Pantauan IDN Times, massa aksi tidak hanya berorasi di depan gerbang Polda Aceh. Mereka juga turut membawa replika pocong bertuliskan “Polres Abar”. Pocong itu sebagai simbol matinya penegakan hukum di Polres Aceh Barat.
Simbol Matinya Penegakan Hukum, Warga Bawa Pocong ke Polda Aceh

- Warga Aceh Barat demo di Polda Aceh bawa replika pocong sebagai simbol matinya penegakan hukum dan menuntut evaluasi terhadap kasus mandek di Polres Aceh Barat.
- Massa menyoroti empat perkara utama, termasuk dugaan penganiayaan anak, penelantaran istri, perampasan mobil, dan sepeda motor yang dinilai belum ditangani profesional oleh penyidik.
- Polda Aceh berjanji menindaklanjuti laporan melalui Bagwassidik untuk memeriksa ulang proses penyidikan, sementara korban siap melapor ke Mabes Polri jika hasilnya tak sesuai prosedur.
Banda Aceh, IDN Times - Warga asal Kabupaten Aceh Barat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kota Banda Aceh, pada Jumat (3/7/2026). Mereka menuntut polda menindaklanjuti sejumlah kasus yang mandek di Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat.
1. Massa minta Polda evaluasi penanganan perkara di Polres Aceh Barat

Tuntutan tersebut disampaikan setelah perwakilan massa melakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI), Rona Julianda, mengatakan pihaknya membawa sejumlah laporan masyarakat yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
“Tuntutan kita yang pertama, kasus-kasus di Aceh Barat yang tidak profesional harus ditindaklanjuti. Terkait laporan yang mandek, itu kita minta untuk ditindaklanjuti juga,” kata Rona, yang juga pendamping para korban.
Selain meminta percepatan penanganan perkara, pihaknya juga meminta Polda Aceh menindaklanjuti laporan terhadap sejumlah personel kepolisian yang sebelumnya telah disampaikan ke Propam Polres Aceh Barat.
Rona juga meminta Polda Aceh mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Aceh Barat.
“Kita meminta juga kepada Polda Aceh bisa mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Aceh Barat. Kita menduga adanya penggelapan perkara yang dilakukan,” ujarnya.
2. Empat perkara menjadi sorotan massa

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sedikitnya empat perkara yang dinilai belum ditangani secara optimal.
Perkara pertama ialah dugaan penganiayaan terhadap anak yang disebut belum menunjukkan perkembangan penyidikan.
Kedua, dugaan penelantaran istri yang menurut pelapor dihentikan penyidik tanpa penjelasan mengenai alasan penghentian perkara.
Ketiga, dugaan perampasan mobil milik seorang menantu yang disebut dihentikan penyidik karena dikaitkan dengan persoalan utang mertuanya.
Terakhir, dugaan perampasan sepeda motor yang bermula dari tuduhan khalwat, namun menurut pelapor tuduhan tersebut tidak pernah terbukti.
Selain empat perkara tersebut, massa juga meminta Polda Aceh mengusut dugaan adanya aksi tandingan berbayar yang muncul saat para korban sebelumnya menyampaikan aspirasi di Aceh Barat.
3. Polda Aceh disebut akan tindak lanjuti melalui Bagwassidik

Rona mengatakan hasil audiensi dengan Ditreskrimum Polda Aceh memberikan harapan bagi para korban karena seluruh laporan yang disampaikan akan dipelajari kembali.
Menurutnya, seluruh berkas perkara akan diteruskan kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang dinilai mandek atau telah dihentikan.
“Hasil audiensi, semua akan ditindaklanjuti. Seluruh berkas akan diserahkan ke Bagwassidik untuk memeriksa kembali penyelidikan yang dihentikan maupun yang masih mandek,” katanya.
Rona menegaskan, apabila tindak lanjut yang dijanjikan tidak membuahkan hasil sesuai prosedur, pihak keluarga korban siap menempuh langkah berikutnya dengan melaporkan persoalan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Jika tidak ada hasil, kami juga akan menyurati Mabes Polri. Kalau memang hasilnya tidak sesuai prosedur, mungkin pihak keluarga korban siap mendatangi kembali untuk mencari keadilan,” ujar Rona.

















