Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jalani Sidang Perdana, Eks Puteri Indonesia Riau Didakwa 3 Perkara

Jalani Sidang Perdana, Eks Puteri Indonesia Riau Didakwa 3 Perkara
Eks Puteri Indonesia 2024 asal Riau Jeni Rahmadial Fitri saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)
Intinya Sih
  • Jeni Rahmadial Fitri, eks Puteri Indonesia Riau 2024, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas tiga dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum gabungan.
  • Tiga perkara yang menjerat Jeni meliputi praktik pelayanan kesehatan tanpa izin tenaga medis, pelanggaran perlindungan konsumen, serta operasi bibir ilegal di Klinik Arauna Beauty Aesthetic.
  • Usai mendengar dakwaan, Jeni melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dan majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk pembacaan nota perlawanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Jeni Rahmadial Fitri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri pekanbaru, Kamis (2/6/2026). Mantan (eks) Puteri Indonesia 2024 asal Riau itu, didakwa dalam 3 perkara sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.

Dalam pantauan IDN Times, Jeni duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa dengan menggunakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam. Ia tampak dengan seksama mendengarkan isi tiga dakwaannya yang dibacakan JPU.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko saat dikonfirmasi perihal persidangan itu, membenarkannya.

"Benar, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU sudah dibacakan," ujar Mey Ziko, Jumat (3/7/2026).

1. Ajukan perlawanan

20260703_170805.jpg
Usai menjalani sidang perdananya, Jeni diborgol dan dibawa ke sel tahanan Pengadilan Negeri pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Usai mendengarkan dakwaannya, Jeni yang didampingi oleh penasehat hukumnya, mengajukan nota perlawanan atas dakwaan JPU atau eksepsi.

"Terdakwa (Jeni) dipersidangan melalui penasehat hukumnya mengajukan perlawanan atau eksepsi," ucap Mey Ziko.

Atas hal itu, oleh majelis hakim, persidangan di tunda hingga pekan depan. Majelis hakim memberi kesempatan kepada Jeni dan penasehat hukumnya untuk mempersiapkan nota perlawanan yang akan dibacakan pada pekan depan.

2. Ini 3 perkara yang menjeratnya

20260703_171104.jpg
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko (IDN Times/ Fanny Rizano)

Adapun 3 perkara yang dihadapi Jeni saat ini, yakni tentang praktik pelayanan kesehatan tanpa memiliki kewenangan sebagai tenaga medis, pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan tindakan operasi bibir atau lips surgery secara ilegal.

Atas hal tersebut, Jeni dijerat dalam pasal berlapis, yaitu Pasal 439 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan praktik tenaga medis tanpa kewenangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tiga dakwaannya dibacakan satu persatu oleh JPU," sebut Met Ziko.

3. Begini kronologinya

IMG-20260609-0064.jpg
Sejumlah barang bukti dalam perkara eks Puteri Indonesia 2024 asal Riau Jeni Rahmadial Fitri, yang disita oleh pihak kepolisian (IDN Times/ dok Polda Riau)

Diketahui, tiga perkara yang menjerat Jeni sebelumnya ditangani oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Perkara pertamanya berkaitan dengan dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa memiliki kewenangan sebagai tenaga medis.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pasien yang menjalani tindakan operasi kecantikan berupa facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty Aesthetic pada Juli 2025. Usai menjalani tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan, infeksi dan pembengkakan pada area operasi, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Setelah mencari informasi mengenai identitas pelaku tindakan medis, korban mengetahui nama Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis pada Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.

Perkara keduanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. Seorang pasien yang menjalani operasi bibir (lips surgery) di klinik yang sama melaporkan hasil tindakan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Dimana, korban mengaku mengalami kerusakan bentuk bibir, pembengkakan, serta jahitan yang tidak rapi. Meski sempat menjalani tindakan revisi dengan biaya tambahan, kondisi bibir korban tidak membaik. Korban bahkan mengaku mengalami rasa sakit berkepanjangan, bibir tidak simetris, hingga kehilangan rasa percaya diri.

Sedangkan perkara ketiganya, berasal dari laporan Ratih Indriani, yang juga mengaku menjadi korban tindakan operasi bibir di Klinik Arauna Beauty Aesthetic. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Riau pada 25 Mei 2026.

Dalam laporannya, Ratih menyebut hasil operasi tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bibirnya mengalami pembengkakan, jahitan tidak rapi dan bentuknya menjadi tidak simetris.

Tindakan revisi yang dilakukan dengan biaya tambahan disebut tidak memperbaiki kondisi, bahkan menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis.

Dari ketiga kronologi itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, berupa ratusan kartu pasien serta puluhan item alat kesehatan dan perlengkapan klinik.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More