Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Didakwa Dua Perkara, Eks Puteri Indonesia Riau Diserahkan ke Jaksa

Didakwa Dua Perkara, Eks Puteri Indonesia Riau Diserahkan ke Jaksa
Eks Puteri Indonesia 2024 asal Riau Jeni Rahmadial Fitri saat menjalani proses Tahap II di Kejari Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)
Intinya Sih
  • Jeni Rahmadial Fitri, eks Puteri Indonesia Riau 2024, resmi diserahkan ke Kejari Pekanbaru untuk dua perkara terkait praktik medis ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen.
  • Penyidik menyerahkan barang bukti berupa ratusan kartu pasien serta puluhan alat kesehatan dan dokumen pendukung dari klinik kecantikan milik Jeni, Arauna Beauty Clinic.
  • Jeni mengaku mentalnya terguncang akibat kasus yang viral namun berkomitmen menjalani proses hukum hingga sidang, sambil berharap tetap sehat dan menjadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Jeni Rahmadial Fitri dibawa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/6/2026). Mantan (eks) Puteri Indonesia 2024 dari Bumi Lancang Kuning itu, menjalani proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

""Benar, tersangka JRF (Jeni Rahmadial Fitri) hari ini menjalani proses Tahap II di Kejari Pekanbaru," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko.

Atas proses Tahap II itu, dilanjutkannya, tanggung jawab penanganan perkara Jeni kini beralih, dari pihak kepolisian ke pihak kejaksaan. Dimana, oleh JPU, Jeni dilakukan tindakan penahanan badan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Selanjutnya, JPU menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Setelah 20 hari ke depan, perkara ini akan kami limpahkan ke persidangan," lanjut Mey Ziko.

Dalam proses pembuktian perbuatan Jeni nanti di persidangan, pihaknya telah menunjuk tiga orang JPU. Ketiga JPU tersebut, merupakan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"JPU ada tiga orang. Dua dari Kejati Riau dan satu lagi dari Kejari Pekanbaru," sebut Mey Ziko.

Diketahui, Jeni melakukan malapraktik atau tindakan medis ilegal terhadap korbannya di klinik kecantikan miliknya yang bernama Arauana Beauty Clinic, yang berada di Jalan Tengku Bey Kota Pekanbaru.

1. Dua perkara dijadikan satu dakwaan

IMG_20260609_172929_471.jpg
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru itu, Jeni dalam proses Tahap II tersebut dikenakan dua perkara sekaligus.

"Kami menerima dua perkara yang berasal dari Subdit I dan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," kata Ziko kepada kumparan, Selasa (9/6).

Adapun kedua perkara itu yakni, tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

"Jadi dua perkara ini dijadikan satu berkas dakwaan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 439 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," terang Mey Ziko.

Diketahui, perkara tentang kesehatan itu, mengatur tentang sanksi pidana bagi praktik ilegal oleh pihak yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Sedangkan perkara perlindungan konsumen, mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan atau jumlah dalam hitungan menurut hitungan yang sebenarnya.

2. Berikut barang bukti yang disita

IMG-20260609-0064.jpg
Sejumlah barang bukti dalam perkara eks Puteri Indonesia 2024 asal Riau Jeni Rahmadial Fitri, yang disita oleh pihak kepolisian (IDN Times/ dok Polda Riau)

Selain Jeni, pihak kejaksaan juga menerima sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita oleh pihak kepolisian. Barang bukti itu berupa ratusan kartu pasien serta puluhan item alat kesehatan dan perlengkapan klinik.

Berikut ini barang bukti tersebut.

