Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mahasiswa di Pekanbaru Dianiaya Sekelompok OTK, Diduga Polisi

Mahasiswa di Pekanbaru Dianiaya Sekelompok OTK, Diduga Polisi
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Sejumlah mahasiswa PMII Riau, termasuk Supriadi, mengalami penganiayaan diduga dilakukan oknum polisi di Pekanbaru setelah menggelar diskusi bertema kritik terhadap institusi kepolisian.
  • PMII Riau menuntut Kapolda Riau menangkap dan memproses seluruh pelaku kekerasan secara transparan, memberikan perlindungan bagi korban serta menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.
  • PBH Peradi Pekanbaru mendampingi korban dan menilai kasus ini sebagai bentuk intimidasi terhadap aktivis kritis, mendesak penyelidikan profesional tanpa pandang bulu oleh pihak kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Riau mengalami penganiayaan, yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi di Kota Pekanbaru. Dimana, peristiwa itu terjadi dalam waktu dan lokasi yang berbeda.

Seorang mahasiswa bernama Supriadi, yang juga merupakan Sekretaris PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Riau, menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 8-10 orang yang disebut anggota Intel kepolisian. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/7/2026) di daerah Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Sebelum kejadian, Supriadi bersama rekannya menggelar kegiatan diskusi interaktif disebuah kafe di jalan tersebut. Diskusi itu mengangkat tema tentang 'Diatas Kertas dan Realitas: Represif Polri, Apakah Reformasi Polri Cacat?'.

Tema itu diangkat karena sebelumnya ada kejadian. Yang mana, saat mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Riau, mendapat tindakan represif dari anggota polisi, yakni berupa pukulan.

Dalam diskusi itu, panitia menghadirkan sejumlah narasumber. Mereka adalah Hazqon Fuadi seorang akademisi, Zulwisman seorang pakar hukum dan Yan Ardiansyah seorang praktisi hukum.

Diskusi tersebut, tidak luput dari pantauan anggota polisi. Bahkan, saat diskusi berjalan, terlihat seorang anggota polisi dari satuan Intel Polresta Pekanbaru bernama Agus.

Sekretaris PMII Kota Pekanbaru Gusti Pardamean mengatakan, setelah diskusi selesai pada sore hari, Supriadi bersama rekan-rekannya berpindah ke Kedai Sampuran yang masih berada di jalan tersebut. Tidak lama setelah tiba di kedai tersebut, datang sekitar 8-10 orang tak dikenal secara tiba-tiba dan langsung melakukan penyerangan terhadap Supriadi.

"8 sampai 10 orang tidak dikenal datang secara tiba-tiba dan langsung melakukan penyerangan serta pengeroyokan terhadap Supriadi. Para pelaku juga membawa senjata api (senpi)," ungkap Gusti kepada sejumlah awak media, Senin (6/7/2026).

Gusti menduga aksi tersebut bukan merupakan tindak kriminal biasa, melainkan berkaitan dengan meningkatnya ketegangan antara organisasi mahasiswa di Kota Pekanbaru dengan institusi kepolisian dalam beberapa hari terakhir.

Diketahui, Supriadi saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara akibat luka-luka yang dialaminya.

1. Dua kader PMII alami kekerasan di Polresta Pekanbaru

Ilustrasi kekerasan/ penganiayaan. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi kekerasan/ penganiayaan. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Sebelum peristiwa yang dialami Supriadi, ternyata dua kader PMII juga mengalami tindakan kekerasan di Polresta Pekanbaru. Kedua kader tersebut berinisial P dan S.

Keduanya mengaku mengalami tindakan kekerasan pada Jumat (3/7/2026). Dimana, saat itu keduanya hendak mengantarkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi. Namun naas, P dan S malah mendapatkan tindakan kekerasan oleh sejumlah oknum polisi di pos penjagaan. 

Gusti menerangkan, keduanya sempat hendak diseret ke area toilet yang tidak jauh dari pos penjagaan Polresta Pekanbaru. Ketika salah seorang korban berusaha mempertahankan diri, kepalanya disebut dihempaskan berkali-kali ke lantai oleh oknum polisi. 

"Tindakan itu sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Tindakan tersebut memang betul tidak manusiawi, tanpa ada rasa kasihan sedikit pun, seolah bukan seperti perlakuan manusia," terang Gusti.

