- Tersangka A, pemasok utama blangko SIM yang mencuri material blangko SIM lama dari gudang arsip kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai, Kota Pekanbaru.
- ​Tersangka H, perantara yang membeli blangko dari tersangka A dan menjualnya kembali seharga Rp150.000 per lembar.
- ​Tersangka HS dan MAP, bertindak sebagai pencetak, pengedit foto/ format SIM, dan pemasar jasa melalui market place di media sosial Facebook.
- Tersangka SWL dan RNF, pemasar aktif yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan status WhatsApp.
- ​Tersangka AY dan TR, pengantar/ kurir SIM palsu kepada para pemesan.
- ​R (DPO), mengedit dan pembuat SIM palsu yang kini masih dalam perburuan petugas.
Polisi di Siak Riau Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Orang Ditangkap

- Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan SIM yang beroperasi di Siak dan Pekanbaru, menangkap delapan tersangka serta menyita blangko, perangkat cetak, kendaraan, dan uang transaksi.
- Pengungkapan berawal dari laporan warga soal maraknya SIM palsu. Polisi menelusuri jaringan pemasok, pencetak, pemasar, hingga kurir; satu pembuat SIM palsu berinisial R masih diburu.
- Sindikat tercatat menjual 533 SIM palsu melalui WhatsApp, Facebook, dan perantara. Mereka mengedit data serta barcode dari foto dan KTP pemesan, lalu mencetaknya pada blangko bekas.
​Siak, IDN Times - Pihak kepolisian di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah. Dimana, sindikat tersebut beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal, yang dimulai sejak akhir Agustus hingga September.
"Dari pengungkapan ini, 8 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan puluhan lembar blangko dan peralatan cetak, serta kendaraan roda empat dan dua," kata AKBP Sepuh Ade Irsyam didampingi ​Kasat Reserse Kriminal AKP Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, Selasa (15/9/2026).
Atas perbuatan para tersangka itu, pihak kepolisian menjeratnya dengan dengan Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pemalsuan Surat/ Dokumen.
​"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun," sebut AKBP Sepuh.
1. Begini kronologi pengungkapannya

Pihak kepolisian Polres Siak saat memperlihatkan barang bukti pengungkapan sindikat SIM palsu (IDN Times/ dok Polres Siak) Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian atas maraknya SIM palsu yang beredar di Kabupaten Siak. Atas laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dilapangan.Â
Dalam penyelidikannya, tim tersebut menangkap SWL saat hendak menyerahkan 5 lembar SIM C palsu kepada pemesan dengan uang tunai Rp500 ribu. Kepada pihak kepolisian SWL mengaku mendapatkan SIM tersebut dari RNF.
Tim Reserse Kriminal Polres Siak bergerak ke Kota Pekanbaru. Di Jalan Pramuka, Kecamatan Rumbai Timur. Disitu, tim meringkus RNF beserta 3 lembar SIM palsu.Â
Selanjutnya, tim kemudian melakukan undercover dan delivery control. Dalam taktik tersebut, tim kemudian menangkap AY, seorang ojek online yang membawa 2 lembar SIM palsu pesanan. Dalam pengembangannya, tim kembali menangkap H.
Masih di Kota Pekanbaru, tim melakukan penggerebakan di sebuah toko fotocopy. Di toko tersebut, tim menangkap HS serta sepasang kekasih MAP dan TR yang hendak mencetak format SIM editan. Dari keterangan MAP, ia mengaku telah menjalankan bisnis penipuan tersebut sejak Juni 2026.
Setelah ke 7 pelaku tersebut ditangkap, tim langsung memburu otak pelaku berinisial A di Kota Pekanbaru. A berhasil ditangkap dirumah warga saat sedang bersembunyi.Â
​Dari tangan para tersangka, tim menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya, 48 lembar blangko SIM siap daur ulang, puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan, peralatan cetak/ elektronik, 1 unit komputer, 1 printer Epson L3210, serta 8 unit smartphone berbagai merk.
Kemudian pihak kepolisian juga mengamankan 1 unit Mobil Toyota Innova dan 4 unit sepeda motor, yang digunakan sebagai kendaraan operasional, serta uang tunai hasil transaksi senilai jutaan rupiah.
2. Ini peran para tersangka, 1 orang DPO

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar (IDN Times/ dok Polres Siak) Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menerangkan peran para tersangka. Berikut ini perannya.
3. 533 SIM palsu sudah terjual, begini cara kerjanya

ilustrasi SIM (suzuki.co.id) AKBP Sepuh menerangkan, sindikat ini telah menjual sebanyak 533 SIM palsu. Rinciannya, 33 lembar SIM palsu di Kabupaten Siak dan 500 lembar SIM palsu yang telah tersebar di berbagai daerah Bumi Lancang Kuning.
"Sindikat ini terorganisir rapi, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar online," terangnya.
Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara menawarkan pembuatan kepada masyarakat, yakni dengan membuat pemberitahuan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status Whatsapp, market place Facebook dan melalui perentara orang ke orang.
Adapun pemberitahuan tersebut bertuliskan, menerima pemesanan dan pembuatan SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII UMUM lengkap dengan harga pembuatan.
"SIM A dijual dengan harga Rp750.000, SIM C Rp550.000, SIM B1 Rp1.200.000, SIM B1 umum Rp1.500.000 dan SIM B11 umum Rp1.700.000," jelas AKBP Sepuh.
Kapolres Siak itu menyebut, para tersangka membuat SIM palsu tersebut, dengan meminta pembuat SIM untuk mengirimkan photo dan KTP. Selanjutnya tersangka akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan handpone melalui aplikasi tambahkan teks dan membuat kode barcode melalui aplikasi Me.QR.
"Sehingga apabila barcode yang ada di SIM discane, maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," sebut AKBP Sepuh.Â
Data yang sudah diedit oleh para tersangka, ditambahkan AKBP Sepuh, kemudian diprint warna dengan kertas stiker bening sesuai ukuran SIM yaitu 8,4 x 4,4.
"Untuk harga cetak perlembar Rp10.000 di toko fotocopy. Hasil cetakan akan ditempelkan ke blanko/ kartu lembaran SIM bekas yang sudah dibersihkan dengan menghapus data identitas terdahulu pemilik SIM tersebut," pungkasnya.Â



















