Saksi Sebut Proyek Waterfront City Samosir Tuntas 100 Persen

Medan, IDN Times – Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, menyatakan proyek senilai Rp191 miliar itu telah tuntas dikerjakan.
Kedua saksi tersebut adalah arsitek proyek Rudi Harianto dan konsultan pengawas dari PT Yodya Karya (Persero), M Nurdin. Keduanya diperiksa dalam perkara yang menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwin Tresnanugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dengan majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang, pada Jumat (24/7/2026) sore.
1. Arsitek sebut standar perencanaan sama dengan Mandalika

Dalam keterangannya, Rudi Harianto menjelaskan konsep perencanaan Waterfront City Samosir disusun menggunakan standar yang sama dengan proyek Sirkuit Mandalika di Lombok.
"Rumus perencanaannya sama. Yang membedakan hanya tenaga kerjanya. Standar perencanaan di Indonesia pada dasarnya sama," ujar Rudi di hadapan majelis hakim.
Dia juga menerangkan sejumlah pekerjaan memang harus dikerjakan oleh tenaga ahli melalui mekanisme subkontrak, seperti pembangunan Patung Boraspati dan Panggung Apung.
"Itu memang pekerjaan khusus sehingga harus dikerjakan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus," katanya.
Saat ditanya penasihat hukum terdakwa mengenai hasil akhir proyek, Rudi menegaskan seluruh pekerjaan telah selesai.
"Menurut saya hasilnya sangat bagus. Saya bangga," ucapnya.
2. Konsultan pengawas menyatakan ada catatan dan tidak ada tambah biaya

Keterangan serupa disampaikan M Nurdin selaku konsultan pengawas. Disebutkannya, seluruh item pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak.
"Sepuluh item pekerjaan selesai 100 persen. Memang ada catatan dari kementerian terkait jembatan gantung di kawasan Tele yang dinilai perlu penguatan karena terasa bergoyang. Tetapi itu karakteristik jembatan gantung," jelasnya.
Lanjutnya, rekomendasi penguatan tersebut tidak menambah nilai kontrak pekerjaan.
"Tidak ada penambahan biaya lagi," katanya.
M Nurdin juga mengakui proyek sempat mengalami keterlambatan. Namun penyedia jasa telah dikenakan sanksi berupa denda sekitar Rp6 miliar.
"Karena terlambat, PPK menjatuhkan denda dan setahu saya denda itu sudah dibayarkan oleh pihak Hutama Karya," ujarnya.
3. Tim penasihat hukum menilai keterangan para saksi justru menguatkan posisi kliennya

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (29/7/2026) dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya.
Penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Philipus Sitepu, menilai keterangan para saksi justru menguatkan posisi kliennya. Ia juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai aktif dan objektif dalam menggali fakta di persidangan.
"Kalau keterangan seperti saksi ini, berarti dua orang (terdakwa) ini tidak bersalah. Sudah jelas tadi disebutkan oleh majelis, maka kami sangat apresiasi," ucap Philipus.
"Dia objektif, tidak memihak ke kanan dan kiri, dia melihat apa faktanya. Dari tiga saksi yang sudah dihadirkan, tidak ada yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pelaku tindak pidana korupsi," pungkasnya.

