Menurutnya, tindakan represif terhadap masyarakat yang datang secara baik-baik ke kantor kepolisian telah mencederai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta merusak citra institusi Polri.

"Negara tidak boleh kalah oleh tindakan represif oknum aparat. Kantor kepolisian semestinya menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan yang aman dan keadilan, bukan ruang yang menghadirkan rasa takut yang mengerikan," sebutnya.

Gusti juga menyindir keras tindakan aparat yang dinilainya menggunakan kekuasaan secara berlebihan.

"Surat harus dibalas dengan surat, bukan dengan dengkul, bukan dengan otot-otot yang kekar, bukan juga dengan kaki yang memakai sepatu yang tebal. Kita harus ingat, sepatu itu saja dari hasil keringat rakyat," terang Gusti.

2. Sampaikan sejumlah tuntutan ke Kapolda Riau

IMG_20260706_215307_985.jpg
Sekretaris PMII Kota Pekanbaru Gusti Pardamean (IDN Times/ IG gustipardameannasution)

Atas sejumlah insiden tersebut, PMII Provinsi Riau menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Riau. PMII mendesak agar seluruh terduga pelaku pengeroyokan terhadap Supriadi dan dua kader lainnya segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, PMII meminta Polda Riau mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif dan tanpa pandang bulu, termasuk memproses siapa pun yang terbukti terlibat tanpa memberikan perlindungan kepada pihak tertentu.

PMII juga meminta jaminan keamanan bagi korban, saksi dan seluruh pihak yang memberikan keterangan selama proses hukum berlangsung.

Tak hanya itu, Kapolda Riau juga diminta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.

PMII menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

"PMII Riau tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian dan keadilan bagi korban. Apabila penanganan perkara ini berjalan lamban atau tidak profesional, PMII Riau akan melakukan langkah-langkah bersama elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan," jelas Gusti mewakili organisasi tersebut.

Di akhir pernyataannya, PMII menegaskan bahwa keadilan tidak cukup hanya disampaikan melalui konferensi pers.

"Keadilan tidak boleh berhenti di meja konferensi pers. Keadilan harus hadir dalam tindakan nyata. Tangkap pelaku, usut tuntas dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu," pungkasnya.

3. PBH Peradi dampingi korban

IMG-20260706-0061.jpg
PBH Peradi Pekanbaru saat menjenguk Supriadi di RS Bhayangkara Polda Riau (IDN Times/ istimewa)

Sementara itu, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pekanbaru melakukan pendampingan terhadap korban dan akan mengawal kasus tersebut hingga terungkap secara terang-benderang. Demikian disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Riset PBH Peradi Pekanbaru Gita Melanika.

"Seluruh pihak yang bertanggung jawab, kami minta diproses sesuai hukum yang berlaku, serta para korban memperoleh keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan," terang Gita.

Gita menyebut, pihaknya menduga kuat bahwa peristiwa pengeroyokan terhadap Supriadi memiliki keterkaitan erat dengan sikap kritis dan keberaniannya mengawal proses hukum atas dugaan tindak kekerasan yang sebelumnya terjadi di Polresta Pekanbaru.

"Apabila dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini bukan lagi sekadar tindak pidana kekerasan biasa, melainkan dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap seseorang yang sedang memperjuangkan keadilan dan mengawal penegakan hukum. Hal demikian merupakan ancaman serius terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan mencari keadilan," sebutnya. 

Atas hal tersebut, PBH Peradi Pekanbaru mengingatkan, agar tidak ada pihak mana pun yang menggunakan cara-cara kekerasan, intimidasi, maupun tindakan represif untuk membungkam suara kritis masyarakat atau aktivis yang sedang memperjuangkan keadilan. Yang mana, negara hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan.

"Kami mendesak Kapolda Riau untuk mengusut secara tuntas dua rangkaian peristiwa dugaan kekerasan tersebut secara profesional, transparan dan independen. Kemudian mengidentifikasi, menangkap, serta memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat oknum anggota kepolisian," pinta Gita.

"Lalu memberikan perlindungan hukum kepada para korban dan saksi agar tidak mengalami intimidasi maupun tekanan dalam proses hukum. Terakhir, menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas institusi," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol M Hasyim Risahondua mengaku pihaknya telah menerima laporan penganiayaan yang dialami oleh Supriadi. Laporan tersebut diterima pihaknya pada Minggu (5/7/2026) malam dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/373/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More