Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PT TPL, Penghasil Rayon Kualitas Tinggi tetapi Beri Pesangon Rendah

PT TPL, Penghasil Rayon Kualitas Tinggi tetapi Beri Pesangon Rendah
PT Toba Pulp Lestari (tobapulp.com)
Intinya Sih
  • Sukanto Tanoto, pendiri Royal Golden Eagle, dinobatkan sebagai orang terkaya di Indonesia tahun 2026 dengan kekayaan mencapai US$24,3 miliar setelah menggeser posisi Prajogo Pangestu.
  • Pemerintah mencabut izin PBPH PT Toba Pulp Lestari akibat banjir bandang 2025, memicu PHK besar-besaran terhadap sekitar 800 karyawan dan menimbulkan sengketa pesangon.
  • Tujuh eks karyawan menolak PHK karena pesangon hanya 0,5 kali gaji pokok; mediasi gagal akibat perwakilan perusahaan tanpa surat kuasa dan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Siapa sangka, pria asal Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara kini menjadi manusia terkaya di Indonesia. Ia adalah Sukanto Tanoto, lahir 25 Desember 1949 merupakan pengusaha di bidang industri pengolahan kayu dengan induk usaha bernama Royal Golden Eagle (RGE).

Ayahnya adalah seorang imigran dari kota Putian, provinsi Fujian, daratan Tiongkok. Pada tahun 1966, Sukanto Tanoto terpaksa berhenti sekolah setelah sekolah Tiongkok pada waktu itu ditutup oleh rezim Orde Baru, Presiden Suharto. Dia tidak dapat meneruskan sekolah ke sekolah nasional karena ayahnya masih berkewarganegaraan Tiongkok.

Pada 30 Juni 2026, Bloomberg membeberkan, Prajogo Pangestu pemilik grup Barito Pacific sebagai orang terkaya di negeri ini pada tahun 2025 harus legawa digeser posisinya oleh Sukanto Tanoto. Konglomerat manufaktur skala global ini dilaporkan Bloomberg memiliki aset lebih dari US$40 miliar pada 2026. Dengan berbagai sumber kekayaan dari segala lini bisnis di banyak negara, termasuk London, Singapura, Shanghai, dan Munich. Sukanto Tanoto berhasil menempati peringkat ke–106 orang terkaya dunia. Kekayaannya berhasil menyentuh US$24,3 miliar, atau Rp435,02 triliun.

Sedangkan kekayaan Prajogo Pangestu dilaporkan 'menguap' US$29,6 miliar (sama dengan Rp529,9 triliun) sepanjang 2026. Dengan Kurs acuan Bank Indonesia (BI) yaitu Jakarta Interbank Spot Dollar Rate/Jisdor dilihat pada 30 Juni berada di posisi Rp17.856/US$. Sehingga tahta orang terkaya di Indonesia harus rela ia lepas.

Sukanto dengan bendera RGE memiliki berbagai sektor usaha, termasuk kehutanan, di Indonesia sejak tahun 1972. Beberapa yang paling familiar di masyarakat adalah sektor usaha Pulp dan Kertas: APRIL & Asia Symbol, Kelapa Sawit: Asian Agri & Apical, Selulosa Khusus: Bracell, Serat Viscose: Sateri dan Asia Pacific Rayon, dan ada juga sektor Pengembangan Sumber Daya Energi: Pacific Oil & Gas.

salah satu yang dirintisnya adalah PT Inti Indorayon Utama pada tahun 1989. Yakni pabrik rayon atau bubur kertas (pulp) yang dibangun di Desa Sosor Ladang Kecamatan Porsea, Danau Toba. Sudah melantai di bursa efek Indonesia dengan Kode saham INRU sejak 18 Juni 1990. Sempat di tutup pada masa Soeharto karena mendapat penolakan dari masyarakat. Namun pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, perusahaan ini kembali memperoleh izin dan telah beroperasi secara penuh setelah berganti nama menjadi PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL).

TPL menjadi produsen utama industri pulp berkualitas tinggi. Bahkan memproduksi bahan baku serat rayon (pulp berselulosa/dissolving pulp) untuk industri fashion dunia sebagai bahan dasar pembuat kain pakaian.

Per 20 Januari 2026, izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan(PBPH) PT TPL kembali dicabut oleh Presiden Prabowo. Sebagai dampak dari banjir bandang November 2025. Tak hanya TPL, ada 12 pemegang PBPH lain di Sumut yang juga dicabut izinnya. Dampaknya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran terjadi. TPL mengklaim terpaksa mem-PHK 80 persen atau 800-an orang karyawannya. Sisanya 20 persen harus dimutasi ke perusahaan lain seperti RAPP di Riau atau tetap dipertahankan untuk menjaga aset.

