Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Aduan Warga Sumut Naik 118 Persen, Pelayanan Publik Masih Buruk

Aduan Warga Sumut Naik 118 Persen, Pelayanan Publik Masih Buruk
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Herdensi Adnin. (Dok: Pribadi)
Share Article

Medan, IDN Times - Keluhan masyarakat terhadap layanan publik di Sumatra Utara meningkat sepanjang Semester I 2026. Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Utara mencatat sebanyak 752 akses layanan masyarakat masuk selama periode Januari-Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 353 merupakan laporan masyarakat yang terdiri dari laporan reguler, Respon Cepat Ombudsman, serta investigasi atas prakarsa sendiri. Sementara 399 lainnya masuk kategori non-laporan, berupa konsultasi dan tembusan.

Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan hingga 118,60 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin, mengatakan peningkatan aduan masyarakat menjadi indikator penting untuk melihat kualitas pelayanan publik.

“Peningkatan jumlah laporan mengindikasikan dua hal. Pertama, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pelayanan publik semakin meningkat. Kedua, kualitas layanan belum sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Herdensi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan publik agar melakukan perbaikan.

1. Keterbukaan informasi dan Adminduk jadi aduan terbanyak

WhatsApp Image 2026-06-18 at 18.28.33 (1).jpeg
Ombudsman Republik Indonesia menyoroti sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara, menyusul temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Ombudsman Sumut mencatat terdapat enam kategori substansi laporan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat sepanjang Semester I 2026.

Keluhan terbanyak berkaitan dengan hak sipil dan politik, terutama mengenai keterbukaan informasi publik serta layanan pengaduan instansi dengan jumlah 66 laporan.

Di posisi kedua adalah persoalan administrasi kependudukan sebanyak 46 laporan. Keluhan ini berkaitan dengan berbagai layanan dasar masyarakat seperti dokumen kependudukan.

Selanjutnya, kategori agraria (pertanahan dan tata ruang) berada di urutan ketiga dengan 32 laporan. Sementara kategori kepolisian serta jaminan sosial, masing-masing mencatat 28 laporan.

Adapun kategori kesejahteraan sosial mencatat sebanyak 8 laporan.

2. Migrasi data DTKS ke DTSEN picu masalah Bansos

Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Ombudsman Sumut adalah terkait penghentian bantuan sosial terhadap masyarakat yang dinilai masih memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Ombudsman menemukan adanya dugaan persoalan dalam proses sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Akibat proses migrasi data tersebut, sejumlah masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan sosial dalam DTKS tidak lagi masuk dalam daftar penerima setelah perubahan data. Padahal, berdasarkan kondisi ekonomi di lapangan, masyarakat tersebut masih dinilai layak memperoleh bantuan.

“Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat yang sebelumnya berhak menerima bantuan sosial menjadi terlewat sebagai penerima manfaat akibat proses sinkronisasi data yang belum optimal,” jelas Ombudsman Sumut.

Dampaknya tidak hanya dirasakan pada akses bantuan sosial, tetapi juga berpengaruh terhadap layanan publik lain seperti akses kesehatan, Kartu Indonesia Pintar, hingga berbagai program bantuan pemerintah.

3. Ombudsman minta pemerintah jadikan aduan sebagai bahan evaluasi

Ilustrasi Layanan Publik (pexels.com/PhotoMIX Company)
Ilustrasi Layanan Publik (pexels.com/PhotoMIX Company)

Ombudsman Sumut meminta seluruh penyelenggara pelayanan publik tidak melihat laporan masyarakat sebagai persoalan semata, melainkan sebagai masukan untuk memperbaiki kualitas layanan. Herdensi mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.

“Kami berharap setiap penyelenggara pelayanan publik menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan layanan. Ombudsman akan terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik agar semakin transparan, responsif, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat," pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

Aduan Warga Sumut Naik 118 Persen, Pelayanan Publik Masih Buruk

08 Jul 2026, 16:40 WIBNews