OTT KPK Diduga Bocor ke Bupati Ondim, Uang Suap Dititip ke Orang Dekat

- KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim lewat OTT terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan serta Dinas Pemukiman sejak 2025.
- Operasi sempat diduga bocor karena Ondim mengetahui keberadaan tim KPK, namun lembaga antirasuah tetap berhasil menyita uang suap Rp100 juta yang dititipkan melalui mantan anggota DPRD Sumut.
- Dalam penindakan, KPK menetapkan Ondim dan Yaqub sebagai tersangka serta menyita uang tunai, valuta asing, dua rekening senilai miliaran rupiah, dan 55 kilogram logam platinum dari rumah Ondim.
Medan, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Sumatra Utara Syah Afanfdin (SAF) alias Ondim, Kamis (2/7/2026). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebelum melakukan OTT pihaknya sudah melakukan penyelidikan tertutup.
Ondim sendiri terjerat OTT KPK karena diduga melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pemukiman di Langkat. Tindakan korupsi ini diduga sudah dilakukan sejak 2025. Dugaan ini yang membuat KPK melakukan penyelidikan da terjun langsung ke Sumut sejak awal Juli 2026.
1. Semula Ondim sendiri yang akan menerima diduga suap proyek

Dalam konferensi pers Jumat (3/7/2026) malam, Achmad menjelaskan bagaimana timnya melakukan OTT. Setelah melakukan penyelidikan tertutup, tim terjun ke Sumut dan melakukan pemantauan. Dia menjelaskan, Bupati Syah Afandin menghubungi seseorang dari pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) pada Rabu (1/7/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Yaqub sebelumnya merupakan tim sukses Syah Afandin – Tiorita br Sembiring saat Pilkada Langkat 2024 lalu.
Ondim kemudian mengajak Yaqub bertemu seusai dirinya menghadiri forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau APKASI di Kabupaten Deliserdang, Sumut. Namun sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Ondim berinisial ZK meminta Yaqub berbalik arah dan membatalkan pertemuan.
“Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
Ihwal dugaan kebocoran OTT itu, KPK akan melakukan evaluasi. Achmad sendiri menduga, ada yang memang melihat tim KPK turun ke lapangan.
“Nah ketika turun ke lapangan itulah ada mungkin indikasi-indikasi diketahui karena memang mungkin orangnya sudah pernah datang ke langkah atau memang ada informasi-informasi yang diketahui ini orang-orang KPK. Jadi itu masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman lagi oleh tim KPK,” katanya.
2. Rp100 juta diduga fee proyek dititip ke mantan Anggota DPRD Sumut

Lepas malam itu, Ondim kemudian Kembali menghubungi Yaqub melalui koleganya, seorang mantan Anggota DPRD Sumut berinisial SYH. Dia kemudian menyepakati terkait fee proyek yang dikerjakan Yaqub sebesar Rp100 juta. Karena Yaqub tidak menyanggupi permintaan Ondim pada besaran Rp300 juta.
Lantas, Ondim diduga meminta SYH untuk menjemput fee proyek tersebut. Alhasil, Yaqub dan SYH bertemu di salah satu kafe di Kota Medan pada Kamis (2/7/2026), sekitar pukul 08.00 WIB.
KPK terus melakukan pemantauan. Setelah serah terima uang, KPK mencegat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Dari dalam mobil yang ditumpangi SYH, KPK menemukan uang Rp100 juta yang disimpan di bawa jok mobil.
Dalam rangkaian itu, KPK langsung mencokok Ondim dan sejumlah orang lainnya. Mereka yakni; Yaqub, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat berinisial IM, ajudan Ondim berinisial AKB selaku ajudan, sopir ondim berinisial ZK dan SG selaku pihak swasta.
3. KPK menyita harta Ondim, ada Ringgit Malaysia hingga logam platinum

Dalam kasus ini, KPK masih menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Ondim dan Yaqub. KPK menjerat Ondim dengan pasal 12 huruf A atau huruf B dan atau pasal 12 B penerimaan gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, Yaqub selaku terduga pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 605 atau 606 ayat 1 Undang-Undang 1 Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan. Ini penahanan tingkat penyidikan pertama selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 3 Juli hari ini sampai dengan tanggal 22 Juli 2026,” ungkapnya.
Ondim ditahan di Rutan Negara Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Yaqub dititipkan di Rutan Polda Sumut.
Dalam OTT kali ini, tidak hanya uang Rp100 juta yang disita KPK. Lembaga antirasuah itu juga menyita, uang tunai dalam bentuk valuta asing senilai Rp1,22 miliar yang terdiri dari dolar Singapura dan Ringgit Malaysia.
KPK juga menemukan 55 kilogram logam platinum di rumah Ondim. Terkait barang bukti logam, KPK akan mengecek keasliannya lewat pelibatan ahli.
KPK juga menyita dua rekening bank atas Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar.
“Bahwa terkait kegiatan tertangkap tangan tersebut, selain adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya, yaitu penerimaan gratifikasi oleh saudara SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Itu diantaranya diduga terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan dinas pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat,” pungkasnya.

















