Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perdagangan Owa Digagalkan di Binjai, Pelaku Pakai Jasa Ojol

Kota Medan
Perdagangan Owa Digagalkan di Binjai, Pelaku Pakai Jasa Ojol
Owa sumatra yang disita dari kasus perdagangan satwa di Kota Binjai, Selasa (21/7/2026). (Dok: Balai Gakkum Sumatra)
Share Article

Binjai, IDN Times - Perdagangan satwa dilindungi terungkap di Sumatra Utara. Seekor Owa Sumatra (Symphalangus syndactylus) berhasil diselamatkan setelah diduga hendak dikirim menggunakan layanan pengantaran barang Gojek Online (Gosend) di Kota Binjai.

Tim Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Gunung Leuser (BTNGL) bersama Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, menemukan satwa tersebut dalam sebuah paket yang dibawa pengemudi ojek online.

Dalam pengungkapan kasus ini, satu orang berinisial RA (22) yang diduga berperan sebagai kurir pengiriman satwa berhasil ditangkap. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat melarikan diri.

1. Owa sumatera ditemukan dalam paket keranjang roti di ojol

WhatsApp Image 2026-07-23 at 17.46.29.jpeg
Tersangka RH saat diperiksa penyidik Balai Gakkum Sumatra. (Dok: Balai Gakkum Sumatra)

Kasus ini bermula saat Tim gabungan melakukan pengawasan peredaran satwa liar pada Selasa (21/7/2026). Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari  mengenai dugaan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi jenis Owa Sumatera yang dikirim menggunakan jasa transportasi online roda dua.

Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 16.00 WIB, tim melihat seorang pengemudi ojek daring, memasuki halaman Warkop Agam 2 Binjai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dengan membawa paket mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu ekor Owa Sumatera hidup yang disimpan dalam keranjang roti. Bagian atas keranjang tersebut ditutup menggunakan kardus dan diikat pada bagian belakang tempat duduk pengemudi.

“Tim kemudian mengamankan barang bukti berupa satu buah keranjang roti berisi satu ekor Owa Sumatera yang diduga akan diperjualbelikan,” ujar Kepala Balai Gakkum Sumatra Hari Novianto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

2. Kurir mengaku dibayar Rp500 ribu untuk mengantar satwa

WhatsApp Image 2026-07-23 at 17.46.30 (1).jpeg
Keranjang roti yang digunakan untuk mengangkut Owa Sumatra. (Dok: Balai Gakkum Wilayah Sumatra)

Setelah menemukan satwa dilindungi tersebut, petugas meminta keterangan kepada pengemudi Gojek yang membawa paket. Pengemudi tersebut kemudian membantu petugas menelusuri pihak yang mengirimkan paket.

Sekitar pukul 17.05 WIB, dua orang yang diduga sebagai pengirim paket datang menggunakan sepeda motor untuk menemui pengemudi Ojek online di Jalan Ir H Juanda, depan Kampus STAI Yayasan Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Kecamatan Binjai Timur.

Petugas langsung menangkap salah satu terduga pelaku berinisial RA (22). Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku dirinya hanya bertugas sebagai kurir. Ia bersama rekannya berinisial W disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial TH untuk mengantar paket tersebut.

"Terduga pelaku yang merupakan kurir menerangkan bahwa yang bersangkutan bersama dengan rekannya W disuruh oleh TH untuk mengangkut atau mengantar paket (kurir) dengan upah Rp500.000," ujar Harnov –sapaan akrabnya--.

3. Petugas memburu jaringan tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah diamankan, tersangka RA bersama barang bukti satu ekor Owa Sumatera diserahkan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumut, penyidik menetapkan RA sebagai tersangka dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

RA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal tersebut mengatur larangan menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sementara itu, Owa Sumatera berjenis kelamin betina dengan usia sekitar satu tahun kini mendapat perawatan intensif dari dokter hewan Orangutan Information Centre (OIC) dan BBKSDA Sumut. “Penyidik masih mendalami keterlibatan RA dalam jaringan perdagangan satwa liar tersebut serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat,” pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More