USU Pecat Pelaku Kekerasan Seksual, Satgas Temukan 8 Laporan

- USU menjatuhkan sanksi drop out permanen kepada mahasiswa CHS setelah Satgas PPK menerima delapan laporan dan menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan kekerasan seksual.
- Pemeriksaan menemukan CHS melakukan tujuh bentuk kekerasan seksual berulang terhadap lebih dari satu korban, termasuk pelecehan verbal, konten seksual tanpa persetujuan, kontak fisik, hingga pemaksaan seksual.
- USU tetap menyediakan pendampingan, perlindungan, pemulihan, dan dukungan akademik bagi korban, serta menyiapkan komunitas dukungan penyintas dan tim pencegahan di fakultas.
Medan, IDN Times – Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap atau drop out terhadap seorang mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap laporan yang masuk.
Dalam perkara tersebut, Satgas PPK USU menerima delapan laporan terhadap mahasiswa berinisial CHS, mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU. Hasil pemeriksaan menyimpulkan terlapor terbukti melakukan sejumlah bentuk kekerasan seksual terhadap korban.
Keputusan pemberhentian tetap sebagai mahasiswa tertuang dalam Keputusan Rektor USU Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026.
“Sejak laporan diterima, Satgas PPK Usu segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait serta dokumen dan alat bukti yang relevan,” ujar Ketua Satgas PPK USU Meutia Nauly, Senin (3/8/2026).
1. Delapan laporan masuk, Satgas PPK USU lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi

USU menyebut laporan dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali diterima Satgas PPK USU pada 19 Juli 2026. Setelah laporan diterima, Satgas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait, hingga dokumen dan alat bukti yang relevan.
Proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026.
“Dalam prosesnya, terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Namun, USU menyatakan terlapor tidak memenuhi seluruh pemanggilan tersebut sehingga pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh,” ujarnya.
2. Satgas temukan tujuh bentuk kekerasan seksual yang dilakukan pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PPK USU menyimpulkan CHS terbukti melakukan sejumlah bentuk kekerasan seksual. Tindakan tersebut meliputi penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan gender korban.
Selain itu, pelaku juga terbukti menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual, mengirimkan konten bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, hingga melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan.
Satgas juga menemukan adanya tindakan membujuk atau menawarkan sesuatu untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui korban, pemaksaan kegiatan atau transaksi seksual, serta kekerasan dalam pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi baik di dalam maupun luar lingkungan kampus.
USU menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban dengan berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara berlapis.
3. USU tetap dampingi korban dan perkuat sistem pencegahan kekerasan

Atas rekomendasi Satgas PPK USU, Rektor kemudian menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. Dengan keputusan tersebut, CHS tidak lagi memiliki status sebagai mahasiswa USU serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun nonakademik.
USU menegaskan keputusan tersebut bukan akhir dari tanggung jawab kampus terhadap korban. Pendampingan, perlindungan, pemulihan, serta dukungan akademik akan tetap diberikan sesuai kebutuhan masing-masing korban.
Selain pendampingan, USU juga akan membentuk Komunitas Peer Support Volunteer sebagai ruang dukungan bagi penyintas. Kampus juga berencana membentuk Tim Pencegahan Kekerasan di tingkat fakultas untuk memperkuat edukasi, deteksi dini, dan konsultasi awal terkait pencegahan kekerasan.
"Universitas Sumatera Utara menegaskan bahwa penjatuhan sanksi administratif kepada pelaku tidak mengakhiri tanggung jawab universitas terhadap para korban," ungkapnya.
USU juga mengingatkan masyarakat, termasuk media massa dan pengguna media sosial, agar tidak menyebarkan identitas, foto, akun media sosial, riwayat pribadi, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban.


















