Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

TPL Jadi Tersangka Transfer Pricing, BAKUMSU Desak Bongkar Tata Kelola Hutan

Kota Medan
TPL Jadi Tersangka Transfer Pricing, BAKUMSU Desak Bongkar Tata Kelola Hutan
Default Image
  • PT Toba Pulp Lestari menjadi tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing.
  • BAKUMSU meminta Kejaksaan Agung menelusuri tata kelola bisnis, perizinan, penerimaan negara, lingkungan, serta konflik masyarakat adat.
  • BAKUMSU mendesak penelusuran aliran uang, transaksi afiliasi, penerima manfaat, dan seluruh pihak yang berperan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times – Penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing dinilai tak boleh berhenti pada persoalan transaksi perusahaan dan dugaan kerugian negara.

Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat Sumatera Utara (BAKUMSU) meminta Kejaksaan Agung menjadikan perkara tersebut sebagai pintu masuk untuk mengusut lebih jauh tata kelola bisnis dan pengelolaan sumber daya alam yang berkaitan dengan TPL. Termasuk menelusuri persoalan perizinan, penerimaan negara, lingkungan hidup hingga konflik masyarakat adat di wilayah operasional perusahaan.

Kejaksaan Agung menyebut dugaan transfer pricing dan under invoicing itu berkaitan dengan transaksi TPL bersama perusahaan afiliasi sepanjang 2008-2025. Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

Direktur BAKUMSU Juniaty Aritonang mengatakan angka kerugian negara tersebut tidak bisa dilihat sekadar sebagai nominal dalam perkara hukum. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, terdapat hak negara yang berpotensi hilang dan pada akhirnya berdampak terhadap kepentingan publik.

  1. 1. Kasus TPL dinilai bisa buka dugaan pelanggaran lain

    Default Image
    Default Image

    BAKUMSU menilai proses hukum terhadap TPL perlu melihat aktivitas perusahaan secara lebih luas. Sebagai korporasi yang bergerak di sektor kehutanan dan industri pulp, aktivitas TPL berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam.

    Karena itu, penetapan tersangka korporasi dianggap dapat menjadi momentum untuk memeriksa kemungkinan adanya persoalan lain yang bersifat sistemik. Namun, pemeriksaan tersebut tetap harus didasarkan pada bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

    “Bagi BAKUMSU, perkara dugaan korupsi ini tidak semestinya hanya berakhir pada penghitungan kerugian negara. Tata kelola perizinan, penerimaan negara, lingkungan hidup serta dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat juga dinilai perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum,” ujar Juniaty dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

  2. 2. BAKUMSU ingatkan sejarah konflik dengan masyarakat adat

    Default Image
    Default Image

    Selain perkara korupsi, BAKUMSU menyoroti persoalan masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan hak atas wilayah dan ruang hidup di tengah aktivitas industri kehutanan. Menurut organisasi tersebut, konflik antara TPL dan masyarakat adat bukan persoalan baru.

    Sejumlah konflik agraria disebut telah muncul sejak perusahaan beroperasi. Kondisi tersebut, menurut BAKUMSU, memperlihatkan posisi masyarakat adat yang rentan ketika berhadapan dengan korporasi, termasuk adanya masyarakat yang disebut menjadi korban dalam konflik tersebut.

    “Karena itu, kami meminta agar proses hukum terhadap TPL tidak mengabaikan Sejarah penguasaan Kawasan hutan, klaim wilayah adat, Konflik tenurial, serta kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan haknya,” kata Juniaty.

    BAKUMSU menegaskan masyarakat adat tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai komunitas yang tinggal di sekitar wilayah operasi perusahaan. Mereka memiliki hubungan historis, sosial, budaya dan ekonomi dengan wilayah yang dikelola secara turun-temurun.

  3. 3. Kejagung diminta telusuri aliran uang dan penerima manfaat

    Default Image
    Default Image

    BAKUMSU mendesak Kejaksaan Agung mengusut seluruh pihak yang memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi TPL. Pemeriksaan, kata mereka, tidak hanya diarahkan kepada pihak di dalam korporasi, tetapi juga penyelenggara negara apabila ditemukan keterlibatan.

    Juniaty mengatakan penelusuran perkara juga perlu dilakukan dengan mengikuti aliran uang dan manfaat yang diperoleh dari transaksi yang sedang diperiksa.

    “Penetapan TPL sebagai tersangka korporasi merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. Namun, proses ini harus menjadi awal untuk mengungkap seluruh rantai pertanggungjawaban,” ujar Juniaty.

    BAKUMSU kemudian menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi TPL dan memeriksa seluruh pihak yang berperan; melakukan follow the money dan follow the benefit untuk menelusuri aliran keuntungan, transaksi afiliasi serta penerima manfaat; dan memastikan penegakan hukum berjalan bersama penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang terdampak.

    “Kami akan tetap memonitor penegakan hukum terhadap TPL karena bagi kami ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terletak pada berapa banyak tersangka yang ditetapkan. Namun, keberhasilan juga harus diukur dari kemampuan negara mengungkap seluruh jaringan pertanggungjawaban, memulihkan kerugian negara, memperbaiki sistem pengawasan, serta memastikan masyarakat dan lingkungan tidak terus menanggung biaya dari praktik korporasi yang bermasalah,” kata Juniaty.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More