Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Buron Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap Jakarta

Kota Medan
Buron Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap Jakarta
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Farah Hasmina Harahap (FHH), tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit pada PT Bank Sumut tahun 2012. (Dok: KEjati Sumut)
Share Article

Medan, IDN Times – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Farah Hasmina Harahap (FHH), tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit pada PT Bank Sumut tahun 2012.

Farah ditangkap saat berada di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Tabur Kejati Sumut mendapat dukungan dari jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

1. Tersangka diduga menghindari proses hukum dan masuk daftar buronan

Ilustrasi buronan
Ilustrasi buronan

Farah Hasmina Harahap sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.

Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026. Selanjutnya, Kejati Sumut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Namun, saat proses penyidikan berjalan, tersangka disebut melarikan diri dan berupaya menghindari proses hukum. Atas kondisi tersebut, Farah kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

2. Korupsi kredit Bank Sumut disebut rugikan negara Rp2,2 miliar

WhatsApp Image 2026-08-01 at 14.33.47.jpeg
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Farah Hasmina Harahap (FHH), tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit pada PT Bank Sumut tahun 2012. (Dok: Kejati Sumut)

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Sumut, Farah yang merupakan debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya juga menetapkan analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. Saat ini, LPL masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan perhitungan ahli, dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,2 miliar lebih. Kejati Sumut menyebut kerugian negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.

3. Farah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Penjara yang sangat sepi.
ilustrasi penjara (pexels.com/Magda Ehlers)

Setelah berhasil diamankan di Jakarta, Farah kemudian dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses pendataan dan identifikasi di ruang kerja Seksi V Intelijen. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Usai pemeriksaan, Farah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More