang Toru diusulkan menjadi Kawasan Strategis Nasional berbasis lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, dengan dukungan ilmiah, hukum, serta tata ruang yang kuat agar tidak sekadar seruan moral.
  • Onrizal menilai Batang Toru memiliki fungsi ekologis penting seperti keanekaragaman hayati dan mitigasi bencana, sehingga perlu pengelolaan lintas sektor agar lanskap ekologisnya tidak terfragmentasi.
  • Naskah akademik disarankan memperkuat delineasi ekosistem, kajian KLHS, dan konsep Areal Preservasi untuk melindungi habitat orangutan tapanuli serta menjaga konektivitas ekologis di luar kawasan konservasi formal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Medan, IDN Times - Ekosistem Batang Toru dinilai layak didorong menjadi Kawasan Strategis Nasional atau KSN berbasis kepentingan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Namun, usulan tersebut dinilai perlu diperkuat dengan dasar ilmiah, hukum, dan tata ruang agar tidak berhenti sebagai seruan moral.

Pandangan itu mengemuka dalam Diseminasi Naskah Akademik Urgensi Penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional Berbasis Kepentingan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan di Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini digelar FH UMA bersama WALHI Sumatera Utara.

1. Onrizal sebut Batang Toru tidak cukup dilihat sebagai isu konservasi daerah

Pakar Kehutanan USU Onrizal. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Pakar Kehutanan USU Onrizal. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Salah satu penanggap, Onrizal, menilai arah besar naskah akademik tersebut sudah tepat. Menurut Associate Professor Fakultas Kehutanan USU itu, Batang Toru memiliki fungsi ekologis yang berkaitan dengan keanekaragaman hayati, tata air, mitigasi bencana, keselamatan masyarakat, serta hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Batang Toru layak didorong sebagai KSN. Tetapi naskah akademik tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa kawasan ini penting. Dokumen itu harus mampu menunjukkan secara jelas mengapa Batang Toru memenuhi kriteria KSN, di mana batasnya, bagaimana status itu bekerja, dan instrumen apa yang memastikan perlindungan sampai ke tingkat tapak,” ujar Onrizal.

2. KSN dinilai perlu karena Batang Toru tak bisa dikelola sektoral

Dua individu orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di kawasan ekosistem Batangtoru. (IDN  Times/Prayugo Utomo)
Dua individu orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di kawasan ekosistem Batangtoru. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Onrizal mengatakan, dasar utama usulan KSN Batang Toru sebaiknya diletakkan pada fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, bukan kepentingan proyek ekonomi tertentu. Proyek energi, pertambangan, jalan, perkebunan, dan kegiatan budidaya tetap perlu dibahas sebagai tekanan ruang dan dampak kumulatif yang harus dikendalikan.

“KSN diperlukan justru karena fungsi ekologis dan risiko bencana Batang Toru terlalu penting untuk dikelola secara sektoral. Kalau pendekatannya hanya kabupaten per kabupaten, atau sektor per sektor, lanskap ekologis yang utuh akan terus terfragmentasi,” katanya.

3. KLHS dan Areal Preservasi didorong jadi instrumen perlindungan

Orangutan Tapanuli di Hutan Batangtoru Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Orangutan Tapanuli di Hutan Batangtoru Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Onrizal menekankan sejumlah hal yang perlu diperkuat dalam naskah akademik. Di antaranya delineasi resmi Ekosistem Batang Toru, matriks pembuktian kriteria KSN, serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS untuk menilai daya dukung, daya tampung, risiko bencana, dampak kumulatif, dan konektivitas habitat orangutan tapanuli.

“KLHS seharusnya menjadi jembatan antara bukti ilmiah dan keputusan hukum. Ia harus membantu menjawab ruang mana yang wajib dilindungi, ruang mana yang masih dapat dimanfaatkan secara terbatas, kegiatan apa yang harus dilarang, dan kegiatan apa yang hanya boleh dilakukan dengan syarat ketat,” ujarnya.

Selain KLHS, konsep Areal Preservasi dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 juga dinilai penting untuk melindungi koridor antarblok habitat orangutan tapanuli, sempadan sungai, hulu sub-DAS, lereng rawan longsor, dan ruang penghubung ekologis lain di luar kawasan konservasi formal.

“Jika diperbaiki secara terarah, naskah akademik ini dapat berkembang menjadi dokumen kebijakan yang kuat, ilmiah, legalistik, dan operasional. Batang Toru adalah habitat terakhir orangutan tapanuli, penyangga air masyarakat, benteng risiko bencana, dan aset ekologis nasional. Perlindungannya harus dirancang dengan serius,” pungkas Onrizal.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More