Kasus Beli BBM Pakai Jeriken Divonis Bersalah, Tapi Dibebaskan

- Majelis hakim PN Medan menyatakan dua terdakwa kasus pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken terbukti bersalah, namun diberi pemaafan sehingga tidak dijatuhi hukuman pidana.
- Hakim mempertimbangkan sikap sopan, pengakuan jujur, usia muda, dan belum pernah dihukum sebagai alasan meringankan bagi kedua terdakwa dalam putusan tersebut.
- Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta lima bulan penjara, sementara terdakwa dan JPU masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (9/7/2026), hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, majelis hakim memberikan ‘pemaafan’ kepada keduanya sehingga tidak menjatuhkan hukuman pidana.
Dua terdakwa tersebut yakni Aziz Apandi Silalahi, seorang pekerja training pengisi BBM di SPBU Simpang Pos Medan, serta Ranning Alamer Mulsim Cibro, selaku pembeli BBM bersubsidi.
1. Tidak dipidana meski dinyatakan bersalah

Ketua majelis hakim, Efrata Happy Tarigan, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Mendapatkan pemaafan dari majelis hakim sebagaimana Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana,” ujar Efrata dalam persidangan, Kamis (9/7/2026).
Hakim menilai perbuatan keduanya tetap bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Terlebih, aksi tersebut dilakukan ketika kondisi masyarakat sedang menghadapi kelangkaan minyak.
2. Terdakwa belum pernah dihukum jadi pertimbangan hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan para terdakwa. Keduanya dinilai belum pernah menjalani hukuman, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta berjanji tidak mengulangi tindakan tersebut.
Selain itu, usia para terdakwa yang masih muda juga menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan pemaafan. “Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan masih muda,” kata Efrata.
Majelis hakim juga tidak mengabulkan nota pembelaan penasihat hukum yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan atau dilepaskan dari tuntutan hukum.
3. Para terdakwa sebelumnya dituntut lima bulan penjara

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan dan lima hari.
Menurut jaksa, perbuatan Aziz dan Ranning telah memenuhi unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama. Usai pembacaan vonis, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula ketika Aziz dan Ranning diamankan polisi dari Polrestabes Medan saat melakukan transaksi jual beli BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Jalan Jamin Ginting, kawasan Simpang Pos Medan. Keduanya ditangkap pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.
Saat itu, Ranning diketahui membeli pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jeriken, sementara Aziz diduga membantu proses pengisian BBM tersebut.
















