Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dirut Inalum Jelaskan Duduk Perkara Kasus dengan PT PASU

Dirut Inalum Jelaskan Duduk Perkara Kasus dengan PT PASU
Ilustrasi Pengadilan Negeri Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya Sih
  • Dirut PT Inalum menyebut persoalan dengan PT PASU lebih mengarah pada dugaan penipuan dan wanprestasi, bukan korupsi, setelah dilakukan kajian internal terhadap dokumen transaksi.
  • Penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU dilakukan untuk mengurangi penumpukan stok 7.000 ton yang berpotensi rugi USD 15 juta, meski akhirnya menimbulkan piutang sekitar USD 8,6 juta.
  • Mantan Dirut MIND ID Orias Petrus Moedak menilai transaksi dengan PT PASU bernilai kecil dibanding total pendapatan perusahaan dan menyatakan terdakwa menjalankan tugas secara profesional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Medan, IDN Times – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Sejumlah saksi yang dihadirkan memberikan penjelasan mengenai latar belakang transaksi bisnis yang kini menjadi objek perkara.

Direktur Utama PT Inalum Melati Sarnita, menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa berdasarkan hasil kajian internal perusahaan, persoalan yang muncul lebih mengarah pada dugaan wanprestasi hingga indikasi penipuan oleh PT PASU dibandingkan unsur tindak pidana korupsi.

Menurut Melati, kesimpulan tersebut diperoleh setelah pihaknya meminta tim legal melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen transaksi guna mengetahui akar persoalan yang terjadi.

"Yang terlihat justru adanya faktor penipuan oleh PT PASU, bukan faktor korupsi," ujar Melati dalam persidangan.

1. Permasalahan utama soal tidak dipenuhinya pembayaran PT PASU

Palu hakim di pengadilan.
ilustrasi pengadilan (unsplash.com/Wesley Tingey)

Ia menjelaskan, permasalahan utama berada pada tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh PT PASU, bukan pada proses pengambilan keputusan bisnis di internal perusahaan. Setelah PT PASU menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas permohonan kreditur lain, PT Inalum juga mendaftarkan tagihannya sebagai upaya menyelamatkan piutang melalui jalur hukum.

Melati juga menegaskan bahwa transaksi dengan PT PASU bukan merupakan bagian terbesar dari aktivitas bisnis perusahaan. Menurutnya, nilai penjualan PT Inalum setiap tahun berada pada kisaran USD 500 juta hingga USD 700 juta, sehingga piutang dari PT PASU hanya mencakup sebagian kecil dari total transaksi perusahaan.

2. Penjualan ketika terjadi penumpukan persediaan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Keterangan tersebut diperkuat oleh Kepala Divisi Audit Internal PT Inalum Judi Julistrijo. Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa penjualan Aluminium Alloy kepada PT PASU dilakukan ketika perusahaan menghadapi penumpukan persediaan (deadstock) sekitar 7.000 ton yang belum terserap pasar.

Judi mengatakan, apabila stok tersebut tidak segera dijual, potensi kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar USD 15 juta. Sementara itu, piutang yang kemudian timbul dari transaksi dengan PT PASU berada di kisaran USD 8,6 juta.

"Kita memang mengalami piutang sekitar USD 8,6 juta. Tapi pada waktu itu kita sudah terjebak dengan persediaan yang sangat tinggi. Kalau sekitar 7.000 ton Aluminium Alloy itu tidak dikeluarkan, kerugiannya justru bisa mencapai sekitar USD 15 juta," ujar Judi.

Menurutnya, keputusan melakukan penjualan merupakan langkah bisnis untuk meminimalkan potensi kerugian yang lebih besar akibat penumpukan stok.

3. Kesaksian mantan Dirut Inalum

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam sidang sebelumnya, mantan Direktur Utama MIND ID sekaligus mantan Direktur Utama PT INALUM periode 2019–2021, Orias Petrus Moedak, juga memberikan kesaksian terkait terdakwa Oggy Achmad Kosasih yang saat itu menjabat Direktur Pelaksana PT Inalum.

Orias menilai Oggy menjalankan tugasnya secara profesional di tengah tantangan bisnis dan agenda pengembangan industri aluminium nasional. Ia menyebut, selama masa kepemimpinan tersebut, PT Inalum mampu membukukan pendapatan lebih dari USD 400 juta, termasuk saat mengembangkan pasar Aluminium Alloy yang masih tergolong produk baru.

Terkait piutang sekitar USD 8 juta yang menjadi bagian dari perkara, Orias menilai nilainya relatif kecil jika dibandingkan dengan total pendapatan perusahaan. Ia juga menyatakan bahwa transaksi dengan PT PASU hanya menyumbang sekitar 2 persen dari keseluruhan aktivitas operasional yang menjadi tanggung jawab Direktur Pelaksana.

Rangkaian keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari fakta yang sedang diuji dalam persidangan. Pengadilan masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap alat bukti dan saksi lainnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan dalam perkara ini.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More