Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

WALHI Sumut Gugat Intervensi PT TPL, Tuntut Pemulihan Rp2,6 Triliun

WALHI Sumut Gugat Intervensi PT TPL, Tuntut Pemulihan Rp2,6 Triliun
WALHI Sumut mengajukan gugatan intervensi terhadap perkara PT TPL ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya Sih
  • WALHI Sumut resmi mengajukan gugatan intervensi terhadap PT Toba Pulp Lestari di PN Medan, menilai gugatan KLH belum mencakup pemulihan ekologis menyeluruh di kawasan Tapanuli.
  • Gugatan WALHI menyoroti kerusakan habitat orangutan Tapanuli dan harimau Sumatra seluas sekitar 28 ribu hektare serta menuntut biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp2,6 triliun.
  • WALHI meminta dana pemulihan dititipkan ke pengadilan dan pembentukan tim pengawas independen agar proses rehabilitasi lingkungan berjalan transparan serta tepat sasaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Medan, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara resmi mendaftarkan gugatan intervensi dalam perkara lingkungan hidup melawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). Gugatan itu diajukan dalam perkara Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap TPL.

WALHI menilai gugatan KLH belum cukup mengakomodasi pemulihan ekologis secara menyeluruh, terutama terhadap wilayah terdampak kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di kawasan Tapanuli. Dalam gugatan intervensinya, WALHI menuntut pemulihan kawasan seluas sekitar 28 ribu hektare serta meminta PT TPL membayar biaya pemulihan sebesar Rp2,6 triliun.

Sebelumnya, KLH menggugat PT TPL terkait dugaan kerusakan lingkungan yang disebut berkontribusi terhadap banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Gugatan tersebut terdaftar sejak Januari 2026 di PN Medan.

1. WALHI nilai gugatan KLH belum menyentuh pemulihan ekologis secara utuh

RIANDA.jpg
Direktur WALHI Sumut Rianda Purba. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Direktur WALHI Sumut, Rianda Purba — dalam keterangannya kepada wartawan — mengatakan pihaknya menemukan masih banyak wilayah terdampak yang belum masuk dalam objek gugatan KLH. Menurutnya, kerusakan ekologis di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibundong memiliki dampak luas terhadap ekosistem hingga masyarakat di wilayah hilir.

WALHI mengidentifikasi adanya bukaan lahan di eks-konsesi PT TPL di kawasan Tapanuli Utara dan perbatasan Humbang Hasundutan. Luas bukaan lahan itu disebut mencapai sekitar 1.261 hektare di DAS Batang Toru dan sekitar 1.600 hektare di DAS Sibundong.

“Gugatan KLH belum cukup. Karena itu kami masuk sebagai pihak intervensi untuk memperjuangkan pemulihan lingkungan hidup secara menyeluruh,” ujar Rian.

Selain menyoroti dampak ekologis, WALHI juga menilai kerusakan lingkungan telah menyebabkan bencana yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Mereka menyinggung banjir dan longsor yang terjadi sepanjang akhir 2025 hingga 2026 di kawasan Tapanuli.

WALHI juga meminta majelis hakim menerima posisi mereka sebagai penggugat intervensi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.

2. Habitat orangutan Tapanuli dan harimau sumatra disebut terdampak

RIANDA.jpg
WALHI Sumut mengajukan gugatan intervensi terhadap perkara PT TPL ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam gugatan intervensi itu, WALHI memasukkan sejumlah wilayah habitat satwa kunci yang dinilai terdampak akibat aktivitas pembukaan lahan. Kawasan yang dimaksud mencakup habitat orangutan Tapanuli dan harimau Sumatra di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan hingga sebagian Humbang Hasundutan.

Mereka menyebut total kawasan yang harus dipulihkan mencapai sekitar 28 ribu hektare. Rinciannya meliputi sekitar 15 ribu hektare habitat orangutan Tapanuli dan sekitar 12 ribu hektare habitat harimau Sumatra.

WALHI menilai nilai tuntutan pemulihan yang diajukan KLH masih terlalu kecil untuk menutupi kerusakan ekologis yang terjadi. Dalam keterangannya, WALHI menyinggung angka pemulihan sekitar Rp85 miliar yang dinilai tidak sebanding dengan luas kerusakan kawasan.

“Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga pada masyarakat adat, petani, dan warga di wilayah hilir,” kata Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional Teo Reffelsen.

Organisasi lingkungan itu juga menyinggung sejarah panjang konflik ekologis PT TPL yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Menurut WALHI, persoalan lingkungan di kawasan Tapanuli telah berlangsung selama puluhan tahun dan meninggalkan dampak sosial maupun ekologis yang besar.

Sebelumnya, KLH menggugat PT TPL dengan nilai gugatan mencapai Rp3,8 triliun terkait dugaan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara.

3. WALHI minta dana pemulihan dititipkan ke pengadilan

TPL_1.jpg
WALHI Sumut mengajukan gugatan intervensi terhadap perkara PT TPL ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain meminta ganti rugi Rp2,6 triliun, WALHI juga meminta majelis hakim membentuk tim pengawas pemulihan lingkungan apabila PT TPL dinyatakan bersalah.

Tim itu diusulkan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk memastikan proses pemulihan berjalan transparan dan tepat sasaran.

Tak hanya itu, WALHI meminta seluruh dana pemulihan lingkungan nantinya dititipkan ke pengadilan dan tidak dikelola pihak lain. Menurut mereka, langkah itu penting agar penggunaan dana pemulihan dapat diawasi secara ketat.

Dalam pernyataannya, WALHI juga menyoroti meningkatnya rasa takut masyarakat setiap kali hujan turun di kawasan Tapanuli akibat ancaman longsor dan banjir. Mereka menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemulihan ekosistem di wilayah hulu DAS.

“Kalau bicara daerah aliran sungai, bukan hanya badan sungainya. Wilayah penyangga dan hulu juga bagian penting yang menentukan daya dukung lingkungan,” ujar Rian.

Sementara itu, proses gugatan KLH terhadap PT TPL sendiri masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan setelah mediasi kedua pihak dinyatakan gagal.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More