Finalis Puteri Indonesia 2024 Asal Riau Ditahan Polisi, Ini Kasusnya

- Finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeny Rahmadial Fitri, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena praktik medis ilegal di klinik kecantikannya tanpa izin resmi.
- Ada 15 korban dari tindakan Jeny, dua di antaranya alami cacat permanen setelah prosedur wajah; kerugian korban mencapai lebih dari Rp200 juta.
- Jeny bukan dokter melainkan lulusan Sastra Inggris, sempat tawarkan perdamaian namun menghilang; kini kasusnya diproses hukum oleh Polda Riau.
Pekanbaru, IDN Times - Jeny Rahmadial Fitri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Tak hanya statusnya sebagai tersangka, finalis Puteri Indonesia 2024 asal Bumi Lancang Kuning itu, juga langsung dilakukan tindakan penahanan badan.
Adapun kasusnya, Jeny melakukan tindakan medis ilegal di klinik kecantikan miliknya yang bernama Arauana Beauty Clinic yang berada di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, membenarkannya.
"Iya benar, JRF (Jeny Rahmadial Fitri) sudah tersangka dan ditahan," singkat Kombes Ade.
Atas perbuatannya, Jeny dijerat dengan Pasal 439 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan informasi yang dirangkum IDN Times, Jeny sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali oleh pihak kepolisian secara patut untuk diperiksa. Namun dia selalu mangkir. Atas hal itu, pihaknya kepolisian menjemputnya secara paksa.
1. Wajah korban alami cacat permanen

Sementara itu, kuasa hukum korban Mark Harianja dan Al Qudri mengatakan, ada 15 orang yang menjadi korban Jeny. Namun, baru 2 orang yang berani speak up dan minta pendampingan hukum kepada Mark Harianja dan Al Qudri.
Adapun modusnya, Jeny memberikan diskon besar kepada korban untuk mempercantik wajahnya. Atas hal tersebut, korban tergiur.
"Padahal, yang bersangkutan tidak memiliki STR (surat tanda registrasi) maupun SIP (surat izin praktik) sebagai syarat legal praktik medis," kata Mark.
Kuasa hukum korban mengungkapkan, praktik ilegal tersebut terjadi di Kota Pekanbaru dan Batam sejak pertengahan 2025. Yang mana, dua korban yang didampingi oleh Mark Harianja dan Al Qudri, mengalami kerusakan fisik serius setelah menjalani prosedur operasi wajah.
"Klien kami mengalami kerusakan signifikan, mulai dari bagian bibir, telinga, hingga struktur wajah. Bahkan ada yang mengalami cacat permanen dan harus menjalani operasi ulang di Batam, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp200 juta," ungkap Mark.
2. Bukan dokter, Jeny lulusan Sastra Inggris

Jeny diketahui bukan seorang dokter. Hal ini diperkuat dengan surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia yang menyatakan Jeny tidak terdaftar sebagai tenaga medis.
"Dia hanya sarjana Sastra Inggris. Tapi nekat melakukan tindakan medis sebagai dokter terhadap korban tanpa dasar kompetensi maupun izin resmi," ujar Mark.
Selain menjadi finalis Puteri Indonesia 2024, Jeny juga runner up Puteri Pariwisata Indonesia 2019, Miss Culinary Tourism 2019 dan Dara Riau 2018.
3. Sempat menawarkan perdamaian, namun Jeny menghilang

Lebih lanjut dikatakan Al Qudri, Jeny sempat menawarkan penyelesaian damai kepada korban.
"Namun, upaya tersebut dinilai tidak serius karena yang bersangkutan menghilang tanpa kejelasan," katanya.
Al Qudri berharap proses hukum berjalan transparan hingga ke persidangan dan memberikan efek jera kepada Jeny.
"Kami mengapresiasi kinerja Polda Riau, khususnya Subdit IV Ditkrimsus yang telah bekerja maksimal hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap JRF," ucapnya.
"Kami masih mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami kasus ini diproses tuntas agar tidak ada lagi korban serupa," sambungnya.
Pihak korban kini berharap keadilan dapat ditegakkan dan para korban mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialami.


















