Kasus Deepfake Pornografi AI, Pelaku Manipulasi Foto untuk Memeras

- Polda Sumut menangkap T.H. yang diduga memanipulasi foto korban dengan teknologi AI menjadi konten pornografi setelah laporan diterima pada 8 Juli 2026.
- Tersangka membuat akun Instagram palsu untuk menyebarkan hasil manipulasi dan menandai korban, lalu meminta uang agar konten dihapus sebagai bentuk pemerasan digital.
- Polda Sumut memperkuat patroli siber dan menegaskan pelaku penyalahgunaan AI dapat dijerat Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi berbasis AI. Seorang pria berinisial T.H. diamankan setelah diduga menggunakan teknologi tersebut untuk memanipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026).
1. Pelaku ambil foto korban dari instagram, lalu diubah menggunakan ai

Kombes Bayu menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Ditressiber Polda Sumut pada 8 Juli 2026. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan melibatkan proses digital forensik, pemeriksaan saksi, serta analisis terhadap sejumlah barang bukti elektronik.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka TH yang diduga melakukan manipulasi foto korban menggunakan teknologi AI.
"Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence untuk melakukan manipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban," ujar Bayu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui terlebih dahulu mengunduh lima foto korban dari akun Instagram. Foto tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi berbasis AI hingga menghasilkan gambar korban dalam kondisi tanpa busana.
2. Tersangka bikin akun instagram palsu hingga tandai korban di konten manipulasi

Tidak berhenti pada pembuatan konten hasil rekayasa digital, tersangka juga diduga menyebarkan foto manipulasi tersebut melalui akun Instagram palsu yang dibuatnya sendiri.
"Tersangka kemudian membuat akun Instagram palsu dan mengunggah foto hasil manipulasi tersebut. Bahkan pelaku juga menandai akun media sosial korban sehingga konten tersebut dapat diketahui oleh orang lain dan berpotensi mempermalukan korban di ruang digital," jelas Bayu.
Menurut polisi, tindakan pelaku tidak hanya berkaitan dengan penyebaran konten pornografi, tetapi juga mengarah pada pola pemerasan digital. Pelaku disebut menawarkan bantuan untuk menghapus akun palsu yang dibuatnya dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
"Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital. Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat," kata Bayu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang memuat konten hasil manipulasi AI.
3. Polda Sumut perkuat patroli siber, pelaku kejahatan ai terancam 10 tahun penjara

Kombes Bayu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber untuk mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital. Termasuk penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elektronik, hingga penyalahgunaan teknologi AI.
"Artificial Intelligence merupakan teknologi yang sangat bermanfaat apabila digunakan secara benar. Namun ketika disalahgunakan untuk membuat konten pornografi, menyebarkan informasi palsu atau merugikan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Bayu juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menjaga keamanan data dan foto pribadi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di ruang digital. Apabila menemukan akun palsu, konten yang melanggar hukum, atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditangani," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau pidana denda kategori VI.




