  • 1 unit mesin facial 
  • 1 unit electrocautery 
  • 1 unit tempat tidur perawatan 
  • 1 unit kursi putar
  • 1 unit tiang infus
  • 1 unit lampu pemeriksaan
  • 1 unit cermin meja
  • 1  kotak shoe cover
  • 1 unit mesin EDC BCA
  • 2 kotak limbah medis
  • 1 kotak kasa steril
  • 1 kotak surgical sutures (benang jahit) bekas
  • 1 pack jarum tes darah kapiler
  • 7 pcs alat suntik
  • 1 kotak surgical blades (pisau bedah)
  • 1 kotak Lidocaine HCl Monohydrate injeksi 2 persen
  • 1 kotak jarum jahit
  • 1 kotak Cefadroxil Monohydrate (isi 3 papan)
  • 1 bungkus APD (isi 8 pcs)
  • 6 pcs gunting medis
  • 7 pcs pinset medis
  • 1 pcs retractor (alat penarik jaringan)
  • 1 pcs double-ended retractor (alat penarik jaringan)
  • 1 pcs handle pisau bedah
  • 2 pcs tray instrumen medis
  • 1 pcs jangka sorong
  • 1 pcs qris pembayaran
  • 2 pcs buku registrasi
  • 3 pcs foto Jeni Rahmadial Fitri saat mengikuti pelatihan
  • 4 lembar poster iklan klinik Arauna Beauty Aesthetic
  • 2 pcs buku price list
  • 1 pcs banner klinik Arauna Beauty Aesthetic
  • 1 botol cairan antiseptik
  • 1 botol betadine bekas
  • 3 buah nampan medis plastik
  • 1 buah nampan medis stainless
  • 1 sertifikat medical aesthetic dari Jakarta Estetika First nomor 3156/F2/31.74.03.1005/-8.848/e/2019 
  • 1 sertifikat dari berauty bcademy
  • 1 sertifikat lembaga kursus dan pelatihan estetika dari miracle academy 
  • 1 sertifikat penghargaan dari Jakarta estetika first
  • 1 sertifikat penghargaan
  • 1 bundel kartu rekam medis pasien
  • 1 plastik bukti pembayaran pasien
  • 2 buah buku catatan tentang pemasukan dan pengeluaran klinik

3. Ngaku kena mental dan harus sehat, ini penjelasan Jeni

IMG_20260609_174108_927.jpg
Dikawal pengawal tahanan Kejari Pekanbaru, eks Puteri Indonesia 2024 asal Riau Jeni Rahmadial Fitri dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, Jeni yang sempat ditemui IDN Times disela-sela usai menjalani proses Tahap II dan menunggu mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, mengaku kondisi mentalnya saat ini belum stabil setelah kasus yang viral. 

"Untuk mental (saya), saat ini memang sedang tidak baik-baik saja. Banyaknya pemberitaan yang viral membuat saya belum siap," ucap Jeni saat ditemui di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Meski demikian, Jeni berusaha menjalani seluruh proses hukum yang menjeratnya hingga nantinya mendapatkan putusan dari pengadilan.

"Saya harus sehat sampai nanti putusan sidang. Saya berharap dari proses ini bisa menjadi pembelajaran yang banyak mengubah pola pikir saya dari dulu sampai sekarang. Mohon doanya agar saya tetap sehat," pintanya.

Jeni juga mengaku hasil usaha klinik tersebut tidak semata-mata digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Ia mengatakan, dirinya menjadi tulang punggung keluarga sejak kecil.

"Saya satu-satunya tulang punggung keluarga. Saya tidak memiliki ayah sejak kecil, sehingga harus menghidupi mama. Dari kecil saya mengikuti banyak kompetisi demi membantu mama," ungkapnya.

Terkait klinik kecantikan yang dikelolanya, Jeni mengungkap, bahwa usaha tersebut mulai dirintisnya setelah mengikuti pelatihan di Jakarta pada akhir 2019.

"Dari situ awal mula membuka klinik. Tidak ada paksaan dari siapa pun untuk membuka usaha tersebut. Memang sempat ada investor yang bergabung, tetapi tidak berlangsung lama, kurang lebih satu tahun," katanya.

Mengenai tindakan medis ilegal yang dilakukannya, Jeni mengakui dirinya terlibat langsung dalam penanganan pasien.

"Untuk tindakan yang dilakukan kepada pasien, memang saya yang melakukan langsung. Ada karyawan yang membantu, tetapi tindakan langsung dilakukan oleh saya sendiri," jelasnya.

Terkait dengan tarif layanan yang diterapkan di kliniknya, Jeni menyebut telah diperhitungkan berdasarkan kebutuhan alat dan obat-obatan yang digunakan.

"Soal harga yang saya buat, itu merupakan hasil kalkulasi dari harga alat-alat dan obat-obatan," sebutnya.

Sedangkan mengenai asal-usul obat yang digunakan, Jeni mengatakan seluruh keterangannya telah disampaikan kepada penyidik selama proses pemeriksaan.

"Untuk dari mana obat itu didapatkan, saya sudah menyampaikan kepada penyidik dan saya rasa itu sudah cukup dijelaskan di sana, sehingga tidak bisa saya jelaskan lagi," pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More