Meski perusahaan mengklaim proses PHK sudah selesai 100 persen dan pesangon sudah dibayarkan semua secara bertahap, ternyata ada 7 karyawan yang menolak PHK. Persoalannya sepele, perusahaan penghasil pulp berkualitas tinggi yang dimiliki oleh orang terkaya nomor 1 di Indonesia ini hanya mau membayar pesangon 0,5 X Gaji Pokok Karyawan atau setengah dari gaji pokok.

Seperti apa kasus pesangon ini? Yuk simak:

1. Perwakilan TPL tak bawa surat penugasan khusus

WhatsApp Image 2026-07-14 at 14.27.11.jpeg
Mediasi Tripatrit Karyawan Vs PT TPL di Disnaker Sumut, Selasa (14/7/2026) (Dok. IDN Times)

Hari ini, Selasa (14/7/2026), 6 dari 7 karyawan yang menolak PHK menjalani mediasi tripatrit kedua kali di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut. Mediasi pertama pada Senin (29/6/2026) tidak menemukan titik tengah.

Yakni dua belah pihak bertahan dengan pendirian masing-masing terkait pembayaran pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak beberapa waktu lalu. Dimana pihak TPL tetap pada keputusan PHK dan hanya bersedia membayar pesangon 0,5 X upah dan goodwill 0,5 X upah sesuai ketentuan PP 35 tahun 2021 pasal 43 Jo Pasal 45.

Sedangkan pihak pekerja yakni Yannike R Sitanggang Dkk menolak PHK jika perhitungan pesangon 0,5 X gaji pokok, dan hanya bersedia di-PHK dengan perhitungan pesangon 1,75 X Ketentuan Upah sesuai perjanjian kerjasama.

Sedangkan mediasi tripatrit kedua hari ini bukannya menemukan jalan tengah, proses mediasi seperti berjalan mundur. Pasalnya perwakilan PT TPL, yakni Hotman Sibuea dan Wiston Hutagaol tidak bisa menunjukkan surat penugasan khusus dariperusahaan. Sehingga mediasi tidak bisa dilakukan. Pihak Disnaker Sumut yang diwakili oleh.

"Awalnya mereka meminta kita menunjukkan surat kuasa dari karyawan kepada kita sebagai penasehat hukum, kita tunjukkan. Ketika kita meminta mereka menunjukkan surat kuasa atau penugasan khusus dari perusahaan, mereka tidak bisa menunjukkan, ini kah aneh," ujar Ronald Christian, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner selaku kuasa hukum karyawan.

"Ini sudah pertemuan ketiga (1 x klarifikasi, 2x mediasi) berarti keabsahannya perwakilan TPL dipertanyakan. Harusnya Disnaker ga kecolongan, itu kan syarat awal yang harusnya diminta surat kuasanya atau surat penunjukan kepada mereka sebagai perwakilan perusahaan. Berarti ada itikad tidak baik dari TPL, jangan-jangan mereka datang tidak mewakili perusahaan hanya inisiatif pribadi sehingga perusahaan tidak mengetahui apa yang dia lakukan di sini. Dia (Hotman) mengaku HRD, tapi berdasarkan hukum acara, di luar dan di dalam pengadilan dia harus membawa legalitas hukum," tegas Ronald.

Mediator dari Disnaker Sumut, Lemmy Pakpahan mengaku belum bisa mengomentari apa yang terjadi pada mediasi yang gagal hari ini. Menurutnya masih ada kesempatan terakhir untuk kedua pihak bermusyawarah mencari jalan tengah pada mediasi tripatrit ketiga, 28 Juli 2026 mendatang.

2. Tabrak Lari Regulasi

WhatsApp Image 2026-07-14 at 14.23.52.jpeg
Perwakilan Karyawan PT TPL yang menolak PHK bersama kuasa hukum (Dok. Pribadi)

Secara keseluruhan, Ronald menilai apa yang dilakukan PT TPL adalah ketidakpatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, semua regulasi ditabrak lari. Dari mulai proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak terhadap para karyawan diduga cacat prosedur, manipulatif, dan sarat kepentingan tersembunyi. Lebih parahnya lagi ada intimidasi pasca pengumuman PHK.

Ronald Christian membeberkan beberapa poin-poin krusial yang diduga dilanggar oleh pihak Perusahaan PT TPL:

Pertama: Proses PHK Cacat Prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Manajemen PT TPL secara nyata telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari Undang Undang tersebut dan Perjanjian Kerja Bersama.

PHK sepihak ini dilakukan tanpa melalui tahapan-tahapan normatif yang diwajibkan oleh hukum, dan menjadikannya sebuah tindakan yang batal demi hukum. Tidak hanya tahapan, bahkan juga adanya temuan kesalahan di aspek administratif seperti memberikan surat PHK terhadap para pekerja secara berulang ulang, memaksa para pekerja untuk menandatangani surat PHK dan yang lainnya.

Kedua: Alasan PHK yang tidak Jelas dan Manipulasi "Sosialisasi".

