Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Psikolog: Pelecehan Seksual di USU Diduga Paparan Pornografi Sejak Dini

Psikolog: Pelecehan Seksual di USU Diduga Paparan Pornografi Sejak Dini
ilustrasi kecanduan pornografi (pexels.com/Nathan Cowley)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Psikolog Irna Minauli menegaskan kasus di USU tergolong pelecehan seksual tanpa penetrasi, dengan 67 korban dan pelaku yang menganggap tindakan mereka sebagai candaan.
  • Irna menduga para pelaku kecanduan pornografi sejak dini, yang memicu dorongan seksual berlebih serta pandangan bahwa korban hanyalah objek fantasi.
  • Ia memperingatkan bahwa pelaku pelecehan berpotensi melakukan kekerasan lebih berat, namun masih bisa dipulihkan jika memiliki niat dan kesadaran untuk berubah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dua pelaku dengan 67 korban di Universitas Sumatra Utara (USU) mendapat tanggapan dari psikolog. Irna Minauli menilai tindakan para pelaku masuk kategori sexual harassment karena tidak ada unsur penetrasi dan dilakukan tanpa persetujuan korban.

"Kalau orang menggambarkannya itu semua kekerasan seksual, meskipun ini kelihatannya lebih spesifik ke pelecehan seksual atau sexual harassment," ujar Irna, pada IDN Times, Jumat (17/7/2026).

Menurut Irna, kekerasan seksual secara definisi harus ada unsur kekerasan yang bersifat penetratif. "Sudah ada penetrasi, sudah dimasukkan entah pakai tangan, entah pakai alat kelamin, atau pakai benda. Itu yang masuk ke kekerasan seksual," jelasnya.

Sementara pelecehan seksual, kata dia, tidak sampai terjadi penetrasi. Bentuk yang paling banyak ditemukan saat ini adalah melalui pesan.

"Ada tiga unsur utama. Pertama, dengan sengaja. Kedua, tanpa konsensus, tanpa persetujuan dari orang. Ketiga, mengandung konten atau isi yang berbau pornografi," kata Irna.

Dia menilai banyak pelaku yang tidak menyadari perbuatannya karena menganggapnya sebagai lelucon. "Dianggapnya itu bercanda lucu-lucuan. Padahal bercanda tidak seperti itu juga. Sampai 67 korban terkuak," ucapnya.

1. Diduga kecanduan pornografi

Ilustrasi tolak pornografi (Dok.Pribadi/KristinaJessica)
Ilustrasi tolak pornografi (Dok.Pribadi/KristinaJessica)

Irna menduga para pelaku memiliki kecanduan pornografi. "Kalau kita telusuri latar belakang mereka, kebanyakan adalah yang memang kecanduan pornografi," katanya.

Ia menjelaskan kecanduan tersebut bisa memicu dorongan seksual berlebih atau hiperseks. Pada kondisi nymphomania, seseorang bisa memiliki hasrat berhubungan seksual jauh di atas rata-rata orang normal.

"Pada beberapa kasus, mereka mungkin hanya kecanduan pornografi dan masturbasi. Kadang mereka menyalurkannya dengan mengucapkan sesuatu yang porno pada orang lain," jelas Irna.

Akibatnya, pelaku cenderung menganggap korban hanya sebagai objek seksual. "Makanya mereka merasa wajar saja kalau mengatakan sesuatu yang menurut kita tidak pantas. Misalnya, 'kamu pasti pakai bra nomor sekian ya'. Karena dia hanya menganggap itu sebagai objek," ujarnya.

Irna menambahkan, dari 67 korban yang terdiri dari perempuan dan laki-laki, tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki orientasi biseksual. "Kalau fantasi seksualnya dengan laki-laki dan perempuan, ya itulah dia biseksual. Bisa saja karena di dalam konten pornografi itu semua ada," katanya.

2. Paparan sejak dini picu fantasi liar

pornografi
pornografi

Secara teoretis, menurut Irna, semakin awal seseorang terpapar pornografi maka semakin besar peluang melakukan pelecehan seksual.

"Banyak orang tua yang tidak sadar anak bisa terpapar dari mereka. Misalnya anak buka ponsel bapaknya, ternyata banyak konten tersebut. Atau yang lebih parah, orang tua melakukan live show di depan anak," katanya.

Paparan sejak dini membuat seseorang lebih cepat matang secara seksual dan memiliki fantasi seksual yang liar. "Banyak yang masih mengentengkan. 'Cuma gitu doang, tidak diapa-apakan juga'," ujarnya.

3. Berpotensi melakukan kekerasan lebih berat

(Ilustrasi pornografi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi pornografi) IDN Times/Sukma Shakti

Irna menyebut sangat mungkin pelaku pelecehan akan melakukan tindakan yang lebih besar, seperti kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Ia mencontohkan Jerman yang memiliki definisi operasional jelas. "Melihat payudara atau alat kelamin bagian selangkangan lebih dari 2 detik sudah masuk kategori pelecehan seksual," katanya.

Di Indonesia, bentuk seperti catcalling juga sudah masuk kategori pelecehan seksual. "Pada dasarnya seks harus mengandung unsur persetujuan," tegasnya.

4. Masih bisa dipulihkan jika ada niat

https://www.fimela.com/lifestyle/read/2498644/waspada-pornografi-sebabkan-5-kerusakan-pada-otak
https://www.fimela.com/lifestyle/read/2498644/waspada-pornografi-sebabkan-5-kerusakan-pada-otak

Meski demikian, Irna menilai pelaku masih bisa diperbaiki. "Harusnya bisa. Karena sudah ada distorsi kognitif, kesalahan dalam cara berpikir. Dia tidak bisa mengantisipasi akibat dari perbuatannya," ujarnya.

Proses pemulihan, kata dia, membutuhkan niat dari pelaku sendiri. "Ini kelihatannya proses belajar yang salah dan panjang. Tapi harus ada niat dari dirinya untuk berubah. Secara teoretis, kalau sudah mendapat sanksi negatif mestinya dia kapok, kalau dia normal," pungkas Irna.

Share Article
Editorial Team

Latest News Sumatera Utara

See More