Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pasutri di Medan Produksi Ekstasi Rumahan, Belajar dari Medsos

Pasutri di Medan Produksi Ekstasi Rumahan, Belajar dari Medsos
ilustrasi narkoba (pexels.com/kaboompics)
Intinya Sih
  • Polisi menggerebek rumah pasangan suami istri di Medan yang memproduksi ekstasi rumahan setelah penyelidikan undercover buy dan menemukan 10 butir pil hasil produksi mereka.
  • Pasutri tersebut mencampur etomidate, bedak bayi, dan bahan lain untuk membuat ekstasi, dengan bahan utama dibeli secara online dan dikonfirmasi sebagai narkotika golongan dua.
  • Keduanya telah beroperasi dua tahun dengan sistem pre-order, menjual Rp150 ribu per butir, serta belajar seluruh proses pembuatan dari media sosial seperti YouTube.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Medan, IDN Times — Polisi membongkar praktik home industri narkotika jenis ekstasi yang dijalankan pasangan suami istri berinisial G (46) dan S (39) di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Keduanya diduga memproduksi ekstasi secara mandiri di rumah dan memasarkannya ke sejumlah tempat hiburan malam di Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran ekstasi di lokasi hiburan malam, sebelum polisi melakukan penyamaran hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku.

1. Polisi menyamar sebelum gerebek rumah produksi ekstasi

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Andy menjelaskan, keduanya ditangkap pada Rabu (6/5/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy. Dari hasil pengintaian, petugas kemudian memastikan lokasi produksi berada di rumah pasangan tersebut di kawasan Medan Maimun.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi yang diduga merupakan hasil produksi keduanya. Temuan itu menjadi pintu masuk terbongkarnya aktivitas produksi narkotika rumahan yang telah berjalan cukup lama.

2. Racikan ekstasi pakai etomidate, bahan dibeli lewat e-commerce

Ilustrasi Narkoba. (Pexels.com/MART  PRODUCTION)
Ilustrasi Narkoba. (Pexels.com/MART PRODUCTION)

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pasangan ini meracik ekstasi dengan mencampurkan etomidate, bedak bayi, dan sejumlah bahan lainnya. Polisi juga telah melakukan uji laboratorium terhadap bahan yang digunakan dalam proses produksi tersebut.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan bahan-bahan itu ke laboratorium, ternyata bahan-bahan ini adalah mengandung etomidate, etomidate itu sekarang adalah narkotika golongan dua, sudah masuk di golongan dua. Jadi bahan ini, sudah ada etomidate dan dibentuk dalam bentuk terakhirnya adalah bentuk pil,” ujar Andy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).

3. Produksi sistem pre-order, dijual Rp150 ribu per butir

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah menjalankan aktivitas tersebut selama dua tahun terakhir. Pola produksinya tidak dilakukan massal, melainkan berdasarkan pesanan dari pembeli. Setiap butir ekstasi dijual seharga Rp150 ribu.

“Jadi produksi itu tergantung pesanan, jadi kalau ada yang pesan kepada mereka ini sekian butir, baru dicetak dan dibuat gitu, dia tidak langsung ready dalam bentuk sudah jadi. Jadi menunggu pesanan dari pemesan,” ujar Andy.

Keduanya juga mengaku seluruh proses dipelajari secara otodidak melalui media sosial, termasuk YouTube.

“Mereka mendapatkan ilmu atau mendapatkan pengetahuan (membuat pil ekstasi) dari menggunakan media sosial, Itu belajar dari YouTube. Untuk memproduksi kemudian termasuk dengan mencampur kandungan-kandungan itu,'' kata Andy.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More