Polisi dan USU Dorong Korban kekerasan Seksual untuk Melapor Resmi

- Polda Sumut dan USU berkoordinasi menangani dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua mahasiswa, dengan 67 orang disebut telah mengadu sebagai korban.
- Polisi belum bisa memproses hukum karena kasus termasuk delik aduan, sehingga laporan resmi dari korban menjadi syarat utama untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Satgas PPK USU sudah memanggil terduga pelaku namun belum hadir, sementara kampus menyiapkan rekomendasi dan terus mendorong korban agar melapor secara resmi.
Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara mulai turun tangan dalam kasus kekerasan seksual di Universitas Sumatra Utara (USU). Dalam keterangan resmi, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumut bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut sudah berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) USU pada Selasa (14/7/2026) lalu.
Kasus ini menyita perhatian. Di media sosial beredar kabar, ada 67 orang yang sudah mengadu sebagai korban. Enam di antaranya adalah laki-laki.
Ada dua dugaan kekerasan seksual yang terjadi. Satu kasus diduga dilakukan oleh CHS, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU. Kemudian satu kasus lagi diduga dilakukan JFG, seorang mahasiswa Gakultas Kedokteran.
1. Dugaan kekerasan seksual mencuat dari media sosial
.png)
Kasus ini menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan pelecehan seksual nonfisik menyebar melalui media sosial. Terduga pelaku disebut menggunakan sejumlah modus, mulai dari menghubungi korban melalui WhatsApp, mengirimkan konten bermuatan seksual, meminta foto pribadi, hingga mengirimkan foto alat kelamin.
Berdasarkan hasil klarifikasi Polda Sumut dan Satgas PPK USU, dugaan kasus tersebut awalnya terungkap setelah seorang mahasiswa mengumpulkan informasi dari sejumlah orang yang mengaku menjadi korban.
Meski demikian, Satgas PPK USU menegaskan proses penanganan tidak dapat hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Laporan resmi dari korban tetap diperlukan agar perkara dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga tahap klarifikasi dilakukan, Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan yang terdiri dari delapan orang yang diduga korban dan dua orang saksi.
2. Polisi belum bisa proses hukum karena kasus masuk delik aduan

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Kristinatara W. mengatakan, pihak kepolisian belum dapat melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut karena dugaan kekerasan seksual nonfisik termasuk dalam kategori delik aduan.
Hal itu merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam aturan tersebut, proses penyelidikan maupun penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya laporan resmi dari korban.
"Kami terus berkoordinasi dengan Satgas PPK USU dan Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong mereka menyampaikan pengaduan resmi. Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kristinatara, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, kepolisian tetap melakukan koordinasi dengan pihak kampus dan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan selama proses penanganan.
Polda Sumut juga memastikan akan mendukung proses penyelesaian perkara secara profesional dengan tetap mengutamakan pemulihan korban.
3. Terduga pelaku sudah dipanggil kampus, Satgas PPK USU siapkan rekomendasi

Sementara itu, Satgas PPK USU telah melakukan proses penanganan internal sesuai aturan kampus. Penanganan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Satgas PPK USU juga telah dua kali memanggil terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi. Namun, terduga pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan ketiga dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026. Hasil penanganan Satgas PPK USU nantinya akan disampaikan kepada Rektor USU sebagai dasar pengambilan keputusan.
Selain itu, pihak kampus juga terus mendorong korban untuk berani menyampaikan laporan secara resmi agar proses penanganan dapat berjalan sesuai prosedur.
Polda Sumut bersama Satgas PPK USU dan Dinas P3AKB Sumut memastikan akan memberikan pendampingan kepada korban serta menjaga agar proses penanganan berjalan secara adil dan berorientasi pada perlindungan korban.










![[BREAKING] 7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Sibolangit](https://image.idntimes.com/post/20260714/usman-malik-ke__1vndxg4-unsplash_0866f0fc-e7ef-4e63-95f7-c582cdacf5c8.jpg)









