Dicokok KPK, Nasib Ondim Sama dengan Sang Kakak Syamsul Arifin?

- KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim bersama enam orang lainnya dalam OTT di Sumatra Utara, menjadikannya operasi tangkap tangan ke-15 sepanjang tahun 2026.
- Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan fee proyek dari pihak swasta kepada Ondim terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim.
- Kasus dugaan korupsi Ondim menambah daftar panjang kepala daerah Langkat yang terjerat kasus serupa, mengikuti jejak kakaknya Syamsul Arifin dan pendahulunya Terbit Rencana Peranginangin.
Medan, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (3/7/2026). Dari rangkaian operasi ini, KPK menangkap tujuh orang dari sejumlah wilayah di Sumatra Utara.
Diketahui, ini adalah OTT ke-15 KPK sepanjang 2026. Tangkap tangan ke-14 berlangsung di Kuantan Singingi, Riau. Jumlah ini telah melampaui catatan KPK sepanjang 2025. Tahun lalu, KPK total melakukan 11 kali OTT.
1. Selain Ondim, KPK juga menangkap sejumlah orang lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tujuh orang tersebut terdiri atas satu penyelenggara negara, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta.
"Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta. Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," kata Budi, Jumat (3/7/2026).
2. Ondim diduga terima fee proyek pembangunan dari swasta

Para pihak ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Bupati Langkat diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
"Yang dibawa ke Jakarta satu orang, Bupati, siang ini dijadwalkan tiba di Merah Putih," ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap. Uang tunai itu diduga menjadi fee proyek dari pihak swasta kepada Ondim.
"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," katanya.
3. Jika terbukti, Ondim bakal ikuti jejak kakak kandungnya, Syamsul Arifin

Dugaan korupsi terhadap Ondim menjadi jejak kelam Kabupaten Langkat. Saban kali, kepala daerah di sana terjerat kasus korupsi.
Sebut saja sebelum Ondim, ada nama Terbit Rencana Peranginangin yang dicokok KPK pada Januari 2022. Bupati Langkat yang menjabat sejak 2019 itu dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022 lalu. Vonis tersebut kemudian berkurang di Tingkat banding menjadi tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Selain korupsi, Terbit Rencana juga dijerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kepemilikan satwa dilindungi.
Sebelum Terbit Rencana, ada nama Syamsul Arifin, Bupati Langkat yang menjabat mulai 1999 – 2008. Syamsul merupakan kakak kandung dari Syah Afandin.Belum tyuntas masa periodesasinya, Syamsul kemudian memenangkan Pilkada Sumut dan menjadi Gubernur bersama wakilnya Gatot Pujo Nugroho untuk periode 2008 – 2013. Namun sayang, laki-laki bergelar Datuk Lelawangsa Sri Hidayatullah Putera Melayu Sahabat Semua Suku ini harus dibui karena kasus korupsi pada 2011. Dampaknya, dia harus lengser dari kursi Gubernur Sumut.
Syamsul divonis bersalah, telah melakukan korupsi anggaran daerah saat masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Langkat, Sumut dari tahun 2000-2007. Dia kemudian dihukum dua tahun enam bulan pada pengadilan Tingkat satu. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara. Syamsul Arifin kemudian meninggal dunia pada 17 Oktober 2023.

















