- Potongan Pokok PBB 75%: Untuk Tahun Pajak 1994–2011
- Potongan Pokok PBB 50%: Untuk Tahun Pajak 2012–2025, khusus nilai pokok < Rp2.000.000
- Bebas Sanksi Administratif/Denda: 100% untuk seluruh tunggakan selama periode program
Gebyar PBB HUT Medan Ke-436, Diskon Hingga 75 Persen dan Bebas Denda Juli

- Bapenda Kota Medan meluncurkan program ‘Gebyar Semarak PBB’ dengan diskon hingga 75% dan bebas denda selama Juli 2026 untuk merayakan HUT Kota Medan ke-436.
- Keringanan berlaku otomatis tanpa surat permohonan, mencakup potongan pokok pajak berdasarkan tahun pajak serta pembebasan sanksi administratif bagi seluruh tunggakan.
- Warga dapat membayar PBB secara online atau offline melalui berbagai saluran resmi, dan Bapenda mengimbau masyarakat menyebarkan informasi agar lebih banyak warga memanfaatkan program ini.
Medan, IDN Times - Bapenda Kota Medan kembali hadir dengan program keringanan pajak. Dalam rangka HUT Kota Medan ke-436, Bapenda meluncurkan “Gebyar Semarak PBB” dengan diskon pokok pajak hingga 75% dan bebas denda selama sebulan penuh.
Program ini menjadi apresiasi Pemko Medan bagi warga yang taat pajak dan ingin melunasi tunggakan PBB.
1. Keringanan otomatis tanpa surat permohonan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap mengajak warga memanfaatkan program ini. Keunggulannya, tidak perlu antre dan tidak perlu mengajukan permohonan.
“Potongan pokok pajak dan pembebasan denda akan dihitung secara otomatis oleh sistem sesuai ketentuan,” tulis Bapenda Kota Medan dalam keterangannya.
Adapun rincian keringanan:
Periode mulai dari tanggal 1 Juli s.d. 31 Juli 2026. Setelah tanggal 31 Juli, pembayaran kembali normal sesuai ketentuan.
2. Bayar PBB bisa dari rumah

Bapenda memastikan pembayaran bisa dilakukan di mana saja. Tidak wajib datang ke kantor Bapenda. Cukup menyiapkan: Nomor Objek Pajak NOP dan Tahun Pajak, atau SPPT PBB.
Saluran Pembayaran Resmi Bapenda Kota Medan:
- Bank: Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, UOB
- Marketplace: Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli
- Dompet Digital: OVO, DANA, LinkAja
- Retail: Indomaret, Alfamart
- Pos Indonesia
- Transfer Bank: Rek. 100.01.02.022695.8 Bank Sumut a.n Bend Penerima Bapenda Medan
Cara Singkat Bayar via M-Banking/ATM: Pilih menu Pembayaran selanjutnya Pajak Daerah/PBB > Masukkan NOP dan Tahun Pajak kemudian Bayar dan Simpan bukti.
Untuk teller atau Indomaret atau Alfamart, cukup sampaikan “Saya ingin membayar PBB Kota Medan” dan tunjukkan NOP/SPPT.
3. Bapenda imbau warga Medan meneruskan info kebanyak masyarakat

Bapenda mengimbau warga meneruskan info ini ke keluarga, tetangga, dan komunitas.
“Satu pesan yang Anda bagikan dapat membantu lebih banyak masyarakat mendapat keringanan sebelum program berakhir. Semakin cepat dibayar, semakin cepat Anda memperoleh manfaat program,” pesan Bapenda dalam informasi flayer.


