Hingga detik ini, pihak Perusahaan tidak pernah memberikan alasan objektif, sah, dan transparan yang mendasari keputusan PHK sepihak tersebut. Lebih jauh, pihak manajemen menggunakan cara-cara manipulatif dengan mengundang karyawan menghadiri agenda yang disebut sebagai "Sosialisasi Restrukturirasi Perusahaan". Namun, sesampainya di lokasi, agenda tersebut nyatanya dieksekusi sebagai proses PHK terhadap para pekerja. Tindakan menjebak ini merupakan bentuk intimidasi psikologis dan pelanggaran etika serius.

Bahwa di dalam agenda klarifikasi dan mediasi pertama yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Sumatra Utara, pihak Perusahaan berdalil bahwa Perusahaan mengalami kerugian sehingga tidak bisa memenuhi permintaan hak-hak para pekerja. Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan surat yang dikirimkan Perusahaan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada 27 April 2026 yang menyatakan tidak ada efek / pengaruh ke kondisi keuangan Perusahaan yang artinya kondisi keuangan Perusahaan masih baik baik saja.

Ketiga: Penghitungan Hak-Hak Pesangon dan hak-hak lainnya para pekerja secara sepihak oleh perusahaan yang tidak berdasarkan hukum.

Pihak Perusahaan PT TPL secara sepihak telah mengeluarkan perhitungan kompensasi/pesangon. Ironisnya, nominal dari hak-hak para pekerja tersebut disodorkan tanpa adanya dokumen resmi yang menyatakan alasan yuridis di balik PHK. Bagaimana besaran pesangon dapat ditentukan secara valid jika alasan PHK tidak pernah dinyatakan oleh perusahaan?

Tidak hanya itu, Para Eks Pekerja juga telah menolak atas penghitungan dan pembayaran yang dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening para pekerja tanpa ada persetujuan atau kesepakatan dan dasar pengali hak-hak pekerja yang tercantum di dalam surat PHK tersebut tidak jelas untuk menghitung Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) serta tanpa adanya Kesepakatan Bersama yang seharusya dituangkan dalam Perjanjian Bersama sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Empat: Dugaan Kuat Agenda Tersembunyi PHK Sepihak di Balik Afiliasi Grup

"Kami menduga kuat bahwa PT TPL sengaja menyembunyikan alasan riil / sebenarnya di balik PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak Perusahaan. Langkah tergesa-gesa dan non-prosedural ini disinyalir berkaitan erat dengan kebijakan internal serta kepentingan strategis tertentu dari grup afiliasi besar yaitu Royal Golden Eagle (RGE) yang menaungi PT TPL, dengan mengorbankan hak-hak normatif para pekerja," ujarnya.

"Kami menyayangkan sikap Perusahaan PT TPL yang memilih menutup mata terhadap hukum positif di Indonesia. Kami menduga pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan ini mempunyai agenda terselubung dari grup yang terafiliasi dengan PT TPL ini." tegas Ronald.

3. Perusahaan tebang pilih dalam memberi pesangon

WhatsApp Image 2026-07-14 at 14.27.21.jpeg
Mediasi Tripatrit Karyawan Vs PT TPL di Disnaker Sumut, Selasa (14/7/2026) (Dok. Pribadi)

Atas dasar empat kejanggalan itu, menjadi alasan pihak Para Pekerja/Karyawan menolak PHK. Selain itu mereka juga mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara dan otoritas yang berwenang untuk memeriksa secara menyeluruh praktik ketenagakerjaan di PT TPL, serta meminta pihak manajemen untuk membatalkan PHK sepihak yang diduga cacat hukum atau Tidak SAH.

“Kami merupakan saksi-saksi hidup yang dapat memberikan keterangan lebih dalam mengenai proses operasional PT TPL dan grup dimana PT TPL berafiliasi. Yang kami minta adalah hak-hak kami diberikan sesuai amanat Undang Undang Ketenagakerjaan, bukan yang lain dan masih banyak para pekerja eks PT TPL yang nasibnya sama seperti kami akan tetapi masih takut berhadapan dengan Perusahaan untuk memperjuangkan hak-haknya. Manajemen PT TPL, khususnya HRD dan Direksi patut dipertanyakan.” tegas Yanike Sitanggang perwakilan dari pekerja yang mengajukan keberatan PHK sepihak PT TPL.

Mengapa pihaknya bersikeras tidak menerima pesangon 0,5 X Gaji Pokok, karena ada rekan mereka yang sudah menerima 1,75 X Upah. Ia tidak mau ada perlakukan yang berbeda-beda.

"Kita tahu ada yang sudah menerima pesangon 1,75 X Upah, kok kita cuma dikasi 0,5 X Gaji Pokok? Terus good will hanya 0,5 X gaji pokok. Harusnya kalo goodwill, perusahaan harusnya kasih dong 2 kali gaji, jadi kita ini bangga di-PHK dari TPL sebagai grup RGE. Bukan malah tebang pilih, ada yang 0,5 X Gaji ada yang 1,75 X Gaji," terang Yannike.

Share Article
Editorial Team

Latest News Sumatera Utara

See More