- Pemberian kredit atas nama orang lain
- Agunan yang berbeda dengan nama debitur
- Agunan yang tidak diikatkan dengan hak tanggungan
- Tidak dilakukan survei terhadap pengajuan kredit dan agunan
- Pemberian kredit di atas nilai agunan
- Pemberian kredit terhadap debitur yang bermasalah
- Pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah
- Tidak dilakukan pengambil alihan agunan terhadap kredit yang berkategori macet dan hapus buku.
Pasca-Dituntut Jaksa, Terdakwa Korupsi di Riau Meninggal Dunia

- Arif Budiman, terdakwa kasus korupsi BPR Indra Arta Riau, meninggal dunia akibat serangan jantung sesaat setelah mendengar tuntutan pidana dari jaksa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
- Arif dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, sementara delapan terdakwa lainnya juga mendapat tuntutan bervariasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kredit bank daerah.
- Kasus ini melibatkan pemberian kredit tidak sesuai aturan hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar akibat kredit macet dan penghapusan buku terhadap puluhan debitur.
Pekanbaru, IDN Times - Arif Budiman meninggal dunia setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana untuknya. Arif diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru.
Adapun perkara korupsinya yakni, pengelolaan keuangan daerah di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Dalam rasuah yang ditangani Kejari Inhu ini, ada 9 terdakwa, salah satunya Arif Budiman.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu Leonard Sarimonang Simalango mengatakan, Arif sebelum meninggal dunia mengalami serangan jantung dan terjatuh.
"Almarhum (Arif Budiman) sempat ditangani oleh pihak Rutan (Kelas I Pekanbaru) dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad. Tapi tak tertolong," ujar Leo, Sabtu (4/7/2026).
Diketahui, Arif Budiman sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Eksekutif di BPR Indra Arta Kabupaten Inhu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung dilakukan penahanan badan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dengan telah meninggal dunianya Arif, otomatis penanganan perkara korupsi yang dihadapinya gugur.
1. Rutin kontrol dan konsumsi obat, pihak keluarga ikhlas

Lebih lanjut Leo menerangkan, bahwa Arif memang memiliki riwayat penyakit jantung. Dia juga rutin kontrol berobat dan mengkonsumsi obat.
"Sekali seminggu rutin kita bawa kontrol," terang Leo.
Leo menyebut, atas meninggalnya Arif, pihak keluarganya dapat menerima dan ikhlas.
"Pihak keluarga juga sudah menyatakan ikhlas," sebut Leo.
2. Dituntut pidana penjara 2,5 tahun

Dalam persidangan, Arif telah mendengarkan tuntutan pidana penjaranya dari JPU. Dimana, dia dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun), pidana denda Rp200 Juta atau subsider 4 bulan kurungan badan.
Selain itu, 8 terdakwa lainnya, yakni Said Syahril, selaku Staf Kredit BPR Indra Arta, dituntut pidana perjara selama 2 tahun dikurangi selama masa tahanan, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan. Terdakwa Khairul Ali Rosahan selaku debitur, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp803.450.256 atau subsider 2 tahun kurungan badan.
Selanjutnya terdakwa Notrizal selaku Staf Kredit/ Account Officer Perumda BPR Indra Arta, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta atau subsider 4 bulan. Untuk terdakwa Reindra Rusmana Putra selaku Staf Kredit, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan.
Kemudian terdakwa Khairuddin selaku Staff kredit/ Staff bagian pemasaran/ AO Perumda BPR Indra Arta, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan. Untuk terdakwa Tri Handika Putra selaku karyawan Kontrak/ Staf Kredit BPR Indra Arta, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Raja Hasni Sapnita selaku Staf Bagian Pemasaran Teller/ Kasir BPR Indra Arta, dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan dan ditambah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.157.000.000 atau subsider 2 tahun kurungan badan. Terakhir terdakwa Syamsudin selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.
3. Begini korupsi yang dilakukan para terdakwa

Dalam rasuah ini, para terdakwa baik dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan kewenangannya masing-masing, melakukan pemberian kredit kepada terdakwa Khairul yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini modus para terdakwa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas modus para terdakwa itu, menyebabkan kredit macet sejumlah 93 orang debitur dan hapus buku sebanyak 75 orang debitur. Sehingga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp15 miliar.

















