Kemenhut Patroli Eks Izin Hutan di Sumut, Ada Dugaan Perambahan

Medan, IDN Times — Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan yang izinnya telah dicabut pemerintah. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), pemerintah menggelar patroli teritorial serentak di empat kawasan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk di Sumatra Utara.
Patroli dilakukan di kawasan eks PBPH yang berada di Sumut, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kawasan hutan yang kembali menjadi penguasaan negara tidak dimanfaatkan secara ilegal. Baik untuk perambahan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, hingga pembukaan lahan tanpa hak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pencabutan izin harus diikuti dengan pengamanan kawasan dan penataan pemanfaatan agar tidak menimbulkan celah bagi aktivitas ilegal. “Giat pengamanan kawasan dan penanganan kejahatan kehutanan yang dilakukan secara intensif harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan. Tidak ada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak diikuti pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh,” ujar Januanto dalam keterangan resmi,
1. Kemenhut amankan kawasan eks PBPH setelah pencabutan izin

Sepanjang 2025 hingga Juni 2026, Kementerian Kehutanan mencatat telah mencabut 61 PBPH dengan cakupan wilayah lebih dari 2 juta hektare kawasan hutan di 16 provinsi.
Setelah pencabutan izin, kawasan tersebut masuk dalam fase rawan karena berpotensi menjadi sasaran penguasaan ilegal apabila tidak segera diamankan. Karena itu, pemerintah menilai patroli menjadi langkah penting untuk menjaga aset negara hingga kawasan tersebut kembali ditetapkan pemanfaatannya.
Januanto mengatakan kebijakan pengamanan kawasan eks PBPH tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran hukum, tetapi juga memastikan fungsi ekologis hutan tetap terlindungi.
"Penegakan hukum harus menjadi bagian dari solusi tata kelola, bukan hanya respons setelah pelanggaran terjadi,” katanya.
Patroli teritorial mulai dilakukan sejak 22 Juli 2026 dengan melibatkan Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan (PPPK), Balai Gakkum Kehutanan, Balai Pengendalian Kebakaran Hutan, Dinas Kehutanan, Polri, dan TNI.
2. Patroli temukan indikasi pembalakan hingga tambang ilegal

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan patroli dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi ancaman di kawasan eks PBPH. Menurutnya, setiap kawasan memiliki tingkat kerawanan berbeda, mulai dari pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan, klaim penguasaan lahan, hingga kebakaran hutan.
“Ancaman di setiap kawasan berbeda, mulai dari pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan, klaim penguasaan, hingga kebakaran hutan. Karena itu, setiap pengaduan dan temuan lapangan kami verifikasi dan nilai berdasarkan tingkat ancaman serta potensi dampaknya,” ujar Yazid.
Dalam patroli tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, petugas mengamankan 165 keping kayu olahan yang diduga berasal dari pembalakan liar. Selain itu, ditemukan bekas kebakaran hutan, pondok kerja, serta aktivitas tambang emas tanpa izin.
Sementara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, petugas menemukan bukaan lahan, kebun sawit, klaim penguasaan lahan, dan pondok kerja di kawasan eks PBPH.
Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tim menemukan aktivitas perambahan, bangunan sarang walet, serta rakit tambang emas ilegal. Sedangkan di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, Sumatra Utara, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat, menemukan bukaan lahan baru, serta memasang papan peringatan untuk mencegah perluasan aktivitas ilegal.
3. Kemenhut petakan ancaman untuk cegah kerusakan hutan

Selain melakukan penyisiran kawasan, tim patroli juga melakukan pemasangan papan peringatan, pemetaan titik rawan, serta inventarisasi dugaan pelanggaran sebagai dasar pengamanan dan penegakan hukum berikutnya.
Yazid mengatakan hasil patroli akan menjadi bahan untuk menentukan langkah lanjutan, mulai dari pencegahan, pengamanan kawasan, pendalaman informasi, hingga proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Patroli harus menghasilkan tindak lanjut yang mampu menutup ruang bagi aktivitas ilegal, memperkuat pengelolaan kawasan, serta menjaga fungsi hutan bagi masyarakat,” tegasnya.
Kementerian Kehutanan menempatkan pengamanan kawasan eks PBPH sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan yang menjadi arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Ke depan, pengamanan kawasan akan terus dilakukan di berbagai wilayah Indonesia melalui patroli terpadu, pengawasan berkala, tindak lanjut temuan lapangan, serta penegakan hukum terhadap pemanfaatan kawasan hutan tanpa hak.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menjaga aset negara, melindungi fungsi ekologis hutan, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan, serta memastikan manfaat sumber daya hutan dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

















